RASIKAFM.COM | SALATIGA – Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) di Salatiga mengeluhkan kenaikan retribusi yang signifikan sejak awal Mei lalu. Sebelumnya, retribusi harian hanya dikenakan sebesar Rp 1.400 kini melonjak menjadi Rp 15 ribu per hari,alias lebih dari sepuluh kali lipat.
Ketua paguyuban PKL, Agus Salim, menyatakan bahwa kenaikan ini sangat memberatkan para pedagang. “Kami tidak diberi sosialisasi terlebih dahulu dan tiba-tiba dikenakan tarif baru” ungkap Agus kepada wartawan.
Para pedagang sebenarnya sudah melaporkan permasalahan ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Dalam tanggapannya, DPRD menyatakan bahwa peraturan daerah (Perda) tidak seharusnya memberatkan pedagang dan harus disosialisasikan terlebih dahulu sebelum diterapkan.
Terpisah, Kepala Dinas Perdagangan, Kusumo Aji, mengatakan bahwa kenaikan retribusi tersebut merupakan hasil dari penerapan Perda baru, yaitu Perda No. 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Memang ada kenaikan dan penyesuaian tarif, tidak hanya di Dinas Perdagangan saja. Perda ini sudah diundangkan pada Januari 2024,” jelas Kusumo Aji kepada wartawan.
Kusumo Aji menjelaskan jika Dinas Perdagangan mulai menerapkan peraturan baru ini pada 6 Mei 2024, khususnya untuk retribusi pelayanan pasar, pelataran, pertokoan, dan kios dalam pasar. Salah satu kelompok yang merasakan dampak kenaikan ini adalah para PKL yang berjualan di area pasar tersebut, yang disebut sebagai pedagang oprokan.
“Kenaikan retribusi memang diperlukan seiring dengan adanya Perda baru. Tujuannya agar PKL bisa berjualan di tempat yang sudah ditetapkan dan memudahkan akses bagi warga,” lanjut Kusumo Aji.
Meskipun demikian, para pedagang berharap ada solusi yang tidak memberatkan mereka di tengah kenaikan biaya ini.