URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan belasan orang yang nekat menebang pohon tanpa izin di area sabuk hijau Waduk Jatibarang, Kecamatan Mijen Kota Semarang.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Belasan Orang Diamankan Usai Tebang Pohon Tanpa Izin di Area Sabuk Hijau Waduk Jatibarang Semarang

Belasan Orang Diamankan Usai Tebang Pohon Tanpa Izin di Area Sabuk Hijau Waduk Jatibarang Semarang

Belasan Orang Diamankan Usai Tebang Pohon Tanpa Izin di Area Sabuk Hijau Waduk Jatibarang Semarang

featured-img

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan belasan orang yang nekat menebang pohon tanpa izin di area sabuk hijau Waduk Jatibarang, Kecamatan Mijen Kota Semarang.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lombatoruan mengatakan, kejadian ini terjadi pada Sabtu (28/12/2022) pukul 17.15 WIB. Dirinya menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga tentang adanya penebangan pohon ilegal.

“Kami melakukan investigasi setelah mendapat laporan warga dan berita viral atas dugaan pembalakan liar di area sabuk hijau Waduk Jatibarang Semarang,” ujar Donny saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang.

Selain mengamankan 15 orang, pihaknya juga menyita barang bukti diantaranya dua gergaji senso, lima unit sepeda motor yang sudah di modifikasi untuk mengangkut kayu blok, satu galon oli bekas 15 liter, dua jrigen oli bekas serta puluhan kayu blok jenis sengon.

“Penangkapan dilakukan di rumah kos di Kelurahan Jatibarang Kecamatan Mijen Semarang pada 10 Januari lalu. Seluruh tersangka dan barang bukti kita bawa ke Polres lalu kita mintai keterangan lebih lanjut,” terangnya.

Donny menjelaskan kronologi sesuai dari keterangan para pelaku 15 orang tersebut melakukan pembalakan liar atas perintah seseorang berinisial A yang kini masih dilakukan pencarian. Kemudian kayu-kayu tersebut setelah ditebang sesuai perintah A dikirim ke pabrik kayu di daerah Kabupaten Batang.

“Para pelaku ini telah melakukan pembalakan sejak 28 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023 selama 11 hari, ternyata mereka telah disiapkan mess di Jatibarang untuk tinggal disana dan sudah disiapkan prasarana disana dan uang harian Rp. 100 ribu per orang pekerjanya,“ jelasnya.

Atas kasus ini, belasan orang itu dikenakan pasal 68 A Junto Pasal 25 UU No.17 tahun 2019 tentang sumber daya air, dan Pasal 109 UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diubah dalam UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja atau Pasal 82 ayat 1 huruf c UU No. 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Sementara itu, Mahfud selaku mandor mengaku hanya disuruh menebang dengan peralatan sendiri di area tersebut oleh orang berinisial A. Kepada Mahfud, A mengaku penebangan ini sudah ada surat kuasa dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).

“Saya hanya disuruh nebang kayu diwilayah situ oleh orang ini, dan katanya dia sudah punya surat kuasa perintah penebangan dari BBWS,” terangnya.

Mahfud mengaku telah melakukan penebangan pohon jenis sengon di waduk Jatibarang selama 11 hari. “Kami cuma disuruh menebang dengan upah 100 ribu perhari. Selama 11 hari menebang, ada 15 truk yang sudah mengangkut kayu untuk dibawa ke Pabrik di Batang,” imbuhnya.

BACA JUGA :

Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Bupati Semarang Ngesti Nugraha melantik 118 pejabat struktural dan 17 pejabat fungsional di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Ungaran, Kamis (30/7/2026). Pelantikan dilakukan untuk mengisi jabatan yang masih kosong, menyegarkan organisasi, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Bupati menegaskan seluruh proses mutasi dan promosi dilaksanakan secara profesional tanpa praktik jual beli jabatan.
Lantik 118 Pejabat, Bupati Semarang Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan
Stand Gebyar Lelang Serentak Barang Rampasan dan Barang Sitaan Negara milik Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Salatiga dipadati warga di Joglo 3 Kantor Kejari Salatiga, Rabu (29/7/2026), menjelang pelaksanaan lelang pada 11–14 Agustus 2026. Masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi mengenai tata cara mengikuti lelang melalui portal resmi sekaligus memperoleh informasi aset yang akan dilelang secara legal.
Sosialisasi Gebyar Lelang Barang Rampasan, Stand PAPBB Kejari Salatiga jadi Idola Calon Peserta Lelang
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan
Pilkades Serentak 142 Desa di Kabupaten Semarang Masih Menunggu Lampu Hijau Kemendagri, Rp12,6 Miliar Sudah Disiapkan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Bupati Semarang Ngesti Nugraha
Pertumbuhan Kawasan Industri Picu Permukiman Baru, Pemkab Semarang Siapkan Penataan
Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Reguler ke-129 Tahun Anggaran 2026 resmi dilaksanakan di Desa Cukil, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, selama 15 Juli hingga 13 Agustus 2026. Komandan Kodim 0714/Salatiga Fajar Hapsari Nugroho menyatakan program ini berfokus pada pembangunan jalan rabat beton sepanjang 1,25 kilometer yang menghubungkan Desa Cukil dan Desa Kemetul, disertai pembangunan rumah tidak layak huni, rehabilitasi fasilitas ibadah, serta pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan akses dan kesejahteraan warga.
TMMD Reguler ke-129 di Kabupaten Semarang Resmi Bergulir, Perkuat Infrastruktur dan Ekonomi Warga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga
Ratusan Warga Meriahkan Gelar Pasar Murah dan Cek Kesehatan di Kejari Salatiga