KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Dishub Kabupaten Semarang Akui Terkendala Lahan untuk Rest Area, Larangan Parkir Truk di U-Turn Bergas Belum Efektif

Dishub Kabupaten Semarang Akui Terkendala Lahan untuk Rest Area, Larangan Parkir Truk di U-Turn Bergas Belum Efektif

Dishub Kabupaten Semarang Akui Terkendala Lahan untuk Rest Area, Larangan Parkir Truk di U-Turn Bergas Belum Efektif

Sebuah spanduk peringatan dilarang parkir bagi kendaraan berat terpasang di pagar jembatan U-turn Bergas (depan Nasmoco), Senin (24/11/2025). Foto: win

RASIKAFM.COM | UNGARAN — Upaya menertibkan truk-truk besar yang kerap berhenti di jembatan U-turn Bergas, Kabupaten Semarang, hingga kini belum menunjukkan hasil signifikan. Meski sejumlah rambu larangan, spanduk peringatan, dan concrete barrier telah dipasang, praktik parkir liar tetap berlangsung dan berpotensi memperparah kerusakan konstruksi jembatan.

Pada bagian bawah jembatan yang memiliki dinding penahan setinggi 3 hingga 7,5 meter itu, BBPJN Jateng–DIY sebelumnya mencatat munculnya retakan yang terus meluas akibat beban kendaraan berat yang berhenti di atasnya. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terkait keselamatan pengguna jalan yang melintas di kawasan tersebut.[custom-related-posts title=”Kbar terkait:” none_text=”None found” order_by=”title” order=”ASC”]

Di tengah persoalan itu, Dinas Perhubungan Kabupaten Semarang mengungkapkan bahwa penanganan masalah parkir liar ini terkendala ketiadaan lahan khusus untuk rest area truk. Pelaksana harian (Plh) Kepala Dishub Kabupaten Semarang, Djoko Nurjanto, mengatakan pihaknya sebenarnya telah menyiapkan konsep rest area di tiga koridor utama: Ungaran–Bawen, Bawen–Pringsurat, dan Bawen–Tengaran. Namun, seluruh rencana tersebut terhambat persoalan pengadaan lahan.

“Terkendala lahan, harus beli. Tanah milik pemkab di JLA itu termasuk Lahan Sawah Dilindungi, sehingga belum ada solusi untuk rest area yang memadai,” ujar Djoko, Kamis (27/11/2025).

Djoko menjelaskan Dishub maupun BBPJN hanya memiliki kewenangan untuk melakukan imbauan dan patroli. Penindakan terhadap pelanggaran rambu berada sepenuhnya pada kepolisian.

“Dishub dan BBPJN hanya bisa mengimbau agar tidak parkir di U-turn. Kami tetap patroli untuk meminta agar tidak parkir di badan jalan,” imbuhnya.

Meski demikian, efektivitas penertiban masih jauh dari harapan. Begitu petugas meninggalkan lokasi, truk kembali berdatangan. Bahkan concrete barrier yang dipasang untuk menghalangi akses parkir justru digeser oleh sopir agar mereka tetap dapat berhenti di titik tersebut.

Menurut Djoko, persoalan parkir liar ini tidak akan terselesaikan hanya dengan pemasangan rambu atau spanduk. Selama belum tersedia rest area khusus, truk akan terus mencari lokasi berhenti di mana pun memungkinkan.

“Kalau rest area ada, truk tidak perlu berhenti sembarangan. Itu prioritas yang harus diupayakan bersama,” ucapnya.

Untuk sementara, Dishub akan melanjutkan patroli serta meningkatkan koordinasi dengan kepolisian dan BBPJN untuk mencegah kerusakan jembatan semakin parah dan menjaga keselamatan pengguna jalan.

Selain membahayakan konstruksi, aktivitas parkir liar juga mengganggu kelancaran lalu lintas. Truk yang berhenti di sisi kiri jembatan menutupi lajur kendaraan yang hendak berputar balik, sekaligus mengurangi jarak pandang pengemudi.

“Tentu saja mengganggu lalu lintas. Mereka menutupi jarak pandang kendaraan yang akan memutar arah. Ini sangat berbahaya,” tegasnya.

Ia menambahkan, jalur tersebut seharusnya menjadi ruang transisi bagi kendaraan sebelum bergabung kembali ke lajur utama. Namun ketika dipenuhi truk, area itu tidak lagi memiliki jarak pandang bebas yang diperlukan. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang mantan marketing objek wisata Dusun Semilir berinisial OW (23), warga Kabupaten Purworejo, yang diduga menggelapkan dana perusahaan hingga Rp100 juta melalui pencairan cashback fiktif. Modusnya, pengunjung mandiri dicatat seolah-olah rombongan biro perjalanan agar memenuhi syarat pencairan cashback. Polisi masih mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Manipulasi Data Pengunjung Wisata, Mantan Marketing Dusun Semilir Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta
IMG-20250513-WA0020
Komunitas Zeusa USA, Tambah Tua Semakin Digdaya
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Hangus Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Tiga Rumah Warga di Tingkir Lor Sabtu Sore Ludes Terbakar, Kerugian 1 Milyar
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Semarang meminta rencana pengembangan panas bumi atau geotermal di kawasan Gedongsongo dan Sepakung dikaji ulang. Dalam audiensi dengan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (16/10/2026), PCNU menyoroti potensi dampak terhadap sumber mata air, pertanian, dan pariwisata serta mendorong studi banding ke daerah yang telah mengembangkan proyek serupa.
PCNU Kabupaten Semarang Minta Proyek Geotermal Dikaji Ulang, Ditengarai Ancam Pertanian dan Wisata
[pekok2]