RASIKAFM.COM | UNGARAN – AS (23), warga Sidorejo Demak dan AR (21) warga Kandangan Bawen, Kabupaten Semarang kini harus merasakan dinginnya sel tahanan. Pasangan kekasih ini nekat menggelapkan dan menggadaikan sebuah sepeda motor yang direntalnya.
Kejadian ini bermula saat pelaku AS menyewa satu unit sepeda motor Yamaha Mio H 3092 ALG milik Dewi Ratnasari, seorang warga Temanggung pada 18 Januari 2024 silam. Pelaku dan korban membuat kesepakatan untuk harga sewa sebesar Rp35 ribu per hari, dengan lokasi serah terima sepeda motor di salah satu hotel kawasan Bandungan.
“Satu bulan pertama, uang sewa lancar. Namun pada bulan berikutnya atau tepatnya mulai tanggal 19 Februari 2024 pelaku sudah tidak melakukan transfer pembayaran harian uang sewa,” terang Kapolsek Bandungan Iptu Jarot Dri Handoko saat konferensi pers, Rabu (15/5/2024).
Setelah ditunggu selama satu minggu tak kunjung ada iktikad baik dari pelaku, korban mendatangi kos pelaku namun tidak membuahkan hasil. Pelaku diketahui sudah kabur bersama kekasihnya.
“Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bandungan. Setelah menerima laporan, anggota Reskrim Polsek Bandungan segera melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Pada pertengahan April 2024, lanjut Jarot, pihaknya memperoleh informasi bahwa pelaku berada di sekitar wilayah Demak sedang berjualan kalender. Pihak Polsek Bandungan melakukan pemantauan dengan berkoordinasi dengan Reskrim Polres Demak. Pada tanggal 10 Mei 2024, Polsek Bandungan mendapat informasi bahwa pelaku sudah kembali lagi ke Bandungan.
“Kami amankan pelaku bersama kekasihnya pada Jumat (10/5/2024) dini hari,” ujarnya.
Di hadapan penyidik, pelaku AS mengakui perbuatannya. Ia dibantu kekasihnya membawa lari sepeda motor sewaan tersebut dan digadaikan kepada salah seorang warga Demak dengan harga Rp2,5 juta.
“Uangnya saya pakai bareng pacar saya untuk tambahan modal jualan kalender,” kata dia.
Saat ini kedua sejoli ini telah meringkuk di sel tahanan Polsek Bandungan. Mereka disangkakan pasal 372 dan atau 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman empat tahun kurungan penjara. (win)