URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Seorang aktivis asal Kudus meminta perlindungan kepada Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi karena merasa dikriminalisasi oleh sejumlah oknum polisi yang dikabarkan menjadi suruhan oleh oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dikriminalisasi Lantaran Bela Korban Asusila oleh Oknum ASN di Kudus, Seorang Aktivis Minta Perlindungan Kapolda

Dikriminalisasi Lantaran Bela Korban Asusila oleh Oknum ASN di Kudus, Seorang Aktivis Minta Perlindungan Kapolda

Dikriminalisasi Lantaran Bela Korban Asusila oleh Oknum ASN di Kudus, Seorang Aktivis Minta Perlindungan Kapolda

featured-img

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Seorang aktivis asal Kudus meminta perlindungan kepada Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi karena merasa dikriminalisasi oleh sejumlah oknum polisi yang dikabarkan menjadi suruhan oleh oknum pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kudus.

Aktivis yang bernama Soleh itu mendapat perlakuan tak mengenakan usai membela dengan melakukan demo meminta pertanggung jawaban kepada oknum pejabat ASN di Kudus karena telah melakukan tindakan asusila terhadap perempuan hingga memiliki anak berusia sekitar 8 tahun. Soleh mendapatkan teror karena merasa mencemarkan nama baik oknum pejabat pemerintahan di Jawa Tengah itu.

“Ada beberapa teman aktivis dari kudus menyuarakan dugaan adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh oknum pejabat kemudian melakukan aksi demo tapi clien kami ini diteror oleh seseorang yang tidak bertanggung jawab entah siapa yang neror kita tidak tahu tapi pada intinya beliau (Soleh) tidak nyaman dalam kehidupan sehari-hari setelah melakukan aksi demo pada tanggal 17 November 2022 di Alun-Alun Kudus,” ujar Pengacara Soleh, Dio Hermansyah saat ditemui, Rabu (30/11/2022).

“Dari setelah aksi demo tersebut ada beberapa oknum pejabat dua oknum pejabat mendatangi beberapa petinggi penegak hukum untuk melakukan upaya supaya menyuruh penangkapan terhadap Soleh,” tambahnya.

Menurut Dio, permintaan penangkapan terhadap Soleh adalah bentuk kesewenang-wenangan jabatan. Apalagi, Soleh belum dilakukan pemeriksaan oleh kepolisian.

“Clien kami kan kalau melakukan aduan saja belum, diperiksa belum dan kemudian di BAP (berita acara pemeriksaan) belum. Jangan sampai terjadi kriminalisasi terhadap aktivis Soleh ini. Kita lakukan yang benar menghormati hukum prosesnya bagaimana sesuai sistem yang berlaku maka kita akan hormati,” paparnya.

Dio mengaku akan melakukan proses hukum yang lain ketika cliennya diamankan tanpa dasar hukum yang telah ditetapkan. “Kalau tidak ada BAP kemudian tetap dilaksanakan penangkapan ya kami akan melakukan upaya hukum yg lain. Artinya hari ini klien kami sudah meminta perlindungan hukum kepada Kapolda terkait dengan ketidaknyamanan dugaan oleh beberapa oknum yang akan melakukan penangkapan klien kami,” terangnya.

Lebih lanjut, Dio menambahkan setelah meminta perlindungan kepada petinggi kepolisian di Jawa Tengah ini pihaknya juga akan mengadu ke pusat dan membeberkan kasus yang ada. “Dari hasil perlindungan ini kita juga akan ke Jakarta kita akan beberkan ke semuanya jangan sampi ada penegak hukum dibuat suruhan atau dibeli itu yang tidak benar,” paparnya.

Untuk itu, Dio berharap aparat penegak hukum untuk bisa mengabaikan permintaan penangkapan dari oknum Pejabat ASN di Kabupaten Kudus itu.

Sementara itu, Aktivis asal Kudus, Soleh menerangkan memang tidak ada bukti yang berwujud terkait tindakan kriminalisasi yang ia alami. Namun, dari teman aktivinya yang merupakan orang terdekat pejabat ASN di Kudus itu menyatakan dirinya akan ditangkap oleh aparat penegak hukum.

“Kebetulan salah satu aktivis juga dia diceritain oleh orang dekat oknum Pejabat yang menyatakan bahwa saya akan ditangkap yang dibiyayai oleh oknum Pejabat di Kudus yang merupakan pelaku daripda orang yang kami duga melakukan tindak asusial dan tidak bertanggung jawab dengan memperalat insitutsi tertentu yaitu APH (aparat penegak hukum). Ini valid infonya,” tuturnya.

Disisi lain, Soleh menjelaskan alasan ia dan lima orang melakukan aksi demo karena meminta pejabat ASN di Kudus itu untuk bertanggung jawab terhadap perempuan yang sudah disetubuhi hingga memiliki anak. Tak hanya itu, Soleh juga meminta pejabat ASN itu untuk mengundurkan diri dari jabatan sebagai kepala dinas di instansi Pemerintah Kabupaten Kudus.

“Saya demo berkaitan dengan asusila jadi saya kepingin ASN itu mentaati segala aturan hukum yang berlaku dan perbuatan asusila yang paling dilarang oleh seorang ASN di dalam melakukan aktivitas maupun kebijakan keterkaitan dengan tugas dan kedinasannya,” imbuhnya.

“Ada bukti oknum tersebut melakukan asusila nanti kita beberkan semuanya karena ada surat penyataan dari yang bersangkutan mengakui perbuatan itu mau bertanggung jawab dan mau menikahi perempuan itu sampai mempunyai anak dan menanggung biaya hidup sampai persalinan dari hasil perselingkuhan itu,” tutupnya.

BACA JUGA :

Rest Area Pendopo KM 456 Tol Semarang–Solo di Pabelan, Kabupaten Semarang, dipadati pengunjung pada Minggu (12/7/2026) bertepatan dengan hari terakhir libur sekolah. Ribuan pengguna jalan tol memanfaatkan rest area untuk beristirahat, menikmati kuliner UMKM, dan menggunakan berbagai fasilitas, sementara pengelola mencatat lonjakan sekitar 5.000 pengunjung di masing-masing sisi A dan B selama masa liburan.
Hari Terakhir Liburan, Rest Area Pendopo KM 456 Jadi Titik Singgah Favorit Keluarga
PT Mitra Anugerah Bumi Agung (MABA) menyatakan telah memenuhi tuntutan warga terkait aktivitas tambang galian C di Dusun Banyuurip, Desa Delik, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, dengan memperbaiki 18 titik jalan, mengatur operasional kendaraan, dan melakukan penyiraman jalan. Perbaikan yang dimulai sejak 8 Juli 2026 itu dilakukan lebih cepat dari target sebagai tindak lanjut hasil audiensi bersama warga dan pemerintah.
PT MABA Klaim Penuhi Tuntutan Warga, Perbaiki 18 Titik Jalan di Jalur Tambang Delik–Tlompakan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Jallu Nusantara dan Fatayat NU Salatiga Jalin Kerja Sama Cegah Kekerasan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Sekretaris Daerah Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro dikukuhkan sebagai Ketua Korpri Kabupaten Semarang periode 2026–2031 di Pendopo Rumah Dinas Bupati Semarang, Kamis (9/7/2026). Ia akan mengusulkan penempatan ASN lebih dekat dengan domisili melalui Baperjakat untuk menekan biaya transportasi, sekaligus mendorong transformasi digital, solidaritas anggota, dan optimalisasi aset Korpri.
Ketua Korpri Kabupaten Semarang Usulkan ASN Bekerja Dekat Rumah demi Tekan Biaya Hidup
Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah memastikan antrean kendaraan di sejumlah SPBU Jawa Tengah dan DIY tidak disebabkan kelangkaan Biosolar. Stok Biosolar tercatat mencapai 13,5 kali konsumsi harian normal dan Pertalite 11,5 kali, sementara perusahaan memantau persediaan secara real-time serta mengirim pasokan tambahan dari depot terdekat saat stok menurun.
Antrean Biosolar di Sejumlah SPBU, Pertamina Tegaskan Bukan karena Kelangkaan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting