RASIKAFM – Polrestabes Semarang menanggapi adanya petugas Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang diduga mendorong pengendara motor hingga terjatuh saat berhenti di Jalan Pemuda Tepatnya pada Trafficlight Simpang PLN atau depan Mall Paragon.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan kejadian itu terjadi saat petugas dari Unit Lantas Polsek Semarang Tengah sedang melaksanakan patroli harian (PH) sejak pukul 16.00 WIB.
Kemudian pada saat petugas sedang mengatur lalu lintas dan kondisi Trafficlight menyala merah, petugas melihat pengendara vario warna hitam yang sedang berboncengan berjarak kurang lebih 20 meter tanpa spion dan tidak ada plat nomornya serta knalpot yang terpasang tidak sesuai dengan standar pabrik atau Knalpot Brong.
“Dengan adanya kondisi tersebut petugas berusaha mendekati untuk melakukan tindakan hukum,” kata Irwan melalui pesan Whatsaap yang diterima Rabu (15/9/2021).
Namun pada saat petugas menghampiri, dia melihat pengendara tersebut tidak kooperatif dengan cara berusaha melarikan diri dengan tancap gas.
“Kemudian secara spontan petugas berusaha memegang tangan kiri sipengendara motor tersebut, namun karena pengendara motor tidak bisa menyeimbangkan motornya, kemudian si pengendara motor tersebut terjatuh,” ujarnya.
Selanjutnya petugas berusaha menolongnya dengan berinisiatif membantu mendirikan motornya dan sempat menanyakan kondisi kesehatan keduanya.
“Setelah terjatuh dan jawabannya saat itu “ndak papa pak” dan dilihat juga tidak ada yang terluka atau berdarah,” tuturnya.
Selanjutnya, petugas membawa sepeda motor dan pengendara serta pemboncengnya ke Pos Lantas PLN Pemuda. Sesampai di Pos tersebut kemudian petugas menanyakan identitas dan surat-surat berkendara motor tersebut.
“Dan pengendara tidak bisa menunjukan SIM tetapi STNK ada. Kemudian petugas melakukan penilangan dengan pelanggaran berupa Motornya tidak dipasang spion, tidak ada plat nomornya, Knalpot yang terpasang tidak sesuai dengan standar pabrik serta tidak bisa menunjukan SIM C,” pungkasnya.
“Penilangan tersebut dilakukan karena pengendara melanggar Pasal 281 dan Pasal 285 UULLAJR Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sesuai dengan surat tilang Blanko warna Biro nomor registrasi F546…,” tambahnya.
Selanjutnya, setelah tindakan hukum selesai sampai di penilangan, petugas juga menanyakan kenapa sempat melarikan diri dan dijawab oleh pengendara karena kondisi motornya tidak lengkap.
“Kejadian ini berakhir daman, pengendara dan petugas saling memaafkan, bahkan pengendara mencium tangan petugas saat bersalaman, sehingga sudah tidak ada permasalahan apapun,” imbuhnya.