URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

UKSW Salatiga menerima putusan PTUN Semarang yang menolak gugatan Umbu Rauta terkait pemberhentiannya sebagai Dekan FH dalam putusan 3 Desember 2025. Gugatan ditolak karena keputusan rektor dianggap ranah privat, bukan objek TUN. Proses hukum berjalan melalui yurisprudensi dan kewenangan statuta sebagai dasar penilaiannya.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Gugatan Umbu Rauta Kandas, PTUN Semarang Tegaskan Kewenangan Rektor UKSW

Gugatan Umbu Rauta Kandas, PTUN Semarang Tegaskan Kewenangan Rektor UKSW

Gugatan Umbu Rauta Kandas, PTUN Semarang Tegaskan Kewenangan Rektor UKSW

Gerbang kampus UKSW Salatiga
Gerbang kampus UKSW Salatiga
Featured Image

RASIKAFM.COM | SALATIGA – UKSW Salatiga menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan Umbu Rauta atas pemberhentiannya dari Jabatan Dekan FH UKSW sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 55/G/2025/PTUN.SMG. Inti putusan ini menyatakan bahwa Dalam Eksepsi: “Menerima Eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut pengadilan”, Dalam Pokok Sengketa: “Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima”.

Sebagaimana diketahui Umbu Rauta menggugat Rektor UKSW ke PTUN Semarang atas Keputusan Rektor Universitas Kristen Satya Wacana Nomor: 024/KR-Pb/04/2025, tanggal 30 April 2025 tentang Pemberhentian Saudara Umbu Rauta, dari Jabatan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana.

Pemberhentian Prof. Umbu Rauta dalam SK Rektor di atas diambil setelah Rektor UKSW menilai bahwa yang bersangkutan telah mengabaikan, tidak menaati, dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pakta Integritas yang ditandatanganinya sebagai Dekan, sehingga terciptanya kondisi internal yang tidak kondusif, serta mengganggu keharmonisan relasi di FH UKSW maupun hubungan kerja dengan Rektor, meskipun telah diberikan peringatan keras oleh Rektor. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Rektor UKSW menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a–h jo Pasal 26 ayat (5) huruf f Statuta UKSW (Keputusan Pengurus YPTKSW Nomor 248/B/SW/XI/2016) untuk memberhentikan Prof. Umbu Rauta dari jabatan Dekan.

Tidak terima dengan pemberhentiannya, Umbu Rauta lalu menggugat Rektor UKSW. Sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 55/G/2025/PTUN.SMG, tanggal 3 Desember 2025, diketahui bahwa inti gugatan Umbu Rauta adalah keputusan pemberhentiannya dianggap tidak memenuhi syarat hukum administrasi atau hukum publik, keputusan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang jelas, dan dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Umbu Rauta juga mendalilkan bahwa surat keputusan pemberhentiannya merupakan objek tata usaha negara. Dalam petitumnya, Umbu Rauta selaku Penggugat meminta agar SK Rektor tentang Pemberhentiannya ditunda pemberlakuannya dan dinyatakan batal dan tidak sah.

Atas gugatan Umbu Rauta, melalui kuasa hukumnya, Rektor UKSW membantah bahwa Keputusan pemberhentian Umbu Rauta bukan merupakan objek TUN dan mengajukan keberatan tentang kompetensi absolut PTUN. Rektor UKSW juga berpendapat bahwa keputusannya untuk memberhentikan Umbu Rauta tidak melanggar asas umum pemerintahan yang baik dan semata dilakukan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan Pasal 26 ayat (5) huruf f Statuta UKSW 2016 jo Pasal 2 angka 1 Keputusan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana Nomor: 252/B/YSW/IX/2015 tentang Tata Cara Dan Kriteria Pengangkatan Dekan, Direktur Pascasarjana dan Pejabat Di bawahnya di Universitas Kristen Satya Wacana pada pokoknya menentukan bahwa “Dekan ditunjuk dan Diangkat oleh Rektor, sehingga keputusannya murni merupakan tindakan dalam ranah hukum privat bukan hukum publik dan SK pemberhentian dimaksud bukan merupakan objek TUN. Oleh karenanya, PTUN SMG tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili dan memutus gugatan Umbu Rauta.

Untuk meyakinkan majelis hakim bahwa PTUN Semarang tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili gugatan Umbu Rauta, Tim kuasa hukum Rektor UKSW juga menyampaikan setidak 6 (enam) Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang intinya menegaskan bahwa Rektor PTS yang memberhentikan dekan dan kaprodi berdasarkan Statuta PTS maka Rektor PTS tersebut tidak dalam kedudukannya sebagai Pejabat TUN sehingga keputusannya BUKAN merupak obyek TUN. Ke-enam (6) yurisprudensi ini disampaikan oleh tim hukum Rektor UKSW mengingat Umbu Rauta merujuk pada sejumlah putusan pengadilan TUN yang dianggapnya sebagai yurisprudensi padahal substansi putusannya lebih berhubungan dengan pemecatan mahasiswa dan pemutusan hubungan kerja dan tidak ada hubungannya dengan pemberhentian Dekan dan Kaprodi. Umbu Rauta dan tim kuasa hukumnya juga mengajukan Putusan Mahkamah Agung Nomor 210 K/TUN/2001, yang diklaim sebagai yurisprudensi namun ternyata putusan MA di atas bukan yurisprudensi karena putusan ini telah dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan PK yakni Putusan PK No: 48/PK/TUN/2002.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga merujuk pada yurisprudensi yang sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum Rektor yakni Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 48 K/TUN/2002, tanggal 11 Juni 2004 yaitu “Hubungan hukum antara Rektor Universitas Swasta dengan para Dekan/Dosen serta lain-lain pejabat di lingkungan Universitas Swasta yang bersangkutan, bukanlah dalam arti hukum kepegawaian yang termasuk dalam hukum publik, oleh karena itu keputusannya bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara. Atas berbagai pertimbangan di atas, Majelis Hakim memutuskan menerima eksepsi Rektor UKSW terkait kompetensi absolut PTUN dan menyatakan gugatan Umbu Rauta dinyatakan tidak diterima.

Jika disimak pertimbangan hukum hakim di atas, majelis hakim pemutus mengakui bahwa Rektor UKSW merupakan pemimpin tertinggi dan utama di UKSW. Rektor memiliki kewenangan mutlak untuk mengangkat dan memberhentikan Dekan di UKSW berdasarkan kewenangan yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam AD-ART YPTKSW dan Statuta UKSW 2016. Karena itu, majelis hakim tidak ingin mencampuri urusan pemberhentian pejabat internal UKSW yang memang sifatnya privat, bukan publik.

Dalam pernyataan resminya, Rektor UKSW, Prof. Dr. Intiyas Utami, menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang berjalan objektif dan transparan.

“Kami menghargai putusan PTUN yang dalam pertimbangannya menegaskan bahwa keputusan yang kami ambil didasarkan pada kebutuhan organisasi dan prinsip tata kelola yang baik. Putusan ini menjadi momentum bagi UKSW untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta keharmonisan dalam lingkungan akademik.”

Rektor juga menekankan bahwa setiap langkah yang diambil pimpinan universitas selalu diarahkan pada stabilitas akademik, kualitas layanan pendidikan, dan kepentingan terbaik bagi mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan. Upaya memperjelas mekanisme internal, meningkatkan efektivitas komunikasi, serta memastikan setiap keputusan struktural diambil berdasarkan kebutuhan organisasi tetap menjadi prioritas.

UKSW juga memastikan bahwa seluruh proses akademik dan administrasi di Fakultas Hukum berjalan normal di bawah kepemimpinan pejabat fakultas yang telah ditetapkan. Universitas tetap berkomitmen menjaga kualitas layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai perguruan tinggi yang menjunjung tinggi nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas, UKSW menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan dalam rangka menuju kampus berkelas dunia.

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum UKSW sekaligus Wakil Rektor Kealumnian dan Kerja Sama, Prof. Yafet Rissy, menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan ini dengan penuh hormat. Ia menegaskan putusan tersebut memperjelas kembali garis otoritas struktural di UKSW. Harapannya, seluruh pejabat struktural dapat bekerja dengan profesional, berintegritas, dan loyal pada nilai-nilai Satya Wacana seraya menambahkan agar para akademia mengutamakan intelektualitas jernih tanpa rasa dengki.
(Rief)

BACA JUGA :

Tim Satya Wacana Salatiga membuka musim baru melalui Media Day jelang IBL 2026 bersama jajaran manajemen, pelatih, dan pemain di UKSW Salatiga, Rabu (7/1/2026). Kegiatan ini digelar untuk menegaskan kesiapan tim menghadapi kompetisi ketat dengan target menembus playoff melalui persiapan matang dan permainan berintegritas.
Satya Wacana Salatiga Perkenalkan Wajah Baru Menuju IBL 2026
Universitas Kristen Satya Wacana membuka Program Promo Daftar Cepat. UKSW menyosialisasikannya di Salatiga pada awal Januari 2026 guna mempermudah calon mahasiswa. Program ini memberi potongan KOIN hingga Rp5 juta sampai 15 Januari 2026, sebagai upaya memperluas akses pendidikan berkualitas melalui sistem registrasi awal yang terencana.
UKSW Hadirkan Benefit Pendaftaran Mahasiswa Baru, Perkuat Pilihan Kampus Berprestasi di Awal Tahun
Profesor Titon Slamet Kurnia ditetapkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum bidang Peradilan Konstitusi. Penetapan diberikan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi kepada dosen UKSW dan diserahkan LLDIKTI Wilayah VI di Jawa Tengah pada 2025. Pengukuhan ini memperkuat pengembangan kajian hukum konstitusional melalui pendidikan, riset, dan kontribusi akademik berkelanjutan.
Tegakkan Konstitusi melalui Akal Budi Akademik, Titon Slamet Ditetapkan sebagai Guru Besar UKSW
Universitas Kristen Satya Wacana meraih empat penghargaan Anugerah Diktisaintek 2025. Penghargaan diterima Rektor UKSW Prof. Intiyas Utami di Graha Diktisaintek, Jakarta, Jumat (19/12/2025). Capaian ini menjadi pengakuan atas kinerja UKSW dalam internasionalisasi, kerja sama, serta pengelolaan humas digital.
Kado Akhir Tahun, UKSW Boyong Empat Prestasi Nasional
Muat Lebih

INFOGRAFIS

JANGAN LEWATKAN:

Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran
Desa wisata Pesona Garda di Dusun Dawung, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditunjuk sebagai venue resmi arung jeram pada Porprov Jateng 2026. Penunjukan dilakukan untuk mendukung sport tourism dan ekonomi warga. Pengelola lokal menyiapkan infrastruktur, pelatihan teknis, serta fasilitas penunjang demi suksesnya ajang tersebut.
Pesona Garda Jadi Venue Arung Jeram Porprov Jateng 2026
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia

TERKINI

PT Jasamarga Semarang Batang meningkatkan layanan transaksi jalan tol dengan pemasangan rambu tarif digital dan optimalisasi gardu di Kalikangkung dan Weleri. Peningkatan dilakukan di ruas Tol Semarang–Batang pada 2026 untuk menjawab kebutuhan pengguna, melalui penguatan sistem nontunai, gardu fleksibel, dan sarana informasi guna melancarkan arus kendaraan.
Tingkatkan Pelayanan Transaksi, JSB Lakukan Modernisasi Sistem di Sejumlah Gerbang Tol
PT Jasamarga Semarang Batang meningkatkan layanan transaksi jalan tol dengan pemasangan rambu tarif digital dan optimalisasi gardu di Kalikangkung dan Weleri. Peningkatan dilakukan di ruas Tol Semarang–Batang...
Masih ditemukannya siswa SMP yang belum mampu membaca menjadi perhatian Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang. Ketua Dewan Pendidikan Djoko Sriyono mengungkapkan kondisi ini terjadi di Kabupaten Semarang pada Januari 2026, dipicu faktor keluarga, ekonomi, kebijakan kurikulum, serta minimnya layanan dan guru inklusi, sehingga diperlukan pembenahan sejak jenjang SD dengan penanganan khusus.
Miris! Masih Ada Siswa SMP di Kabupaten Semarang Belum Bisa Membaca, Sekolah Dinilai Belum Ramah Inklusi
Masih ditemukannya siswa SMP yang belum mampu membaca menjadi perhatian Dewan Pendidikan Kabupaten Semarang. Ketua Dewan Pendidikan Djoko Sriyono mengungkapkan kondisi ini terjadi di Kabupaten Semarang...
Banjir akibat curah hujan tinggi membuat SPBU 44.593.15 Tanggulangin Kudus menghentikan sementara operasionalnya. Pertamina Patra Niaga menutup layanan di lokasi tersebut pada Selasa pagi sebagai langkah pengamanan, sambil mengalihkan suplai BBM ke SPBU terdekat demi menjaga keselamatan dan kelancaran distribusi.
SPBU di Kudus Terdampak Banjir, Pertamina Patra Niaga Lakukan Alih Suplai untuk Jaga Layanan BBM
Banjir akibat curah hujan tinggi membuat SPBU 44.593.15 Tanggulangin Kudus menghentikan sementara operasionalnya. Pertamina Patra Niaga menutup layanan di lokasi tersebut pada Selasa pagi sebagai langkah...
Prosesi Farewell Parade menandai pergantian Kapolres Salatiga dari AKBP Veronica kepada AKBP Ade Papa Rihi di Mapolres Salatiga, usai sertijab di Polda Jateng. Acara digelar Selasa Januari 2026 sebagai simbol estafet kepemimpinan dan penghormatan atas pengabdian pejabat lama.
Gantikan Veronica, Ade Papa Rihi, Putra Asli NTT Jabat Kapolres Salatiga
Prosesi Farewell Parade menandai pergantian Kapolres Salatiga dari AKBP Veronica kepada AKBP Ade Papa Rihi di Mapolres Salatiga, usai sertijab di Polda Jateng. Acara digelar Selasa Januari 2026 sebagai...
Anggota Komisi IX DPR RI Muh Haris menegaskan Program Makan Bergizi Gratis perlu dibarengi penguatan mutu dan pengawasan ketat. Pernyataan ini disampaikan di tingkat nasional, Selasa 13 Januari 2026, menyikapi capaian puluhan juta penerima. Ia menilai kualitas, keamanan pangan, dan tata kelola transparan menjadi kunci keberlanjutan program.
Muh Haris Soroti MBG, Desak Penguatan Mutu dan Pengawasan
Anggota Komisi IX DPR RI Muh Haris menegaskan Program Makan Bergizi Gratis perlu dibarengi penguatan mutu dan pengawasan ketat. Pernyataan ini disampaikan di tingkat nasional, Selasa 13 Januari 2026, menyikapi...

POPULER

Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lingkar Selatan Salatiga saat pengendara motor Honda Beat menabrak truk tronton yang berhenti. Korban A.T.V. meninggal di lokasi kejadian dekat Bendosari, Argomulyo, Sabtu malam, akibat truk mogok kehabisan BBM dan jarak pandang terbatas, hingga motor tak sempat menghindar.
Meninggal! Pelajar asal Tuntang Tabrak Truk Mogok di JLS Salatiga
Konferensi Cabang VII GP Ansor Kota Salatiga menetapkan H. Abdul Rosyid sebagai ketua periode 2026–2030. Pemilihan aklamasi digelar oleh PC GP Ansor di Aula Ponpes Al Falah, Sidomukti, Minggu, untuk menyusun kepemimpinan dan program strategis organisasi menghadapi tantangan ke depan.
Gus Rosyid Ketua Terpilih Konfercab VII GP Ansor Salatiga
APBD Kabupaten Semarang 2026 mengalami penurunan signifikan. Pemerintah Kabupaten Semarang bersama seluruh OPD menandatangani pakta integritas di Pendapa Rumah Dinas Bupati, Senin (5/1/2026), guna memastikan anggaran difokuskan pada infrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat, meski dana transfer pusat berkurang.
APBD 2026 Kabupaten Semarang Turun Rp384 Miliar, Pemkab Tetap Maksimalkan untuk Infrastruktur dan Ekonomi

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved