URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

UKSW Salatiga menerima putusan PTUN Semarang yang menolak gugatan Umbu Rauta terkait pemberhentiannya sebagai Dekan FH dalam putusan 3 Desember 2025. Gugatan ditolak karena keputusan rektor dianggap ranah privat, bukan objek TUN. Proses hukum berjalan melalui yurisprudensi dan kewenangan statuta sebagai dasar penilaiannya.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Gugatan Umbu Rauta Kandas, PTUN Semarang Tegaskan Kewenangan Rektor UKSW

Gugatan Umbu Rauta Kandas, PTUN Semarang Tegaskan Kewenangan Rektor UKSW

Gugatan Umbu Rauta Kandas, PTUN Semarang Tegaskan Kewenangan Rektor UKSW

Gerbang kampus UKSW Salatiga
Gerbang kampus UKSW Salatiga
Featured Image

RASIKAFM.COM | SALATIGA – UKSW Salatiga menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan Umbu Rauta atas pemberhentiannya dari Jabatan Dekan FH UKSW sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 55/G/2025/PTUN.SMG. Inti putusan ini menyatakan bahwa Dalam Eksepsi: “Menerima Eksepsi Tergugat tentang kompetensi absolut pengadilan”, Dalam Pokok Sengketa: “Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima”.

Sebagaimana diketahui Umbu Rauta menggugat Rektor UKSW ke PTUN Semarang atas Keputusan Rektor Universitas Kristen Satya Wacana Nomor: 024/KR-Pb/04/2025, tanggal 30 April 2025 tentang Pemberhentian Saudara Umbu Rauta, dari Jabatan Dekan Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana.

Pemberhentian Prof. Umbu Rauta dalam SK Rektor di atas diambil setelah Rektor UKSW menilai bahwa yang bersangkutan telah mengabaikan, tidak menaati, dan melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pakta Integritas yang ditandatanganinya sebagai Dekan, sehingga terciptanya kondisi internal yang tidak kondusif, serta mengganggu keharmonisan relasi di FH UKSW maupun hubungan kerja dengan Rektor, meskipun telah diberikan peringatan keras oleh Rektor. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Rektor UKSW menggunakan kewenangannya sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a–h jo Pasal 26 ayat (5) huruf f Statuta UKSW (Keputusan Pengurus YPTKSW Nomor 248/B/SW/XI/2016) untuk memberhentikan Prof. Umbu Rauta dari jabatan Dekan.

Tidak terima dengan pemberhentiannya, Umbu Rauta lalu menggugat Rektor UKSW. Sebagaimana tertuang dalam Putusan No. 55/G/2025/PTUN.SMG, tanggal 3 Desember 2025, diketahui bahwa inti gugatan Umbu Rauta adalah keputusan pemberhentiannya dianggap tidak memenuhi syarat hukum administrasi atau hukum publik, keputusan tersebut tidak didasarkan pada alasan yang jelas, dan dinilai melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Umbu Rauta juga mendalilkan bahwa surat keputusan pemberhentiannya merupakan objek tata usaha negara. Dalam petitumnya, Umbu Rauta selaku Penggugat meminta agar SK Rektor tentang Pemberhentiannya ditunda pemberlakuannya dan dinyatakan batal dan tidak sah.

Atas gugatan Umbu Rauta, melalui kuasa hukumnya, Rektor UKSW membantah bahwa Keputusan pemberhentian Umbu Rauta bukan merupakan objek TUN dan mengajukan keberatan tentang kompetensi absolut PTUN. Rektor UKSW juga berpendapat bahwa keputusannya untuk memberhentikan Umbu Rauta tidak melanggar asas umum pemerintahan yang baik dan semata dilakukan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan Pasal 26 ayat (5) huruf f Statuta UKSW 2016 jo Pasal 2 angka 1 Keputusan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana Nomor: 252/B/YSW/IX/2015 tentang Tata Cara Dan Kriteria Pengangkatan Dekan, Direktur Pascasarjana dan Pejabat Di bawahnya di Universitas Kristen Satya Wacana pada pokoknya menentukan bahwa “Dekan ditunjuk dan Diangkat oleh Rektor, sehingga keputusannya murni merupakan tindakan dalam ranah hukum privat bukan hukum publik dan SK pemberhentian dimaksud bukan merupakan objek TUN. Oleh karenanya, PTUN SMG tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili dan memutus gugatan Umbu Rauta.

Untuk meyakinkan majelis hakim bahwa PTUN Semarang tidak memiliki kewenangan absolut untuk mengadili gugatan Umbu Rauta, Tim kuasa hukum Rektor UKSW juga menyampaikan setidak 6 (enam) Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang intinya menegaskan bahwa Rektor PTS yang memberhentikan dekan dan kaprodi berdasarkan Statuta PTS maka Rektor PTS tersebut tidak dalam kedudukannya sebagai Pejabat TUN sehingga keputusannya BUKAN merupak obyek TUN. Ke-enam (6) yurisprudensi ini disampaikan oleh tim hukum Rektor UKSW mengingat Umbu Rauta merujuk pada sejumlah putusan pengadilan TUN yang dianggapnya sebagai yurisprudensi padahal substansi putusannya lebih berhubungan dengan pemecatan mahasiswa dan pemutusan hubungan kerja dan tidak ada hubungannya dengan pemberhentian Dekan dan Kaprodi. Umbu Rauta dan tim kuasa hukumnya juga mengajukan Putusan Mahkamah Agung Nomor 210 K/TUN/2001, yang diklaim sebagai yurisprudensi namun ternyata putusan MA di atas bukan yurisprudensi karena putusan ini telah dibatalkan Mahkamah Agung melalui Putusan PK yakni Putusan PK No: 48/PK/TUN/2002.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga merujuk pada yurisprudensi yang sebelumnya diajukan oleh tim kuasa hukum Rektor yakni Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 48 K/TUN/2002, tanggal 11 Juni 2004 yaitu “Hubungan hukum antara Rektor Universitas Swasta dengan para Dekan/Dosen serta lain-lain pejabat di lingkungan Universitas Swasta yang bersangkutan, bukanlah dalam arti hukum kepegawaian yang termasuk dalam hukum publik, oleh karena itu keputusannya bukan merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang dapat digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara. Atas berbagai pertimbangan di atas, Majelis Hakim memutuskan menerima eksepsi Rektor UKSW terkait kompetensi absolut PTUN dan menyatakan gugatan Umbu Rauta dinyatakan tidak diterima.

Jika disimak pertimbangan hukum hakim di atas, majelis hakim pemutus mengakui bahwa Rektor UKSW merupakan pemimpin tertinggi dan utama di UKSW. Rektor memiliki kewenangan mutlak untuk mengangkat dan memberhentikan Dekan di UKSW berdasarkan kewenangan yang dimilikinya sebagaimana diatur dalam AD-ART YPTKSW dan Statuta UKSW 2016. Karena itu, majelis hakim tidak ingin mencampuri urusan pemberhentian pejabat internal UKSW yang memang sifatnya privat, bukan publik.

Dalam pernyataan resminya, Rektor UKSW, Prof. Dr. Intiyas Utami, menyampaikan apresiasi terhadap proses hukum yang berjalan objektif dan transparan.

“Kami menghargai putusan PTUN yang dalam pertimbangannya menegaskan bahwa keputusan yang kami ambil didasarkan pada kebutuhan organisasi dan prinsip tata kelola yang baik. Putusan ini menjadi momentum bagi UKSW untuk terus memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta keharmonisan dalam lingkungan akademik.”

Rektor juga menekankan bahwa setiap langkah yang diambil pimpinan universitas selalu diarahkan pada stabilitas akademik, kualitas layanan pendidikan, dan kepentingan terbaik bagi mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan. Upaya memperjelas mekanisme internal, meningkatkan efektivitas komunikasi, serta memastikan setiap keputusan struktural diambil berdasarkan kebutuhan organisasi tetap menjadi prioritas.

UKSW juga memastikan bahwa seluruh proses akademik dan administrasi di Fakultas Hukum berjalan normal di bawah kepemimpinan pejabat fakultas yang telah ditetapkan. Universitas tetap berkomitmen menjaga kualitas layanan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai perguruan tinggi yang menjunjung tinggi nilai integritas, transparansi, dan akuntabilitas, UKSW menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola kelembagaan dalam rangka menuju kampus berkelas dunia.

Sementara itu, Koordinator Tim Hukum UKSW sekaligus Wakil Rektor Kealumnian dan Kerja Sama, Prof. Yafet Rissy, menyampaikan bahwa pihaknya menerima putusan ini dengan penuh hormat. Ia menegaskan putusan tersebut memperjelas kembali garis otoritas struktural di UKSW. Harapannya, seluruh pejabat struktural dapat bekerja dengan profesional, berintegritas, dan loyal pada nilai-nilai Satya Wacana seraya menambahkan agar para akademia mengutamakan intelektualitas jernih tanpa rasa dengki.
(Rief)

BACA JUGA :

UKSW melakukan intervensi gizi bagi anak rawan stunting di Salatiga. Rektor Intiyas Utami menyebut 16 dari 20 anak keluar dari status stunting setelah pendampingan. Program dijalankan Rabu (10/12/2025) untuk mencegah stunting melalui pemberian makanan bergizi dan pendampingan langsung di rumah keluarga penerima manfaat.
Rektor UKSW Terima Penghargaan, Lakukan Intervensi Gizi Anak Rawan Stunting
UKSW Salatiga memberi penghargaan kepada Drs. Soenarto Notosoedarmo pada Senin (1/12/2025) atas dedikasinya melestarikan lebih dari 150 spesies tanaman sejak 1973. Berlokasi di kampus UKSW, upaya ini lahir dari kecintaannya pada flora, dilakukan melalui penamaan, pendokumentasian, dan gerakan Kampusku Floraku.
Kisah Eyang Narto Sang Perawat Pohon di UKSW, Terima Penghargaan “Insan Talenta Unggul”
Sekolah Digital Koperasi yang digagas UKSW Salatiga mendapat apresiasi Menteri Koperasi Ferry Juliantono di Jawa Tengah. Pernyataan disampaikan dalam forum kampus saat pengenalan program, guna mempercepat digitalisasi koperasi desa merah putih melalui kolaborasi pemerintah dan akademisi agar sektor riil koperasi tumbuh berkelanjutan.
Hadir di UKSW, Menkop Sebut Sekolah Digital Koperasi Bisa Perkuat Kopdes
Peringatan Dies Natalis ke-69 UKSW digelar oleh Universitas Kristen Satya Wacana melalui Rapat Terbuka Senat di Balairung Universitas, Senin (1/12/2025), sebagai refleksi perjalanan kampus. Perayaan ini menegaskan visi UKSW sebagai institusi unggul dan inklusif melalui rangkaian liturgi, seni, dan pemaparan capaian strategis.
Dies Natalis ke-69 UKSW, Harmoni Indonesia Mini dalam Perayaan Spiritualitas, Budaya, dan Inovasi
Muat Lebih

INFOGRAFIS

JANGAN LEWATKAN:

Lima tempat dimsum di Ungaran, Kabupaten Semarang, menjadi rekomendasi favorit pecinta kuliner. Rasika memperkenalkan ragam inovasi dimsum kekinian yang populer di kalangan masyarakat. Dimsum lezat ini disajikan dengan beragam varian rasa dan topping unik melalui layanan offline maupun ojek online.
Bikin Ngiler! Berikut 5 Rekomendasi Dimsum di Ungaran
Desa wisata Pesona Garda di Dusun Dawung, Desa Candirejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang, ditunjuk sebagai venue resmi arung jeram pada Porprov Jateng 2026. Penunjukan dilakukan untuk mendukung sport tourism dan ekonomi warga. Pengelola lokal menyiapkan infrastruktur, pelatihan teknis, serta fasilitas penunjang demi suksesnya ajang tersebut.
Pesona Garda Jadi Venue Arung Jeram Porprov Jateng 2026
Rasika memberikan panduan bagi masyarakat untuk tetap menjalani masa tua dengan sehat dan bahagia. Artikel ini membahas pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, tetap bersosialisasi, menekuni hobi positif, serta memperkuat ibadah sebagai kunci menghadapi pertambahan usia dengan penuh rasa syukur dan semangat hidup.
Umur Semakin Bertambah? Ini Tips Agar Tetap Positif di Masa Tua
Soto Kare Reksa di Salatiga menjadi kuliner legendaris sejak 1942, warisan keluarga Sofyan yang masih mempertahankan resep tradisional dengan kuah santan dan sandung lamur khas. Berlokasi di gang belakang bekas Bioskop Reksa, warung ini tetap ramai dikunjungi pecinta kuliner dari berbagai daerah karena cita rasanya yang autentik.
Soto Kare Reksa Salatiga Sensasi Kuliner sejak 1942
Etika pengemudi di jalan raya sangat penting untuk menciptakan keselamatan dan kenyamanan bersama. Pengemudi perlu menghormati pejalan kaki dengan berhenti di zebra cross, mengurangi kecepatan di area ramai, tidak berkendara di trotoar, serta memperhatikan anak-anak dan lansia sebagai pengguna jalan paling rentan.
Etika Pengemudi terhadap Pejalan Kaki
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia
Wajib Baca! Bijak di Jalan, Aman di Tujuan: Pentingnya Kesadaran Lalu Lintas di Indonesia

TERKINI

Polsek Bawen mengamankan AJ, pria 39 tahun asal Ngrawan Kidul, yang mengamuk sambil membawa celurit di Jalan Palagan Ngrawan pada Kamis, 11 Desember 2025. Aksi itu menyebabkan kemacetan hingga akhirnya AJ ditangani polisi dengan bantuan warga dan dibawa ke RSJ Magelang untuk perawatan lanjutan.
Bawa Celurit dan Menyerang Pengguna Jalan di Bawen, Seorang Pria Diamankan Polisi
Polsek Bawen mengamankan AJ, pria 39 tahun asal Ngrawan Kidul, yang mengamuk sambil membawa celurit di Jalan Palagan Ngrawan pada Kamis, 11 Desember 2025. Aksi itu menyebabkan kemacetan hingga akhirnya...
Satpas Satlantas Polres Salatiga membagikan lebih dari 250 porsi soto gratis kepada pemohon SIM pada Jumat, 12 Desember 2025. Program ini digelar untuk meningkatkan kedekatan Polri dengan warga melalui pelayanan humanis. Kegiatan berlangsung di halaman Satpas, dipandu langsung petugas yang juga memberi edukasi keselamatan.
Polwan Bagikan Soto Gratis, Pemohon SIM di Satpas Salatiga Semringah
Satpas Satlantas Polres Salatiga membagikan lebih dari 250 porsi soto gratis kepada pemohon SIM pada Jumat, 12 Desember 2025. Program ini digelar untuk meningkatkan kedekatan Polri dengan warga melalui...
Pertamina Patra Niaga menghadirkan promo khusus Nataru 2025–2026 bagi masyarakat yang melakukan perjalanan. Disampaikan oleh Taufiq Kurniawan di Jateng–DIY, program ini diberikan karena tingginya mobilitas akhir tahun. Promo berlaku melalui MyPertamina dan hotel Patra Jasa, dengan penerapan layanan siaga guna mendukung kenyamanan perjalanan.
Catat Full Promo Pertamina Libur Nataru : BBM, Bright Gas, hingga Hotel
Pertamina Patra Niaga menghadirkan promo khusus Nataru 2025–2026 bagi masyarakat yang melakukan perjalanan. Disampaikan oleh Taufiq Kurniawan di Jateng–DIY, program ini diberikan karena tingginya mobilitas...
Dishub Kabupaten Semarang memprediksi lonjakan kendaraan hingga 60 persen selama libur Nataru 2026. Djoko Noerjanto menempatkan personel di titik wisata dan area rawan kemacetan seperti Bawen dan Ambarawa pada Jumat (12/12/2025). Pengaturan dilakukan untuk mencegah bottle neck melalui rekayasa lalu lintas dan pengalihan jalur.
Arus Kendaraan Diprediksi Naik 60 Persen, Ini Prioritas Dishub Kabupaten Semarang Saat Nataru
Dishub Kabupaten Semarang memprediksi lonjakan kendaraan hingga 60 persen selama libur Nataru 2026. Djoko Noerjanto menempatkan personel di titik wisata dan area rawan kemacetan seperti Bawen dan Ambarawa...
PT Jasamarga Semarang Batang meresmikan hotel baru di Rest Area KM 379A Tol Batang–Semarang bersama Bupati Batang Faiz Kurniawan. Peresmian dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan, sekaligus membuka peluang ekonomi lokal. Hotel dioperasikan sebagai fasilitas istirahat tambahan bagi pelaku perjalanan jauh.
Hotel Baru Hadir di Rest Area KM 379A Tol Batang–Semarang, Tingkatkan Layanan bagi Pengguna Jalan Tol
PT Jasamarga Semarang Batang meresmikan hotel baru di Rest Area KM 379A Tol Batang–Semarang bersama Bupati Batang Faiz Kurniawan. Peresmian dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan dan keselamatan pengguna...

POPULER

Organisasi Macan Asia Indonesia (MAI) Kabupaten Semarang resmi dikukuhkan di Dusun Krajan 1, Desa Bener pada Senin (8/12/2025) oleh Ketua DPP MAI Armansyah SE. Pembentukan ini bertujuan mendukung program pemerintah dan memperkuat ketahanan pangan melalui kerja sama pertanian, UMKM, serta pembinaan hukum masyarakat.
Yasir Bener, Ketua DPC Macan Asia Kabupaten Semarang, “Siap Dukung Program Prabowo”
seismograf
Pantau Sesar Rawapening dan Ungaran, Seismograf Dipasang di Candirejo Tuntang
Ratusan karateka mengikuti Gashuku dan UKT INKAI di Balai Dusun Junggul, Bandungan, Minggu (7/12/2025). Agenda ini digelar pengurus INKAI untuk evaluasi kemampuan dan pembinaan. Peserta menjalani ujian teknik hingga tanding, seluruhnya lulus. Salwa Nurul Hasanah tampil terbaik dan naik dua tingkat melalui penilaian ketat pelatih.
Salwa dari Great Warrior Ungaran Sabet Gelar Karateka Terbaik pada Gashuku dan UKT INKAI Kabupaten Semarang

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved