RASIKAFM.COM | UNGARAN – Aparat Satreskrim Polres Semarang mengamankan seorang pemuda dan satu pelaku anak terkait rencana tawuran bersenjata tajam di Jalan W.R. Supratman, Lingkungan Gembongan, Kelurahan Karangjati, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 23.45 WIB.
Keduanya yakni Ahmad Ibtihal Labib alias Ambon (20), warga Jambu, serta seorang pelaku anak berinisial RAA (17), pelajar kelas XI salah satu SMK di Kabupaten Semarang.
Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, mengatakan aksi tawuran tersebut telah direncanakan sebelumnya melalui media sosial Instagram.
“Pelaku anak mengajak rekan-rekannya untuk berduel satu lawan satu dengan kelompok lain dan meminta tersangka membawa senjata tajam jenis celurit,” ujarnya saat konferensi pers di ruang Condrowulan, Mapolres Semarang, Rabu (18/2/2026).
Menurutnya, kedua kelompok sempat bertemu di kawasan Jalan Lingkar Wujil. Pelaku anak bahkan mengangkat dan mengayun-ayunkan celurit sepanjang kurang lebih 150 sentimeter untuk mengejar kelompok lawan. Namun tawuran urung terjadi karena kelompok lawan melarikan diri.
“Walaupun tidak sampai terjadi bentrokan fisik, perbuatan membawa dan menguasai senjata tajam tanpa hak sudah memenuhi unsur pidana,” tegasnya.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah celurit warna silver sepanjang 150 sentimeter, dua unit sepeda motor Honda Scoopy, satu buah sarung motif kotak-kotak, serta helm. Saat penangkapan di wilayah Kecamatan Jambu, petugas juga menemukan senjata tajam lain di rumah tersangka dan mendapati adanya pesta minuman keras.
Kedua pelaku ditangkap pada 13 Februari 2026 dan ditahan di Rutan Polres Semarang sejak 14 Februari 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Sementara terhadap pelaku anak, proses hukum dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aksi tawuran yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan jalanan. Ini menjadi peringatan keras bagi para pelajar agar tidak terlibat dalam aksi tawuran, apalagi membawa senjata tajam,” tegasnya.
Sementara itu, Kasi Kursus dan Kesiswaan Disdikbudpora Kabupaten Semarang, Dewi Nirmala Anggarini, menyampaikan pihaknya selama ini telah melakukan langkah preventif melalui pembinaan di sekolah-sekolah.
“Sebetulnya kami sudah preventif. Setiap sekolah kami berikan pemahaman bahwa setiap anak memiliki konsekuensi dari tindakannya. Ini bukan hanya tanggung jawab sekolah, orang tua juga harus peduli anaknya ada di mana dan dengan siapa,” paparnya.
Ia menegaskan sekolah akan menunggu proses hukum yang berjalan. Jika terbukti bersalah, sekolah akan memberikan sanksi tegas disertai pembinaan.
“Kami akan mengikuti proses hukum yang berjalan. Sekolah tentu akan memberikan sanksi berat, tetapi pembinaan tetap menjadi prioritas. Jangan sampai masa depan anak terhalang karena kenakalan yang konyol,” katanya. (win)