URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Cek Berita Viral, Danramil 04 Bringin Datangi Langsung Rumah Anak SD Korban Bully

Cek Berita Viral, Danramil 04 Bringin Datangi Langsung Rumah Anak SD Korban Bully

Cek Berita Viral, Danramil 04 Bringin Datangi Langsung Rumah Anak SD Korban Bully

Foto dok IST
Kapten Agung Kartika bersama Serma Rohmad, Ipda Muhdorin, Slamet dan Ketua RT Doplang Kuncoro.saat berada dirumah Suwadi.
featured-img

.RASIKAFM.COM | BRINGIN - Guna Mengklarifikasi data real keadaan Muhammad Firmansyah, yang viral beberapa hari ini dimedsos akibat dibully temanya, hingga kemudian pindah ke SLB Doplang, Danramil 04 Bringin bersama jajaran, Babinsa Pakis, Babinkamtibmas, Kadus doplang dan Ketua RT Doplang, melakukan cek langsung kerumah Suwadi (ortu Firman) Jumat 2 Juni 2023 sekitar Pukul 10.00 didesa Pakis Kecamatan Bringin Kabupaten Semarang.

Dalam wawancara khusus dengan Rasika FM, Danramil 04 Bringin, Kapten Inf Agung Kartika mengatakan, Giat yang dilaksanakan berupa komsos dengan Suwadi guna mengklarifikasi data real “kedatangan kami untuk mencari Kebenaran tentang Adek Muhammad Firmansyah, mengapa sampai viral beberapa hari ini di media sosial, akibat dibully teman temannya adalah tidak benar” ujar Agung.

Menurut Agung dari hasil fakta dilapangan Mohammad Firmansyah pindah sekolah atas pemintaan orang tuanya sendiri, hal ini juga dikuatkan oleh kadus dan ketua RT yang ikut hadir dalam pertemuan tersebut. Apalagi peristiwanya terjadi 3 tahun lalu “sejak kelas 2 SD sampai sekarang kelas 5 SD di usia 12 tahun baru bisa baca tulis, bahkan hasil test IQ dari rumah sakit menyatakan kondisi anak dibawah rata rata anak normal lainnya” tambah kapten Agung, didampingi Serma Rohmad, Ipda Muhdorin, Slamet dan Ketua RT Doplang Kuncoro.

Seperti ramai dimedsos, seorang siswa SD terpaksa pindah ke Sekolah Luar Biasa (SLB) karena selalu dirundung atau Bully di sekolah lamanya.

Informasi ini muncul dari postingan seorang pengguna TikTok dengan akun @satriabagus60 yang mengunggah kisah pilu siswa SD tersebut. Hingga akhirnya vidionya viral didunia maya.

Terpisah Kepala Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disdikbudpora) Kabupaten Semarang Sukaton Purtomo Priyatmo mengatakan telah menelusurinya. Katon menegaskan tidak ada bully. Saat di SD negeri, Firman masuk tahun ajaran 2018/2019 dengan usia delapan tahun.

“Dia ternyata sulit adaptasi dan sulit menerima materi pelajaran, bahkan selama kelas satu tidak bisa menulis dan membaca. Karena kondisi tersebut, gurunya tidak memberi nilai terhadap siswa tersebut,” terangnya.

Karena tidak punya nilai, siswa pun tinggal kelas. Hingga memasuki tahun berikutnya. Diketahui Firman masuk kategori inklusi dan orangtua diberi tahu kondisinya. Pihaknya sudah memberi pemahaman, tetap sekolah negeri atau pindah ke SLB.

Danramil 04 Bringin, Kapten Inf Agung Kartika saat mengecek langsung rumah Suwadi didesa Pakis Bringin

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Sanggar Budaya Condrowinoto di Dusun Dampu, Desa Kalongan, Kabupaten Semarang, menggelar pementasan ketoprak bertajuk Sang Kusuma Wilis pada Jumat (26/6/2026) malam sebagai ujian kenaikan tingkat bagi 80 siswa. Pementasan yang mengangkat perjuangan Nyi Ageng Serang ini menjadi media pembelajaran budi pekerti Jawa sekaligus upaya melestarikan budaya dan membentuk karakter generasi muda berlandaskan nilai-nilai Nusantara.
Sanggar Budaya Condrowinoto Wariskan Semangat Juang Nyi Ageng Serang Lewat Ketoprak "Sang Kusuma Wilis"
AIR BERSIH
Antisipasi Kekeringan di Sejumlah Wilayah, Pemkab Semarang Siapkan 150 Tangki Air Bersih
SMP Negeri 2 Ungaran memastikan tidak pernah menjual maupun mengadakan seragam bagi peserta didik baru setelah muncul isu dugaan pungutan seragam. Pada Kamis (25/6/2026), pihak sekolah menyatakan seluruh dana titipan dari sekitar 50 wali murid telah diperintahkan untuk dikembalikan, sementara Pemerintah Kabupaten Semarang menegaskan sekolah wajib mematuhi aturan yang melarang pengadaan dan penjualan seragam di lingkungan pendidikan.
Kepala SMPN 2 Ungaran Tegaskan Tak Ada Pengadaan Seragam di Sekolah

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut