URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Pemerintah Kabupaten Semarang melalui Kepala Kesbangpol Suyana mengungkapkan Kabupaten Semarang menempati peringkat ketujuh kasus narkoba tertinggi di Jawa Tengah berdasarkan data BNN Jawa Tengah. Pernyataan itu disampaikan di Ungaran, Rabu (29/7/2026), menyusul meningkatnya penyalahgunaan narkoba yang menyasar pelajar dan ditemukannya kasus penanaman ganja oleh seorang warga. Pemkab pun memperkuat pencegahan melalui program Gada Krisna dengan membentuk relawan antinarkoba hingga tingkat desa.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kabupaten Semarang Peringkat Ketujuh Kasus Narkoba di Jateng, Petani Kedapatan Tanam Ganja dalam Pot

Kabupaten Semarang Peringkat Ketujuh Kasus Narkoba di Jateng, Petani Kedapatan Tanam Ganja dalam Pot

Kabupaten Semarang Peringkat Ketujuh Kasus Narkoba di Jateng, Petani Kedapatan Tanam Ganja dalam Pot

Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Semarang, Suyana. Foto: win
Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Semarang, Suyana. Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN – Penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Semarang dinilai semakin memprihatinkan. Berdasarkan data dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Tengah, Kabupaten Semarang menempati peringkat ketujuh daerah dengan kasus narkoba tertinggi di Jawa Tengah.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Semarang, Suyana, mengatakan kondisi tersebut menjadi ancaman serius terhadap kondusivitas daerah, terutama bagi generasi muda yang menjadi sasaran peredaran narkoba.

“Data dari BNN Jawa Tengah menunjukkan Kabupaten Semarang berada di posisi ketujuh. Ini sangat memprihatinkan karena sangat mengganggu kondusivitas wilayah, terutama anak-anak muda yang nantinya menjadi generasi penerus,” ujar Suyana di Ungaran, Rabu (29/7/2026).

Ia mengungkapkan, penyalahgunaan narkoba kini mulai menyasar kalangan pelajar, mulai dari tingkat SMP hingga SMA. Selain itu, ditemukan pula kasus seorang petani di Kecamatan Jambu yang menanam ganja di dalam pot.

“Yang ditemukan hanya satu pot ganja milik seorang petani. Meski hanya satu pot, ini tetap mengkhawatirkan. Kami berharap tidak merambah ke masyarakat lainnya,” katanya.

Berdasarkan data Kesbangpol, sepanjang tahun 2025 tercatat sebanyak 22 kasus narkoba di Kabupaten Semarang. Sementara data tahun 2026 masih dalam proses pendataan dan akan dirilis setelah akhir tahun.

Sebagai upaya pencegahan, Pemerintah Kabupaten Semarang meluncurkan program Gada Krisna yang berfokus pada pencegahan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa. Program tersebut dilakukan melalui pembentukan kader relawan antinarkoba di desa serta sosialisasi secara masif kepada masyarakat melalui pertemuan RT, PKK, kegiatan keagamaan, hingga berbagai forum kemasyarakatan.

“Harapan kami, masyarakat semakin paham bahaya narkoba sehingga bisa mencegah sejak dini dan menciptakan generasi unggul tanpa narkoba untuk mendukung terwujudnya Kabupaten Semarang Berdikari,” pungkas Suyana. (win)

BACA JUGA :

Dinsos Kabupaten Semarang Salurkan 15 Kaki Palsu, Enam Penerima Tambahan Disiapkan
Dinsos Kabupaten Semarang Salurkan 15 Kaki Palsu, Enam Penerima Tambahan Disiapkan
Satresnarkoba Polres Salatiga mengamankan HM (28) di kawasan Mangunsari, Sidomukti, Sabtu (15/8/2026), setelah menerima informasi dugaan transaksi obat keras. Polisi menemukan 2.370 tablet putih berlogo “Y”, telepon genggam, dan plastik klip. HM diduga berperan sebagai pengedar dan kini menjalani penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Pengedar 2.370 Pil Yarindu, Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Pengemudi Toyota Innova berinisial SW, warga Ambarawa, diduga berada di bawah pengaruh minuman keras saat terlibat kecelakaan dengan Honda Vario di Jalan Fatmawati, Blotongan, Salatiga, Sabtu (16/8/2026) tengah malam. Korban mengalami luka ringan. Kedua pihak berdamai, sementara polisi tetap menilang SW karena mengemudi dalam pengaruh miras.
Akhir Pelarian Diduga Pelaku Tabrak Lari di Jalan Fatmawati Blotongan, Pelaku dan Korban Damai
Musim kemarau menyebabkan tanaman padi berusia sekitar 20 hari setelah semai di Dusun Pluwang, Desa Wringin Putih, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, mati akibat pasokan irigasi tidak mencukupi. Kondisi ini membuat petani penggarap mengalami kerugian jutaan rupiah setelah sebelumnya menghadapi gagal panen akibat serangan hama tikus pada musim tanam sebelumnya.
Kemarau Bikin Sawah Mengering, Petani Wringin Putih Tekor Jutaan Rupiah
Toyota Innova diduga terlibat kecelakaan dengan sepeda motor di kawasan Blotongan, Salatiga, Sabtu (15/8/2026) malam, sebelum meninggalkan lokasi. Polisi bersama warga mengejar kendaraan tersebut hingga Jetis dan berhasil menghentikannya. Korban kecelakaan dilarikan ke RSUD dr. Soebarkat Tjitrodarmojo untuk mendapat perawatan, sementara penanganan kasus diserahkan kepada Satlantas Polres Salatiga.
Mirip Film Laga, Polisi di Salatiga Kejar Pelaku Tabrak Lari
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot
Cemburu Buta, Seorang Pemuda Asal Bawen Dihajar Pakai Knalpot

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved