KAWAN PEMANDU JALAN

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Duh! Dijadikan Jaminan Utang, Sertifikat Tanah Warga Sumowono Malah Dibalik Nama

Duh! Dijadikan Jaminan Utang, Sertifikat Tanah Warga Sumowono Malah Dibalik Nama

Duh! Dijadikan Jaminan Utang, Sertifikat Tanah Warga Sumowono Malah Dibalik Nama

RASIKAFM.COM | UNGARAN - Berniat mencari utang dengan cara cepat untuk tambahan modal usaha, puluhan warga Dusun Garon, Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang harus menelan pil pahit. Pasalnya, sertifikat tanah yang mereka jadikan jaminan utang ternyata dibalik nama oleh sang pemberi utang.

Seorang warga, Edi Juwandi Yanto mengatakan permasalahan yang dialami warga bermula saat mereka meminjam uang kepada seseorang yang berinisial NS warga Kota Semarang dan memiliki vila di Sumowono. Besaran pinjaman masing-masing warga berbeda, mulai Rp30 juta hingga Rp250 juta.

“Saat itu memang butuh uang, jadi kami ingin proses cepat dan yang penting dapat uang untuk modal usaha. Besaran bunga berbeda-beda juga mulai 5 sampai 10 persen tergantung kesepakatan, ada yang per bulan dan tahun,” katanya saat dihubungi, Rabu (26/7/2023).

Permasalahan mulai muncul saat ia berniat melunasi utangnya sebesar Rp250 juta. Jumlah itu belum termasuk bunga yang jika dihitung secara total mencapai Rp400 juta.

“Saya berniat melunasi utang pada 15 hari sebelum jatuh tempo. Tapi ternyata saudara NS sulit dihubungi. Kalaupun merespon alasannya pasti ke luar kota,” jelasnya.

Belakangan diketahui, sertifikat tanah miliknya dan puluhan warga lain yang dijadikan agunan pinjaman telah dibalik nama oleh NS. Sehingga ia bersama perwakilan warga lain mengadukan hal ini ke DPRD Kabupaten Semarang.

“Saya sama beberapa warga mengecek ke BPN Kabupaten Semarang. Kita kaget, kok dibalik nama, padahal itu jaminan utang, bukan jual beli,” ujarnya.

Sementara Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengaku telah menerima aduan warga terkait kasus sertifikat tersebut.

“Kami minta warga bersurat, jadi bisa diterima secara resmi untuk audensi dan ada rekomendasi secara lembaga. Kami akan mendampingi warga,” katanya. (win)

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis
Kota Semarang menjadi pusat pelaksanaan MTQ Nasional XXXI 2026 selama 10 hari, 11–20 September. Rangkaian dimulai dengan kedatangan kafilah dan Malam Ta’aruf, dilanjutkan pembukaan pada 12 September yang dijadwalkan dihadiri Presiden Prabowo Subianto. Kompetisi berlangsung 13–18 September, sebelum city tour, penutupan, dan kepulangan kafilah ke daerah masing-masing.
Catat Jadwalnya, MTQ Nasional XXXI Digelar 11-20 September di Semarang