URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Adanya temuan 15 kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak di wilayah Kabupaten Boyolali, membuat Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang segera mengambil langkah- langkah antisipasi.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Antisipasi PMK, Dispertanikap Kabupaten Semarang Bentuk Tim Respon Cepat

Antisipasi PMK, Dispertanikap Kabupaten Semarang Bentuk Tim Respon Cepat

Antisipasi PMK, Dispertanikap Kabupaten Semarang Bentuk Tim Respon Cepat

featured-img

UNGARAN – Adanya temuan 15 kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak di wilayah Kabupaten Boyolali, membuat Dinas Pertanian Perikanan dan Pangan (Dispertanikap) Kabupaten Semarang segera mengambil langkah- langkah antisipasi.

Hal itu dilakukan karena Kabupaten Semarang berbatasan langsung dengan Kabupaten Boyolali dan sebagian lalu lintas perdagangan hewan ternak di Kabupaten Semarang berasal dari wilayah Kabupaten Boyolali.

Kepala Dispertanikap Kabupaten Semarang Wigati Sunu menuturkan pihaknya segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Tim Respon Cepat Pencegahan PMK sesuai dengan arahan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Hal itu sebagai salah satu usaha pencegahan agar PMK pada hewan ternak tidak menyebar di wilayah Kabupaten Semarang,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Rabu (11/5/2022).

Dikatakan Wigati, pihaknya akan mengumpulkan seluruh dokter hewan dinas dan UPTD Puskeswan untuk membahas langkah- langkah pencegahan risiko penyebaran PMK pada hewan ternak di wilayah Kabupaten Semarang.

“Hari Kamis (12/5/2022) besok, semua dokter hewan akan kami libatkan dalam pemeriksaan klinis terhadap ternak ruminansia, di pasar hewan Ambarawa,” ujarnya.

Selain upaya tersebut, lanjut Wigati, pihaknya juga menerbitkan surat edaran kewaspadaan terhadap penyebaran PMK dan akan disampaikan hingga ke seluruh wilayah kecamatan dan sentra peternakan.

“Suratnya segera kami distribusikan ke seluruh kecamatan dan sejumlah sentra peternakan ruminansia yang ada di wilayah Kabupaten Semarang,” paparnya.

Ia juga mengimbau, jika masyarakat menjumpai hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba dan babi dengan gejala klinis PMK agar waspada dan segera melaporkan ke puskeswan terdekat agar dapat ditangani secepatnya. Gejala klinis tersebut seperti demam tinggi (39- 40 °C), air liur berlebih dan berbusa, luka lepuh pada lidah dan mukosa rongga mulut.

“Kemudian pincang dan luka pada kaki yang diakhiri lepas kuku, tidak mau makan, susah berdiri (gemetar) serta nafas yang memburu,” tandasnya. (win)

BACA JUGA :

PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Satlantas Kepolisian Resor Semarang bersama PT Trans Marga Jateng, Sat PJR Polda Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang, dan Dinas Kesehatan Kota Semarang menggelar sosialisasi keselamatan berkendara serta pemeriksaan kesehatan gratis bagi sopir truk di Rest Area KM 429 A Ungaran, Tol Semarang-Solo. Kegiatan yang menyasar kendaraan diduga over dimension over loading itu dilakukan sebagai edukasi menuju program Zero ODOL 2027 tanpa penindakan atau tilang.
Menuju Zero ODOL 2027, Polisi Temukan 50 Truk Bermuatan Berlebih di Rest Area KM 429 Ungaran
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan