RASIKAFM.COM | UNGARAN – Polres Semarang bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 53 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang, Ambarawa, Rabu (20/8/2025).
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk sinergi aparat penegak hukum di Kabupaten Semarang.
“Hal ini merupakan keberhasilan ungkap kasus Polres Semarang dengan didukung pihak Kejaksaan dan Pengadilan, sehingga perkara di wilayah Kabupaten Semarang dapat diselesaikan secara tuntas,” ujarnya.
Ratna menegaskan, selain penegakan hukum secara represif, pihaknya juga terus mengedepankan langkah pencegahan. Upaya itu dilakukan melalui kegiatan preemtif dan preventif.
“Kami lakukan pula edukasi baik melalui media sosial maupun kegiatan langsung di masyarakat, di antaranya Jumat Curhat dan Ngobrol Bareng Kapolres yang menjadi wadah sosialisasi Polres Semarang kepada masyarakat,” tegasnya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu seberat 115,95 gram, ganja 7,86 gram, tembakau gorila 29,16 gram, 154 butir pil terlarang, serta barang bukti psikotropika dari 47 perkara. Selain itu dimusnahkan pula barang bukti perkara kesehatan dari lima kasus dan satu perkara senjata tajam.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode, seperti diblender, dibakar, dan dipotong sesuai jenis barang bukti. (win)