URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Mbak Google

KABAR RASIKA

BPJS Kesehatan Pekalongan Sosialisasikan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020

BPJS Kesehatan Pekalongan Sosialisasikan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020

BPJS Kesehatan Pekalongan Sosialisasikan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020

Featured Image
Foto Dok. BPJS

Pekalongan, Jamksnews – Mekanisme Coordination Of Benefit (COB) antara perusahaan asuransi dengan BPJS Kesehatan mengalami penyesuaian, yaitu pada mekanisme alur penjaminan pelayanan. Hal tersebut disampaikan pada kegiatan sosialisasi Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penjaminan  Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan Dalam Program Jaminan Kesehatan, yang diselenggarakan secara online, Kamis (21/01).

Pada sosialisasi yang dihadiri perwakilan Fasilitas Kesehatan Rawat Tingkat Lanjutan (FKRTL) dan badan usaha se-Pekalongan ini, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sony Tito Nugroho menyampaikan bahwa secara sederhana tidak ada lagi alur COB yang melibatkan antara BPJS Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

“Secara garis besar, tidak ada lagi alur COB yang melibatkan BPJS Kesehatan terhadap AKT. Selisih biaya karena COB akan ditagihkan langsung oleh FKRTL kepada peserta / pemberi kerja ataupun AKT,” ujarnya.

Sony menjelaskan bahwa selisih biaya sesuai ketentuan hanya berlaku pada peningkatan kelas rawat inap yang merujuk pada Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018. Dalam Permenkes tersebut dijelaskan bahwa pembayaran selisih biaya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan.

Dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020, BPJS Kesehatan hanya berperan sebagai penjamin dan pembayar pertama, dalam artian BPJS Kesehatan terlebih dahulu memberikan penjaminan kepada Peserta AKT Jaminan Kesehatan dan melakukan pembayaran tagihan biaya pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan.

Sementara itu salah satu perwakilan dari FKRTL yang hadir, Koordinator Casemix RSUD Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang, Agus Riyanto Jalil mengatakan bahwa hal tersebut akan menjadi perhatian khusus bagi rumah sakit utamanya dalam pengajuan klaim.

“Sesuai juknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan, klaim bisa diajukan sampai dengan pelayanan tanggal 31 Desember 2020, tentunya juga dengan memperhatikan masa kadaluarsa klaim. Kami juga siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan AKT maupun pemberi kerja yang membutuhkan informasi terkait perhitungan selisih biaya sesuai dengan ketentuan perundangan,” ujarnya. (ma/ey)

BACA JUGA :

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menggelar program Speling Melesat di Kantor Kelurahan Salatiga, Selasa (15/10/2025), guna mendekatkan layanan kesehatan spesialistik kepada masyarakat. Kegiatan ini melibatkan Dinas Kesehatan, RS Paru dr. Ario Wirawan, dan BPJS Kesehatan yang menyediakan layanan pemeriksaan, edukasi, serta BPJS Keliling untuk administrasi peserta JKN.
BPJS Keliling Dukung Program Speling Melesat, Dekatkan Layanan Kesehatan ke Masyarakat Salatiga
BPJS Kesehatan Cabang Ungaran memberikan penghargaan kepada enam faskes terbaik di wilayahnya pada 2025 karena dinilai berkomitmen mendukung Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kegiatan yang digelar di Ungaran ini dipimpin Kepala BPJS Subkhan sebagai bentuk apresiasi dan dorongan peningkatan mutu layanan kesehatan.
BPJS Kesehatan Ungaran Apresiasi Faskes Berkomitmen Tahun 2025
Pelajar SMA Terpilih Jadi Duta Muda BPJS Kesehatan, Siap Edukasi Generasi Sebaya tentang Program JKN
Pelajar SMA Terpilih Jadi Duta Muda BPJS Kesehatan, Siap Edukasi Generasi Sebaya tentang Program JKN
Polres Semarang bersama BPJS Kesehatan Cabang Ungaran menggelar forum belajar anggota Polri di Kabupaten Semarang pada Kamis, 25 September 2025. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman Program JKN dan pentingnya skrining riwayat kesehatan. Edukasi diberikan secara luring dan daring melalui aplikasi maupun fasilitas kesehatan mitra.
Edukasi Pentingnya Skrining Kesehatan dalam Forum Belajar Bersama Polres Semarang
Muat Lebih

INFOGRAFIS

JANGAN LEWATKAN:

Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran
Desa wisata Pesona Garda di Dusun Dawung, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditunjuk sebagai venue resmi arung jeram pada Porprov Jateng 2026. Penunjukan dilakukan untuk mendukung sport tourism dan ekonomi warga. Pengelola lokal menyiapkan infrastruktur, pelatihan teknis, serta fasilitas penunjang demi suksesnya ajang tersebut.
Pesona Garda Jadi Venue Arung Jeram Porprov Jateng 2026
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia

TERKINI

Talud di Perumahan Griya Mustika Jati, Bawen, Kabupaten Semarang, longsor pada Kamis (13/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Tiga motor ikut jatuh ke sungai akibat kikisan air. Warga bersama petugas membersihkan material dan menutup area dengan terpal untuk mencegah longsor susulan.
Talud Setinggi Tiga Meter di Bawen Longsor, Tiga Motor Jadi Korban
Talud di Perumahan Griya Mustika Jati, Bawen, Kabupaten Semarang, longsor pada Kamis (13/10/2025) sekitar pukul 08.30 WIB. Tiga motor ikut jatuh ke sungai akibat kikisan air. Warga bersama petugas membersihkan...
Penutupan Total Jalur Barat Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang untuk Proyek Tol Semarang–Demak Seksi 1A, Berlaku Satu Bulan
Penutupan Total Jalur Barat Jalan Arteri Yos Sudarso Semarang untuk Proyek Tol Semarang–Demak Seksi 1A, Berlaku Satu Bulan
Jalur sisi barat Jalan Arteri Yos Sudarso, Semarang, mulai ditutup sejak Rabu (12/11/2025) untuk mempercepat konstruksi Tol Semarang–Demak Seksi 1A. Penutupan dilakukan oleh PT Hutama Karya dengan sistem...
Pengadilan Negeri Salatiga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga, pada Selasa (11/11/2025) karena terbukti membuat laporan fitnah terhadap Ady Nugroho. Vonis dipimpin Hakim Yefri di Ruang Cakra PN Salatiga. Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat tidak sembarangan membuat laporan tanpa bukti.
Buat Laporan Palsu Bukti, Warga Salatiga ini Divonis 10 Bulan Penjara
Pengadilan Negeri Salatiga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga, pada Selasa (11/11/2025) karena terbukti membuat laporan fitnah terhadap Ady Nugroho. Vonis dipimpin...
Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga digelar di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Rabu (12/11/2025), dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Pandangan Fraksi terkait Rancangan APBD 2026. Wali Kota Robby Hernawan menyerahkan rancangan kepada Ketua DPRD Dance Ishak Palit, membahas sasaran pembangunan dan prioritas belanja daerah tahun depan.
Rapat Paripurna DPRD Salatiga Bahas Enam Sasaran Pembangunan
Rapat Paripurna DPRD Kota Salatiga digelar di Ruang Bhinneka Tunggal Ika, Rabu (12/11/2025), dengan agenda penyampaian Nota Keuangan dan Pandangan Fraksi terkait Rancangan APBD 2026. Wali Kota Robby Hernawan...
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (12/11/2025) petang, saat truk kontainer Hino H-1849-CG yang dikemudikan Supardi terbalik dan terbakar akibat diduga rem blong. Peristiwa di depan Makam Simpang Empat Aulia ini menewaskan sopir di lokasi, dan kini masih diselidiki Satlantas Polres Salatiga.
Kecelakaan Maut di JLS Salatiga, Truk Hino Terbalik dan Terbakar di Depan Makam Aulia
Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga, Selasa (12/11/2025) petang, saat truk kontainer Hino H-1849-CG yang dikemudikan Supardi terbalik dan terbakar akibat diduga rem blong. Peristiwa...

POPULER

gantung-diri
Alami Depresi, Lelaki asal Getasan Ditemukan Gantung Diri, Keluarga Pasrah
Monumen Lemah Abang di Desa Sikunir, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, menjadi saksi pertempuran sengit pasukan TKR melawan Sekutu pada 28 November 1945. Di bawah komando Mayor Soeyoto, 24 prajurit dan 21 warga gugur mempertahankan kemerdekaan. Monumen ini kini menjadi simbol keberanian dan pengorbanan pejuang Ambarawa.
Monumen Lemah Abang, Jejak Heroik Pahlawan Memblokade Sekutu Gunakan Pedati di Kabupaten Semarang
Pengadilan Negeri Salatiga menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada Sutrisno Suryoputro, warga Salatiga, pada Selasa (11/11/2025) karena terbukti membuat laporan fitnah terhadap Ady Nugroho. Vonis dipimpin Hakim Yefri di Ruang Cakra PN Salatiga. Kasus ini menjadi peringatan penting agar masyarakat tidak sembarangan membuat laporan tanpa bukti.
Buat Laporan Palsu Bukti, Warga Salatiga ini Divonis 10 Bulan Penjara

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved