KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Jengkel Tak Dilayani Istrinya, Ayah Tiri di Bancak Tega Cabuli Anaknya

Jengkel Tak Dilayani Istrinya, Ayah Tiri di Bancak Tega Cabuli Anaknya

Jengkel Tak Dilayani Istrinya, Ayah Tiri di Bancak Tega Cabuli Anaknya

BR, tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya dihadirkan saat konferensi pers di Mapolres Semarang, Kamis (25/4/2024). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Entah apa yang ada di benak BR (37), lelaki asal Bancak, Kabupaten Semarang ini. Ia tega mencabuli putrinya MF yang masih berusia 9 tahun. Ironisnya perbuatan bejatnya itu dilakukan sebanyak dua kali.

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Aditya Perdana menyampaikan, tersangka merupakan ayah tiri korban. Rentetan peristiwa pencabulan itu dimulai pada tahun 2023. Saat itu tersangka selesai mandi dan korban meminta untuk digendong karena ingin tidur.

“Setelah dibawa masuk ke kamar dan ditidurkan di atas kasur, tersangka mencabuli korban selama kurang lebih 10 menit,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Semarang, Kamis (25/4/2024).

Pencabulan kali kedua, lanjutnya, terjadi pada tanggal 25 Maret 2024 saat menjelang sahur sekira pukul 01.00 WIB. Tersangka, istri, dan anaknya tidur bersama di dalam kamar. Karena korban tidak bisa tidur, tersangka memeluk korban lalu melakukan pencabulan.

“Tersangka meraba-raba bagian vital dari tubuh korban,” lanjutnya.

Korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ibunya. Ibu korban yang tidak terima melaporkan kejadian tersebut ke Polres Semarang.

“Tersangka berhasil kami tangkap pada 2 April 2024 di rumahnya,” paparnya.

Di hadapan petugas, tersangka mengaku sakit hati dan cemburu kepada istrinya yang masih berkomunikasi dengan mantan suaminya. Selain itu, ia merasa sakit hati karena istrinya menolak diajak berhubungan badan.

“Sehingga tersangka jengkel dan melampiaskan nafsunya kepada korban,” jelasnya.

Saat ini korban telah diberikan pendampingan untuk memulihkan kondisi psikisnya. Sementara tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dijerat Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (win)

Kabar Terkini

POPULER

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mencatat 218 kejadian kebakaran lahan kosong sepanjang Januari hingga September 2026. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang Tantri Pradono mengatakan kebakaran meningkat karena kondisi lahan kering dan aktivitas manusia, sehingga pemilik lahan diminta menjaga kebersihan serta menghindari pembakaran sampah.
Lahan Kosong Jadi Ladang Api, 218 Kebakaran Terjadi di Semarang
Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan perbaikan expansion joint dan rekonstruksi rigid pavement di sejumlah titik Tol Semarang A, B, C hingga akhir September 2026. Pekerjaan dilakukan untuk menjaga kualitas infrastruktur dan keselamatan pengguna, dengan pengaturan lalu lintas secara situasional serta dukungan rambu, petugas lapangan, dan kepolisian.
Tol Semarang Diperbaiki, Siap-Siap Ada Perlambatan!
Pengembang Perumahan Bandarjo Village Permai, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, belum merealisasikan pengembalian dana konsumen hingga pertengahan September 2026. Koordinator korban Matheus Dwi Rubiyanto mengatakan pengembang sebelumnya berkomitmen mengembalikan dana secara bertahap hingga akhir September, namun belum ada pembayaran yang diterima para korban.
Pengembalian Dana Tak Kunjung Dibayarkan, Konsumen Perumahan Bandarjo Village Berencana Polisikan Developer
[pekok2]