KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Duh! Dijadikan Jaminan Utang, Sertifikat Tanah Warga Sumowono Malah Dibalik Nama

Duh! Dijadikan Jaminan Utang, Sertifikat Tanah Warga Sumowono Malah Dibalik Nama

Duh! Dijadikan Jaminan Utang, Sertifikat Tanah Warga Sumowono Malah Dibalik Nama

[@]Berniat mencari utang dengan cara cepat untuk tambahan modal usaha, puluhan warga Dusun Garon, Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang harus menelan pil pahit. Pasalnya, sertifikat tanah yang mereka jadikan jaminan utang ternyata dibalik nama oleh sang pemberi utang.

Seorang warga, Edi Juwandi Yanto mengatakan permasalahan yang dialami warga bermula saat mereka meminjam uang kepada seseorang yang berinisial NS warga Kota Semarang dan memiliki vila di Sumowono. Besaran pinjaman masing-masing warga berbeda, mulai Rp30 juta hingga Rp250 juta.

“Saat itu memang butuh uang, jadi kami ingin proses cepat dan yang penting dapat uang untuk modal usaha. Besaran bunga berbeda-beda juga mulai 5 sampai 10 persen tergantung kesepakatan, ada yang per bulan dan tahun,” katanya saat dihubungi, Rabu (26/7/2023).

Permasalahan mulai muncul saat ia berniat melunasi utangnya sebesar Rp250 juta. Jumlah itu belum termasuk bunga yang jika dihitung secara total mencapai Rp400 juta.

“Saya berniat melunasi utang pada 15 hari sebelum jatuh tempo. Tapi ternyata saudara NS sulit dihubungi. Kalaupun merespon alasannya pasti ke luar kota,” jelasnya.

Belakangan diketahui, sertifikat tanah miliknya dan puluhan warga lain yang dijadikan agunan pinjaman telah dibalik nama oleh NS. Sehingga ia bersama perwakilan warga lain mengadukan hal ini ke DPRD Kabupaten Semarang.

“Saya sama beberapa warga mengecek ke BPN Kabupaten Semarang. Kita kaget, kok dibalik nama, padahal itu jaminan utang, bukan jual beli,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengaku telah menerima aduan warga terkait kasus sertifikat tersebut.

“Kami minta warga bersurat, jadi bisa diterima secara resmi untuk audensi dan ada rekomendasi secara lembaga. Kami akan mendampingi warga,” katanya. (win)

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Persoalan pengelolaan dan lelang tanah Bondo Deso di Desa Semowo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, berujung pada pengaduan ke Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Pengaduan diajukan terkait masuknya tanah bengkok Kepala Dusun Borangan Heny Affandi dalam daftar lelang. Kedua pihak menyatakan siap memberikan keterangan dan dokumen kepada aparat penegak hukum.
Polemik Tanah Bondo Deso, Kadus Borangan, Mulai Babak Baru. Seperti apa?
Polres Semarang menyiapkan satuan tugas penegakan hukum untuk mengantisipasi perjudian atau praktik botoh dalam Pilkades serentak 2026. Pengamanan juga mencakup potensi konflik antarcalon dan isu lokal di 140 desa pada 19 kecamatan. Sebanyak 787 personel disiapkan dan diperkuat personel BKO serta satu SST Brimob dengan sistem rayonisasi.
Cegah Pilkades di Kabupaten Semarang Jadi Arena Judi, Polisi Siapkan Satgas Penegakan Hukum
BMKG memprakirakan cuaca Semarang dan Jawa Tengah pada Senin, 5 Oktober 2026, didominasi cerah hingga berawan. Hasil observasi di Semarang pukul 05.30 WIB mencatat suhu 26,5°C dan kelembapan 75%, dengan angin tenggara 5 km/jam. Hujan ringan hingga sedang berpotensi terjadi di pegunungan bagian barat dan tengah.
05 Oktober 2026: Cuaca Semarang Cerah Berawan, Jateng Berpotensi Hujan
Pemkab Semarang memperpanjang jatuh tempo pembayaran PBB-P2 hingga 31 Oktober 2026. Wajib pajak yang membayar sampai batas waktu tersebut tidak dikenai sanksi administrasi keterlambatan sebesar 1 persen. Kebijakan ini diambil untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mendukung kesehatan fiskal dan likuiditas keuangan daerah.
Bayar PBB-P2 Sebelum 31 Oktober, Warga Kabupaten Semarang Bebas Denda
[pekok2]