URL audio tidak tersedia.

Radio Traffic Pertama di Jawa Tengah

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Mbak Google

KABAR RASIKA

BPJS Kesehatan Pekalongan Sosialisasikan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020

BPJS Kesehatan Pekalongan Sosialisasikan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020

BPJS Kesehatan Pekalongan Sosialisasikan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020

Featured Image
Foto Dok. BPJS

Pekalongan, Jamksnews – Mekanisme Coordination Of Benefit (COB) antara perusahaan asuransi dengan BPJS Kesehatan mengalami penyesuaian, yaitu pada mekanisme alur penjaminan pelayanan. Hal tersebut disampaikan pada kegiatan sosialisasi Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penjaminan  Pelayanan Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan Dalam Program Jaminan Kesehatan, yang diselenggarakan secara online, Kamis (21/01).

Pada sosialisasi yang dihadiri perwakilan Fasilitas Kesehatan Rawat Tingkat Lanjutan (FKRTL) dan badan usaha se-Pekalongan ini, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Cabang Pekalongan, Sony Tito Nugroho menyampaikan bahwa secara sederhana tidak ada lagi alur COB yang melibatkan antara BPJS Kesehatan dengan Asuransi Kesehatan Tambahan (AKT).

“Secara garis besar, tidak ada lagi alur COB yang melibatkan BPJS Kesehatan terhadap AKT. Selisih biaya karena COB akan ditagihkan langsung oleh FKRTL kepada peserta / pemberi kerja ataupun AKT,” ujarnya.

Sony menjelaskan bahwa selisih biaya sesuai ketentuan hanya berlaku pada peningkatan kelas rawat inap yang merujuk pada Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 51 Tahun 2018. Dalam Permenkes tersebut dijelaskan bahwa pembayaran selisih biaya dapat dilakukan secara mandiri oleh peserta, pemberi kerja, atau melalui asuransi kesehatan tambahan.

Dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 4 Tahun 2020, BPJS Kesehatan hanya berperan sebagai penjamin dan pembayar pertama, dalam artian BPJS Kesehatan terlebih dahulu memberikan penjaminan kepada Peserta AKT Jaminan Kesehatan dan melakukan pembayaran tagihan biaya pelayanan kesehatan kepada fasilitas kesehatan.

Sementara itu salah satu perwakilan dari FKRTL yang hadir, Koordinator Casemix RSUD Dr. M. Ashari Kabupaten Pemalang, Agus Riyanto Jalil mengatakan bahwa hal tersebut akan menjadi perhatian khusus bagi rumah sakit utamanya dalam pengajuan klaim.

“Sesuai juknis Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat dalam Program Jaminan Kesehatan, klaim bisa diajukan sampai dengan pelayanan tanggal 31 Desember 2020, tentunya juga dengan memperhatikan masa kadaluarsa klaim. Kami juga siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan AKT maupun pemberi kerja yang membutuhkan informasi terkait perhitungan selisih biaya sesuai dengan ketentuan perundangan,” ujarnya. (ma/ey)

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang menyelenggarakan peringatan Hari Buruh Nasional dengan berbagai kegiatan positif seperti pertandingan olahraga dan jalan sehat. Acara ini dihadiri oleh para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan dilaksanakan di Alun-Alun Bung Karno Kabupaten Semarang pada Kamis, 1 Mei.
BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Hadirkan Pelayanan Informasi dan Kesehatan Pada Puncak Peringatan May Day
Selama Masa Kehamilan Hingga Melahirkan Lega Karena Tercover oleh JKN
Selama Masa Kehamilan Hingga Melahirkan Lega Karena Tercover oleh JKN
Instalasi Gawat Darurat (IGD) adalah unit di rumah sakit yang memberikan pelayanan medis pertama bagi pasien dalam kondisi gawat darurat, dengan dukungan fasilitas dan tenaga medis terlatih yang beroperasi selama 24 jam setiap hari. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Subkhan, menyampaikan di RSUD dr. Gondo Suwarno, Ungaran, bahwa pelayanan gawat darurat wajib diberikan oleh seluruh fasilitas kesehatan baik yang bekerja sama maupun tidak dengan BPJS Kesehatan, sesuai dengan Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Meminta Fasiltas Kesehatan Optimalkan Pelayanan IGD
BPJS Kesehatan menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan masyarakat yang menjalani mudik Lebaran 2025. Layanan ini tersedia di Posko Mudik BPJS Kesehatan yang tersebar di beberapa titik padat pemudik, seperti Terminal Pulo Gebang Jakarta, Rest Area Tol Ungaran Km 429A, Terminal Purabaya Sidoarjo, dan beberapa lokasi lainnya.
Titik-titik Posko Mudik BPJS ,Cek Kesehatan Gratis dan Layanan JKN
Muat Lebih

INFOGRAFIS

TERKINI

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang menemukan kembali pencemaran air di Sungai Kaligung yang kualitasnya terbukti melampaui ambang batas baku mutu berdasarkan hasil uji laboratorium. Temuan ini melibatkan PT Dunia Setia Sandang Asli Tekstil (Duniatex) Ungaran sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab, dan berlokasi di Kalirejo, Ungaran Timur.
DLH Kabupaten Semarang Temukan Pencemaran Sungai Kaligung, PT Duniatex Terancam Sanksi Tegas
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Semarang menemukan kembali pencemaran air di Sungai Kaligung yang kualitasnya terbukti melampaui ambang batas baku mutu berdasarkan hasil uji laboratorium. Temuan...
DPRD Kota Salatiga mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Salatiga terkait sejumlah kebijakan yang dinilai memicu keresahan publik dan kegaduhan sosial. Inisiatif ini diambil oleh pimpinan DPRD, termasuk Ketua DPRD Dance Ishak Palit bersama Wakil Ketua Yuliyanto dan Saiful Masud, dalam rapat paripurna di Kota Salatiga pada Jumat pagi, 9 Mei 2025.
Belum Genap 100 Hari, Robby Digoyang Interpelasi
DPRD Kota Salatiga mengajukan hak interpelasi kepada Wali Kota Salatiga terkait sejumlah kebijakan yang dinilai memicu keresahan publik dan kegaduhan sosial. Inisiatif ini diambil oleh pimpinan DPRD, termasuk...
Penemuan jenazah bayi di area pemakaman umum Secokro menggegerkan warga Dusun Leyangan Krajan, Kelurahan Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Warga setempat yang tengah berziarah pada Kamis, 9 Mei 2025, menjadi pihak pertama yang mengetahui peristiwa ini. Kejadian berlangsung di sekitar makam saat warga mencurigai gundukan tanah baru tak lama setelah melihat seorang pria keluar dari lokasi tersebut.
Jenazah Bayi Terbungkus Plastik Gegerkan Warga Leyangan Ungaran
Penemuan jenazah bayi di area pemakaman umum Secokro menggegerkan warga Dusun Leyangan Krajan, Kelurahan Leyangan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Warga setempat yang tengah berziarah pada...
Bupati Semarang Ngesti Nugraha. Foto: win
Pemkab Semarang Tunggu Investor Bangun Rumah Sakit di Wilayah Selatan
Pemerintah Kabupaten Semarang merencanakan pembangunan rumah sakit di wilayah selatan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat setempat. Bupati Semarang Ngesti Nugraha...
Sebanyak 168 calon jemaah haji dari Kota Salatiga mengikuti prosesi pamitan secara resmi kepada Wali Kota dan Forkopimda sebelum berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Para jemaah yang terdiri dari 71 laki-laki dan 97 perempuan berasal dari berbagai wilayah di Salatiga, termasuk jemaah tertua berusia 86 tahun dari Randuacir dan jemaah termuda berusia 20 tahun dari Dliko Indah.
168 Calon Jemaah Haji Kota Salatiga Resmi Berpamitan Dengan Wali Kota
Sebanyak 168 calon jemaah haji dari Kota Salatiga mengikuti prosesi pamitan secara resmi kepada Wali Kota dan Forkopimda sebelum berangkat menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Para jemaah yang terdiri...

POPULER

Rektor UKSW Apresiasi Mahasiswa Kritis di Era Disrupsi
Rektor UKSW Apresiasi Mahasiswa Kritis di Era Disrupsi
Polda Jawa Tengah menetapkan BN, mantan Direktur PT ACK, sebagai tersangka atas kasus penyelewengan pembayaran unit rumah di Perumahan Subsidi Punsae, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang. Penetapan ini dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng yang dipimpin Kombes Pol Arif Budiman. Kasus ini terungkap di wilayah Kabupaten Semarang dan mencuat kembali setelah temuan dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Perumahan Punsae Ungaran
Supriyadi, warga Glagahombo, Kelurahan Ngampin, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, melaporkan seorang pengacara berinisial LES ke Polda Jawa Tengah atas dugaan pemerasan dalam kasus hukum yang menimpa istrinya, LW. Laporan ini diajukan di Polda Jawa Tengah, dengan pendampingan kuasa hukumnya, Anisah.
Mengaku Diperas Ratusan Juta, Warga Ambarawa Laporkan Oknum Pengacara ke Polda Jateng

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).