RASIKAFM.COM | TENGARAN - Kr (47) seorang warga Tengaran Kulon Kecamatan Tengaran berhasil diamankan Polsek Tengaran.
Tersangka Sempat menjadi Buronan/DPO Polsek Tengaran perihal kasus penganiayaan terhadap tetangganya bernama Suwandi (45 Th) pada awal 2022 lalu.
Kapolsek Tengaran AKP Supeno dalam gelar perkaranya menyampaikan bahwa pelaku Kr sebenarnya sehari hari sering berkumpul dengan korban.
“Awal mula kejadian antara pelaku dan korban ini pada sekitar Januari 2022 saat pelaku dan korban nongkrong di pos Ojek Randusari Tengaran. Saat itu mereka minum minuman beralkohol, selanjutnya korban bercanda dengan nada mengejek kepada pelaku. Diduga sudah dalam keadaan mabuk, pelaku tersinggung dan memukul kepala korban dengan tangan kosong sebanyak satu kali.” Ungkap kapolsek.
Supeno menambahkan setelah melihat Suwandi tersungkur, pelaku melarikan diri, kemudian keluarga korban melaporkan ke Polsek Tengaran.
Setelah melihat korban tersungkur, pelaku Kr kabur berpindah pindah tempat, hingga akhirnya berhasil ditangkap pada akhir Juni lalu.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 351 KUHP.
Sementara itu Kr, tersangka penganiayaan mengaku nekat memukul korban karena tersingnung atas kata kata saat mereka mabuk bersama.