URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Mbak Google

KABAR RASIKA

BPJS Kesehatan Pekalongan Sosialisasikan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020

BPJS Kesehatan Pekalongan Sosialisasikan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020

BPJS Kesehatan Pekalongan Sosialisasikan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020

Featured Image
Foto Dok. BPJS

Pekalongan, Jamksnews – Mekanisme Coordination Of Benefit (COB) antara perusahaan asuransi dengan BPJS Kesehatan mengalami penyesuaian, yaitu pada mekanisme alur penjaminan pelayanan. Hal tersebut disampaikan pada kegiatan sosialisasi Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penjaminan  Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan Dalam Program Jaminan Kesehatan, yang diselenggarakan secara online, Kamis (21/01).

Pada sosialisasi yang dihadiri perwakilan Fasilitas Kesehatan Rawat Tingkat Lanjutan (FKRTL) dan badan usaha se-Pekalongan ini, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sony Tito Nugroho menyampaikan bahwa secara sederhana tidak ada lagi alur COB yang melibatkan antara BPJS Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

“Secara garis besar, tidak ada lagi alur COB yang melibatkan BPJS Kesehatan terhadap AKT. Selisih biaya karena COB akan ditagihkan langsung oleh FKRTL kepada peserta / pemberi kerja ataupun AKT,” ujarnya.

Sony menjelaskan bahwa selisih biaya sesuai ketentuan hanya berlaku pada peningkatan kelas rawat inap yang merujuk pada Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018. Dalam Permenkes tersebut dijelaskan bahwa pembayaran selisih biaya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan.

Dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020, BPJS Kesehatan hanya berperan sebagai penjamin dan pembayar pertama, dalam artian BPJS Kesehatan terlebih dahulu memberikan penjaminan kepada Peserta AKT Jaminan Kesehatan dan melakukan pembayaran tagihan biaya pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan.

Sementara itu salah satu perwakilan dari FKRTL yang hadir, Koordinator Casemix RSUD Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang, Agus Riyanto Jalil mengatakan bahwa hal tersebut akan menjadi perhatian khusus bagi rumah sakit utamanya dalam pengajuan klaim.

“Sesuai juknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan, klaim bisa diajukan sampai dengan pelayanan tanggal 31 Desember 2020, tentunya juga dengan memperhatikan masa kadaluarsa klaim. Kami juga siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan AKT maupun pemberi kerja yang membutuhkan informasi terkait perhitungan selisih biaya sesuai dengan ketentuan perundangan,” ujarnya. (ma/ey)

BACA JUGA :

Kabupaten Semarang meraih UHC Award 2026 kategori Pratama dari BPJS Kesehatan di Jakarta pada Selasa (27/1). Penghargaan ini diterima Pemerintah Kabupaten Semarang atas kolaborasi dengan BPJS dan pemangku kepentingan dalam memperluas kepesertaan JKN. Penghargaan diberikan sebagai apresiasi komitmen anggaran dan kebijakan untuk menjamin akses layanan kesehatan merata dan berkelanjutan bagi masyarakat.
Kabupaten Semarang Raih Universal Health Coverage Award 2026 Kategori Pratama
Sebanyak 31 provinsi dan 397 kabupaten/kota menerima UHC Awards 2026 dari BPJS Kesehatan pada Selasa (27/1) atas komitmen perlindungan kesehatan melalui Program JKN. Penghargaan ini diberikan kepada kepala daerah karena kolaborasi lintas sektor, kebijakan, dan dukungan anggaran yang memperluas cakupan peserta hingga lebih dari 98 persen penduduk Indonesia.
Dukung Program JKN, Ratusan Kepala Daerah Terima Penghargaan di UHC Awards 2026
Pemkab Semarang berkomitmen mempertahankan capaian Universal Health Coverage melalui Program JKN dengan pembiayaan APBD bagi peserta PBPU Pemda. Hal ini disampaikan Dinas Kesehatan dan BPJS Kesehatan Ungaran di Kabupaten Semarang pada 2026. Upaya ini dilakukan untuk menjamin akses layanan kesehatan warga serta meningkatkan mutu layanan dan keaktifan kepesertaan JKN.
Program JKN menjadi Fokus Utama Pemerintah Kabupaten Semarang
Manfaat Program JKN dirasakan Jarini, peserta JKN yang menjalani pengobatan rutin di RSUD dr. Gunawan Mangunkusumo, Kabupaten Semarang. Program ini memberikan akses layanan kesehatan tanpa biaya tambahan, membantu pengobatan jantung dan fisioterapi yang dijalaninya selama setahun, serta menjamin pelayanan setara bagi seluruh pasien.
Jarini Rasakan Manfaat Besar Program JKN untuk Pengobatan Rutin
Muat Lebih

INFOGRAFIS

JANGAN LEWATKAN:

Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran
Desa wisata Pesona Garda di Dusun Dawung, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditunjuk sebagai venue resmi arung jeram pada Porprov Jateng 2026. Penunjukan dilakukan untuk mendukung sport tourism dan ekonomi warga. Pengelola lokal menyiapkan infrastruktur, pelatihan teknis, serta fasilitas penunjang demi suksesnya ajang tersebut.
Pesona Garda Jadi Venue Arung Jeram Porprov Jateng 2026
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia

TERKINI

Polres Salatiga menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026 yang dipimpin Wakapolres Kompol R Arsadi di Lapangan Bhayangkara Polres Salatiga, Senin (2/2/2026), sebagai tanda dimulainya operasi untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas melalui kesiapan personel, sarana prasarana, serta langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum humanis.
Sosialisasi Operasi Keselamatan Candi 2026, Pengguna Jalan Dapat Bunga
Polres Salatiga menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi 2026 yang dipimpin Wakapolres Kompol R Arsadi di Lapangan Bhayangkara Polres Salatiga, Senin (2/2/2026), sebagai tanda dimulainya...
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha menginstruksikan kader dan anggota fraksi turun membantu warga terdampak bencana. Arahan disampaikan dalam rapat konsolidasi di Sekretariat DPC PDIP Bawen, Minggu (1/2/2026), sebagai respons atas maraknya bencana dan upaya memperkuat soliditas partai.
Ketua DPC PDIP Kabupaten Semarang: Pengurus dan Fraksi Wajib Hadir di Lokasi Bencana
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Semarang Ngesti Nugraha menginstruksikan kader dan anggota fraksi turun membantu warga terdampak bencana. Arahan disampaikan dalam rapat konsolidasi di Sekretariat DPC...
Pemerintah Kabupaten Semarang menyiapkan bantuan bagi warga terdampak angin kencang di Kecamatan Tengaran, Suruh, dan Pabelan. Kebijakan ini disampaikan Bupati Ngesti Nugraha di Ungaran, Senin (2/2/2026), sebagai respons atas 32 bangunan rusak, melalui asesmen BPBD dan penyaluran bantuan APBD.
Angin Kencang Terjang Tiga Kecamatan, Pemkab Semarang Siapkan Bantuan Hingga Rp15 Juta
Pemerintah Kabupaten Semarang menyiapkan bantuan bagi warga terdampak angin kencang di Kecamatan Tengaran, Suruh, dan Pabelan. Kebijakan ini disampaikan Bupati Ngesti Nugraha di Ungaran, Senin (2/2/2026),...
Karang Taruna Kabupaten Semarang memprioritaskan penguatan akses pendidikan bagi pemuda melalui kerja sama dengan perguruan tinggi. Komitmen ini ditegaskan Ketua Karang Taruna Lugud Endro Susilo saat pengukuhan pengurus di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Minggu (1/2/2026), sebagai upaya mencetak generasi produktif dan berdaya saing.
Karang Taruna Kabupaten Semarang Perkuat Akses Pendidikan Pemuda, Gandeng UNW dan Undaris
Karang Taruna Kabupaten Semarang memprioritaskan penguatan akses pendidikan bagi pemuda melalui kerja sama dengan perguruan tinggi. Komitmen ini ditegaskan Ketua Karang Taruna Lugud Endro Susilo saat pengukuhan...
Jelang Puasa, Patirtan Penjawi Siap Gelar Padusan 2026
Jelang Puasa, Patirtan Penjawi Siap Gelar Padusan 2026
Resto dan Resort Patirtan Penjawi membuka tradisi padusan jelang Ramadan 2026 bagi masyarakat di Desa Plumbon, Suruh, Kabupaten Semarang. Kegiatan ini digelar untuk melestarikan tradisi Jawa, memanfaatkan...

POPULER

Pemkab Semarang meresmikan 642 proyek pembangunan tahun 2025 dengan total anggaran Rp228,98 miliar, ditandai peresmian Jembatan Macanan di Desa Tajuk, Getasan, Rabu (28/1/2026). Proyek meliputi infrastruktur, fasilitas publik, dan ketahanan pangan. Pembangunan dilakukan untuk mempercepat pemerataan pembangunan desa melalui berbagai sumber pendanaan pusat dan daerah.
Pemkab Semarang Rampungkan 642 Proyek Senilai Rp 228 Miliar
PT Jasamarga Semarang–Batang memastikan penyesuaian tarif Tol Semarang–Batang akan segera diberlakukan setelah sosialisasi selesai. Kebijakan ini melibatkan JSB dan pemangku kepentingan, berlaku di ruas Semarang–Batang pada 2026, dilakukan karena penambahan investasi, serta diterapkan melalui evaluasi BPKP dengan komitmen peningkatan layanan dan standar pelayanan minimal jalan tol.
Penyesuaian Tarif Tol Semarang–Batang 2026, Ini Penjelasan Resmi Jasamarga Semarang–Batang
Pemkab Semarang memastikan tidak memberhentikan pegawai non ASN, namun gaji mereka dibebankan ke dana BOS sekolah, termasuk SMPN 2 Pringapus, Jumat (30/1/2026). Kebijakan ini berdampak pada pengurangan kegiatan siswa dan perawatan fasilitas sekolah, karena sebagian besar anggaran dialihkan untuk pembayaran honor pegawai non ASN sesuai ketentuan.
Dana BOS Tersedot Gaji Pegawai Non ASN, Sekolah Tunda Perbaikan Sarpras Rusak

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved