RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan pemusnahan itu dilakukan secara simbolis bersama forkopimda Kota Salatiga di Gudang Penyimpanan Barang Bukti Kejari Salatiga, Jumat (24/11/2023).
Barang yang dimusnahkan diantaranya ada beberapa celurit besar yang digunakan untuk tawuran dan uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 40 lembar, 23 unit handphone, sabu 0,69 gram, dan obat-obatan terlarang 479 butir.
Kepada rasikafm.com Kepala Kejaksaan Salatiga Sukamto menyebut, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan perkara dari bulan Juli sampai November 2023.
Untuk barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dihancurkan dan dibakar. Dikatakan, ada penurunan barang bukti obat-obatan terlarang narkoba.
“Tapi di lain sisi ada perkara yang naik, yaitu Sajam (senjata tajam) mulai banyak menggunakan Sajam di Kota Salatiga,” terangnya.
Diakuinya, jika dibandingkan tahun lalu barang bukti narkoba mengalami penurunan sebanyak 2%.
Sementara itu, untuk barang bukti kasus kejahatan umum seperti penganiayaan dan uang palsu ada kenaikan 2%.
Sebagai pejabat baru di Kejari Salatiga, Sukamto mengaku akan segera melakukan penanganan tindak pidana korupsi di Kota Salatiga.
Sementara itu, untuk antisipasi maraknya kasus kejahatan di akhir tahun, kata Sukamto, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lain.
“Kami siap siaga, ketika ada kejahatan kita koordinasi dengan APH yang lain pokoknya,” tandas Sukamto.