RASIKAFM.COM | UNGARAN – AF (40), seorang wanita paruh baya asal Kranggan, Temanggung, residivis spesialis pencurian ponsel diamankan jajaran Polsek Ambarawa.
Peristiwa ini terjadi pada Senin (10/6/2024) sekitar pukul 06.00 WIB di rumah salah satu warga yang beralamat di Kelurahan Kupang, Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Saat beraksi, pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sepi. Dalam keadaan pintu rumah terbuka, pelaku masuk dan mengambil ponsel milik korban yang saat itu ditaruh di meja ruang tamu. Saat pelaku hendak keluar rumah, korban memergoki aksinya dan menanyakan apa keperluannya.
“Pelaku berdalih ingin mencari kos, namun dengan kondisi menyembunyikan sesuatu di balik badannya,” kata Kapolsek Ambarawa AKP Abdul Mufid, Kamis (13/6/2024).
Setelah didesak korban akhirnya terjadi adu mulut dan membuat tetangga berdatangan. Pelaku tidak bisa mengelak setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah ponsel merk Samsung A54 milik korban.
“Pelaku kemudian diamankan ke rumah Ketua RT setempat dan dilaporkan ke Polsek Ambarawa,” jelasnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku merupakan residivis kasus yang sama di wilayah hukum Polres Magelang Kota.
“Yang bersangkutan sudah dua kali berurusan dengan hukum atas kasus yang sama. Terakhir baru saja bebas dari lapas pada April kemarin,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini telah berada di sel tahanan Mapolsek Ambarawa dan dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (win)