KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Buntut Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Pengacara , Jamal Minta Polres Salatiga Adil dan Profesional Dalam Penegakan Hukum

Buntut Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Pengacara , Jamal Minta Polres Salatiga Adil dan Profesional Dalam Penegakan Hukum

Buntut Kasus Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Pengacara , Jamal Minta Polres Salatiga Adil dan Profesional Dalam Penegakan Hukum

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan HR oknum pengacara warga Kecamatan Argomulyo berbuntut panjang.

Diberitakan sebelumnya HR menganiaya Yohanes Jumadi warga Jalan Arjuna 106 A RT 06 RW 05 Kelurahan Dukuh Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, pada Senin (22/8/2022) malam di Perum Argotunggal Kelurahan Ledok Kecamatan Argomulyo.

Dalam jumpa persnya, Direktur Kantor Hukum Jallu dan Associetes Nurrun Jamaludin, SHI.,MHI.,CM.,SHEL., dan Rekan selaku kuasa hukum Yohanes Jumadi berharap kasus penganiayaan ini harus diselesaikan secara adil supaya kepercayaan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum dan penegak hukumnya semakin tinggi.

“Jangan sampai kepercayaan masyarakat menurun karena penangannya dianggap tidak adil,”katanya saat menggelar konferensi pers, sabtu (24/9/2022).

Jamal menekankan bahwa tindakan pelaku itu tidak mencerminkan sebagai warga negara indonesia yang taat dan patuh terhadap hukum.

“Dengan berdasar fakta yang ada serta adanya saksi-saksi yg mengetahui kejadian saat itu seharusnya dapat membantu proses penyidikan ini lebih cepat,”ungkap Jamal.

Jamal menegaskan, yang perlu menjadi catatan fakta kejadian itu dilakukan dua kali dalam waktu yang berbeda, pertama kurang lebih pukul 21.00 dan setelah itu pelaku meninggalkan tempat kejadian.

“Selang 30 menitan pelaku datang kembali dan melakukan pemukulan lagi dengan menyampaikan “wis sue aku goleki koe,”jelas Jamal.

Dan setelah kejadian itu, lanjut Jamal, pada saat korban hendak pulang, justru di cegat sama pelaku namun tidak berhasil dan di kejar sampai pintu tol Tingkir.

Atas peristiwa itu, Jamal juga mendorong pengenaan pasal yang tepat. Tidak menutup kemungkinan ada saksi lain.

“Kami ingin agar penyidik lebih jeli dan lengkap melihat unsur pidana dalam kasus ini,”tandas Jamal.

Bentuk dorongan yang dilakukan, Jamal terus mengawal kasus ini dan akan melayangkan surat kepada lembaga-lembaga yang berhubungan dengan proses dugaan tindak pidana ini.

“Itu kami lakukan supaya penangananya lebih terang dan harapannya segera di tetapkan statusnya kasus tersebut,”ungkap pria yang juga dosen FaSya UIN Salatiga ini.

Untuk itulah kami meminta kepolisian, khususnya kepada Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana agar dapat memproses penyidikan perkara klien kami secara profesional dan independen.

“Kami juga mengapresiasi keprofesionalan bapak AKBP Indra mardiana selaku Kapolres Salatiga, yang dengan cepat mengungkap kasus kasus di Salatiga,”terang Jamal.

Jamal (baju Putih) saat diwawancarai media

Kabar Terkini

POPULER

Dinas Pemadam Kebakaran Kota Semarang mencatat 218 kejadian kebakaran lahan kosong sepanjang Januari hingga September 2026. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Semarang Tantri Pradono mengatakan kebakaran meningkat karena kondisi lahan kering dan aktivitas manusia, sehingga pemilik lahan diminta menjaga kebersihan serta menghindari pembakaran sampah.
Lahan Kosong Jadi Ladang Api, 218 Kebakaran Terjadi di Semarang
PT Jasamarga Transjawa Tol (JTT) melakukan perbaikan expansion joint dan rekonstruksi rigid pavement di sejumlah titik Tol Semarang A, B, C hingga akhir September 2026. Pekerjaan dilakukan untuk menjaga kualitas infrastruktur dan keselamatan pengguna, dengan pengaturan lalu lintas secara situasional serta dukungan rambu, petugas lapangan, dan kepolisian.
Tol Semarang Diperbaiki, Siap-Siap Ada Perlambatan!
Polres Semarang mengamankan dua tersangka dugaan pencurian kabel dan baterai tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang. Salah satu tersangka, BD, merupakan karyawan Telkomsel dan diduga mengajak IY melakukan pencurian di Desa Jambu pada 9 September 2026. Polisi juga mendalami keterlibatan keduanya dalam sedikitnya 12 lokasi pencurian baterai sejak Januari hingga Mei 2026.
Kabel dan Baterai di 12 Tower Milik Telkomsel Digasak Maling, Kerugian Capai Ratusan Juta
Pengembang Perumahan Bandarjo Village Permai, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, belum merealisasikan pengembalian dana konsumen hingga pertengahan September 2026. Koordinator korban Matheus Dwi Rubiyanto mengatakan pengembang sebelumnya berkomitmen mengembalikan dana secara bertahap hingga akhir September, namun belum ada pembayaran yang diterima para korban.
Pengembalian Dana Tak Kunjung Dibayarkan, Konsumen Perumahan Bandarjo Village Berencana Polisikan Developer
[pekok2]