Diberitakan sebelumnya, dalam menangani kasus ini, Polda Jateng berhasil menangkap enam pelaku dimana mereka adalah komplotan Jawa Barat dan Grobogan.
Pelaku pertama berinisial M (39) warga Banten yang berperan sebagai membobol tembok dan mengawasi situasi lapangan. Kemudian pelaku kedua berinisial AM (42) warga Depok, Jawa Barat yang berperan sebagai pembobol tembok dan merusak mesin ATM.
“M dari hasil kejahatan mengaku mendapatkan hasil kejahatan Rp. 13 juta sementara AM mendapatkan Rp. 25 juta,” ujarnya saat rilis kasus di Mapolda Jateng, Jumat (1/9/2021).
Kemudian pelaku ketiga berinisal MN (46) warga Grobogan berperan sebagai driver serta mengangkut alat-alat untuk melakukan aksi kejahatan dan mengaku mendapatkan hasil Rp. 23 juta. Pelaku keempat berinisal MA (34) warga Banten berperan sebagai mengawasi lokasi kejadian dan mengaku mendapatkan upah Rp. 13 juta.
Selanjutnya, pelaku kelima dan keenam berinisial SY (36), AR dimana keduanya warga Grobogan yang juga berperan sebagai pengawas lokasi sekitar dengan mendapatkan upah masing-masing Rp. 13 juta.
“Kemudian dalam proses penyeldikan kami sudah menangkap enam pelaku. Jadi enam pelaku semuanya sudah kita tangkap dan tidak ada tunggakan jadi lengkap semua kita dapatkan,” bebernya.
“Saat penangkapan, enam pelaku tersebut terpisah dari dua TKP. Sehingga kita memberangkatkan satu tim, saat itu hasil penyelidikan kita berada dan tangkap di Lebak, Banten ada emlat orang dan dua orang di Mranggen,” tambahnya.
Saat ini barang bukti diantaranya uang dan alat sebagai sarana kejahatan pelaku sudah disita untuk proses lebih lanjut. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana Tentang pencurian pemberatan ancaman hukuman 7 tahun pidana.