RASIKAFM.COM | SALATIGA - Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Jawa Tengah mengapresiasi langkah cepat Polres Purbalingga dalam merespon aduan yang dilakukan oleh orang tua korban.
Dalam siaran persnya, Ketua LPAI Jawa Tengah, Samsul Ridwan mengungkapkan pihaknya juga mendorong agar Polres Purbalingga benar-benar memastikan semua alat bukti yang memadai, agar penerapan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHPidana bisa dijalankan secara sempurna.
“Hal yang sangat penting dan harus dilakukan, khususnya pada pemerintah daerah untuk segera melakukan pendampingan dan perlindungan kepada korban dan keluarga korban,”katanya.
Samsul menambahkan, selain itu juga agar Memudahkan semua proses. Menyediakan layanan psikologis dan medis, mengingat korban informasinya sudah hamil.
“Pada peristiwa seperti hendaknya orientasi penangananya tidak hanya fokus pada pelaku pidana saja, namun yang sangat penting dan tidak boleh diabaikan adalah semua proses penanganan harus diorientasikan pada korban ‘anak’ dan keluarga korban,”tandas Samsul.
Diberitakan sebelumnya, empat orang kakek di Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga rudapaksa seorang gadis yang masih berusia 14 tahun.
Akibat perbuatan bejat empat orang kakek, kini korban tengah hamil enam bulan. Mirisnya, para pelaku rudapaksa merupakan empat kakek yang masih tetangga korban.
Keempat pelaku yang sudah ditangkap yakni JH (62), AS (51), TH (58), dan SR (51).
JH telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali, sementara AS melakukannya 2 kali, TH 3 kali, dan SR 5 kali