URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Parkir liar truk besar di jembatan U-turn Bergas, Kabupaten Semarang, masih marak meski telah dipasang larangan, Kamis (27/11/2025). Dishub Kabupaten Semarang menyebut ketiadaan rest area sebagai penyebab utama, sehingga penertiban hanya mengandalkan patroli dan imbauan guna mencegah kerusakan jembatan dan bahaya lalu lintas.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Dishub Kabupaten Semarang Akui Terkendala Lahan untuk Rest Area, Larangan Parkir Truk di U-Turn Bergas Belum Efektif

Dishub Kabupaten Semarang Akui Terkendala Lahan untuk Rest Area, Larangan Parkir Truk di U-Turn Bergas Belum Efektif

Dishub Kabupaten Semarang Akui Terkendala Lahan untuk Rest Area, Larangan Parkir Truk di U-Turn Bergas Belum Efektif

Sebuah spanduk peringatan dilarang parkir bagi kendaraan berat terpasang di pagar jembatan U-turn Bergas (depan Nasmoco), Senin (24/11/2025). Foto: win
Sebuah spanduk peringatan dilarang parkir bagi kendaraan berat terpasang di pagar jembatan U-turn Bergas (depan Nasmoco), Senin (24/11/2025). Foto: win
featured-img

RASIKAFM.COM | UNGARAN — Upaya menertibkan truk-truk besar yang kerap berhenti di jembatan U-turn Bergas, Kabupaten Semarang, hingga kini belum menunjukkan hasil signifikan. Meski sejumlah rambu larangan, spanduk peringatan, dan concrete barrier telah dipasang, praktik parkir liar tetap berlangsung dan berpotensi memperparah kerusakan konstruksi jembatan.

Pada bagian bawah jembatan yang memiliki dinding penahan setinggi 3 hingga 7,5 meter itu, BBPJN Jateng–DIY sebelumnya mencatat munculnya retakan yang terus meluas akibat beban kendaraan berat yang berhenti di atasnya. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.[custom-related-posts title=”Kbar terkait:” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Di tengah persoalan itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang mengungkapkan bahwa penanganan masalah parkir liar ini terkendala ketiadaan lahan khusus untuk rest area truk. Pelaksana harian (Plh) Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Djoko Nurjanto, mengatakan pihaknya sebenarnya telah menyiapkan konsep rest area di tiga koridor utama: Ungaran–Bawen, Bawen–Pringsurat, dan Bawen–Tengaran. Namun, seluruh rencana tersebut terhambat persoalan pengadaan lahan.

“Terkendala lahan, harus beli. Tanah milik pemkab di JLA itu termasuk Lahan Sawah Dilindungi, sehingga belum ada solusi untuk rest area yang memadai,” ujar Djoko, Kamis (27/11/2025).

Djoko menjelaskan Dishub maupun BBPJN hanya memiliki kewenangan untuk melakukan imbauan dan patroli. Penindakan terhadap pelanggaran rambu berada sepenuhnya pada kepolisian.

“Dishub dan BBPJN hanya bisa mengimbau agar tidak parkir di U-turn. Kami tetap patroli untuk meminta agar tidak parkir di badan jalan,” imbuhnya.

Meski demikian, efektivitas penertiban masih jauh dari harapan. Begitu petugas meninggalkan lokasi, truk kembali berdatangan. Bahkan concrete barrier yang dipasang untuk menghalangi akses parkir justru digeser oleh sopir agar mereka tetap dapat berhenti di titik tersebut.

Menurut Djoko, persoalan parkir liar ini tidak akan terselesaikan hanya dengan pemasangan rambu atau spanduk. Selama belum tersedia rest area khusus, truk akan terus mencari lokasi berhenti di mana pun memungkinkan.

“Kalau rest area ada, truk tidak perlu berhenti sembarangan. Itu prioritas yang harus diupayakan bersama,” ucapnya.

Untuk sementara, Dishub akan melanjutkan patroli serta meningkatkan koordinasi dengan kepolisian dan BBPJN untuk mencegah kerusakan jembatan semakin parah dan menjaga keselamatan pengguna jalan.

Selain membahayakan konstruksi, aktivitas parkir liar juga mengganggu kelancaran lalu lintas. Truk yang berhenti di sisi kiri jembatan menutupi lajur kendaraan yang hendak berputar balik, sekaligus mengurangi jarak pandang pengemudi.

“Tentu saja mengganggu lalu lintas. Mereka menutupi jarak pandang kendaraan yang akan memutar arah. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.

Ia menambahkan, jalur tersebut seharusnya menjadi ruang transisi bagi kendaraan sebelum bergabung kembali ke lajur utama. Namun ketika dipenuhi truk, area itu tidak lagi memiliki jarak pandang bebas yang diperlukan. (win)

BACA JUGA :

PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

TERKINI

PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan...
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa kendaraan angkutan barang yang terindikasi ODOL, memasang material reflektif, serta melakukan cek kesehatan pengemudi untuk meningkatkan kelayakan kendaraan dan menekan risiko kecelakaan di ruas tol.
Keselamatan Pengendara Jadi Prioritas, Trans Marga Jateng Gelar Operasi Simpatik di Tol Semarang–Solo
PT Trans Marga Jateng bersama sejumlah instansi menggelar Operasi Simpatik Keselamatan Berkendara di Rest Area KM 429 Ungaran, Jalan Tol Semarang-Solo, Selasa (1/7/2026). Kegiatan edukatif ini memeriksa...
Sekolah Rakyat permanen pertama di Jawa Tengah yang berada di Kabupaten Sukoharjo ditargetkan mulai membuka kegiatan belajar mengajar pada 14 Juli 2026 untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Sekolah berkapasitas 1.080 siswa jenjang SD, SMP, dan SMA ini disiapkan pemerintah untuk memperluas akses pendidikan berkualitas bagi anak dari keluarga kurang mampu melalui fasilitas berasrama, kurikulum fleksibel, dan dukungan pemerintah pusat serta daerah.
Sekolah Rakyat Permanen Pertama di Jateng Siap Beroperasi, Tampung 1.080 Siswa
Sekolah Rakyat permanen pertama di Jawa Tengah yang berada di Kabupaten Sukoharjo ditargetkan mulai membuka kegiatan belajar mengajar pada 14 Juli 2026 untuk Tahun Ajaran 2026/2027. Sekolah berkapasitas...
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan Layanan Online Psikolog Gratis (Logis) di Semarang, Kamis (2/7/2026), untuk memperluas akses pendampingan kesehatan mental tanpa biaya. Masyarakat dapat berkonsultasi secara privat melalui aplikasi JNN Ext 2 pada hari dan jam layanan yang ditetapkan, dengan psikolog dari delapan rumah sakit milik Pemprov Jateng, sebagai langkah deteksi dini masalah psikologis dan pengurangan stigma.
Warga Jateng Kini Bisa Konsultasi Psikolog Gratis Secara Online lewat Logis
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah meluncurkan Layanan Online Psikolog Gratis (Logis) di Semarang, Kamis (2/7/2026), untuk memperluas akses pendampingan kesehatan mental tanpa biaya. Masyarakat dapat berkonsultasi...
BPBD Kabupaten Semarang menyalurkan tandon dan 3.000 liter air bersih ke Desa Bantal dan Plumutan, Bancak, untuk menghadapi musim kemarau 2026.
BPBD Semarang Mulai Salurkan Bantuan Air Bersih, Dua Desa Jadi Prioritas
BPBD Kabupaten Semarang menempatkan dua tandon air dan menyalurkan 3.000 liter air bersih kepada warga Desa Bantal dan Desa Plumutan, Kecamatan Bancak, Kamis (2/7/2026), untuk mengantisipasi krisis air...
Muat Lebih

POPULER

PDAM Kota Salatiga mengimbau pelanggan meningkatkan pengamanan meteran air menyusul maraknya kasus pencurian di sejumlah wilayah. Direktur Utama PDAM Kota Salatiga, Imron Cahyadi, meminta masyarakat melindungi meteran di rumah, memasang pengaman tambahan pada lokasi rentan, serta segera melapor kepada PDAM atau aparat jika menemukan aktivitas mencurigakan untuk mencegah gangguan distribusi air bersih dan biaya penggantian meter.
Kasus Pencurian Meteran Marak, PDAM Salatiga Minta Konsumen Waspada
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan