RASIKAFM.COM | UNGARAN – Satreskrim Polres Semarang berhasil menangkap dua pengasuh pondok pesantren yang diduga melakukan pencabulan terhadap santri. Kedua pelaku berasal dari dua pondok pesantren yang berbeda.
Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, dalam keterangan tertulisnya menjelaskan bahwa kejadian tersebut melibatkan dua lokasi pondok pesantren, yakni Ponpes MU dan Ponpes MH.
Di Ponpes MU, pelaku berinisial CB (60), yang merupakan seorang pengasuh di pesantren tersebut, diduga melakukan tindakan pencabulan pada awal Februari 2025.
“Korban berjumlah 10 orang, semuanya adalah santri laki-laki berusia antara 13 hingga 17 tahun,” jelasnya.
Modus yang digunakan pelaku, lanjutnya, adalah dengan memberikan iming-iming berupa rokok, reward, serta perlakuan istimewa kepada para korban.
“Pencabulan dilakukan di kamar pelaku maupun kamar santri yang diminta untuk memijatnya,” ungkapnya.
Sementara itu, di Ponpes MH pelaku berinisial MS (53), yang juga merupakan pengasuh pondok pesantren, diduga melakukan hal serupa pada awal Februari 2025.
“Dua santri perempuan berusia 11 dan 13 tahun menjadi korban. Lokasi pencabulan di dalam kelas saat para korban sendirian. Seperti halnya pelaku CB, modus yang digunakan MS juga meminta korban untuk memijatnya,” ujarnya.
Ratna mengungkapkan, Polres Semarang bekerja sama dengan Dinas P3AKB, Dinas Sosial, serta psikologi forensik Rumah Sakit Ken Saras untuk melakukan pendampingan dan rehabilitasi psikis terhadap para korban.
“Tujuannya untuk memulihkan kondisi psikis korban yang trauma,” sambungnya.
Selain dua kasus tersebut, dalam rangka cipta kondisi menjelang Ramadan, Polres Semarang juga berhasil mengungkap sejumlah kasus. Di antaranya premanisme, perjudian, asusila, dan narkoba. Sebanyak dua pelaku premanisme diamankan, sementara dalam kasus perjudian, sebanyak 10 pelaku berhasil ditangkap, dengan barang bukti berupa judi domino dan dadu kopyok.
Selain itu, dalam kasus asusila, terdapat enam kejadian dengan tujuh pelaku, dan dalam kasus narkoba, terdapat lima kejadian dengan sembilan pelaku, serta barang bukti berupa 7,5 gram sabu, empat butir alprazolam, dan 190 butir trihexyphenidil. (win)