RASIKAFM.COM | SALATIGA – Memasuki masa kampanye pemilu serentak 2024 yang dimulai pada Selasa (28/11/2023). KPU Kota Salatiga telah merilis jalan-jalan yang dilarang digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye. Diantaranya adalah Jalan Diponegoro, Jalan Kartini, Jalan Jendral Sudirman dari Bunderan Salatiga sampai pertigaan ABC, Jalan Letjend Sukowati, dan Jalan Pemuda.
Kepada wartawan, Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata menyebut, pihaknya telah menyepakati jalan-jalan tersebut untuk tidak dijadikan sebagai tempat untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik peserta pemilu agar tidak memasang APK di tempat yang dilarang.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Polres, Pemkot, Kodim juga pemangku wilayah di Kota Salatiga dan stakeholder lain. Salah satunya dinas pendidikan yang kita beri tahu jika sekolah-sekolah harus bebas dari kampanye,” terang Yesaya Selasa (28/11/2023).
Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kemenag Salatiga untuk memastikan tempat ibadah dan pesantren juga terbebas dari kampanye. Penentuan tempat yang dilarang untuk kegiatan dan pemasangan APK itu juga disesuaikan dengan Perwal Nomor 15 tahun 2018 tentang alat peraga kampanye.
“Dalam perwali itu ada tiga area yang dibunyikan, ada area bebas, area selektif, dan area khusus. Area khusus meliputi kantor partai dan pos pemenangan. Kalau area selektif adalah kawasan yang berijin, itu boleh. Meskipun di jalan yang dilarang untuk pemasangan APK,” jelas Yesaya.
Selain itu ada beberapa lapangan dan taman di Kota Salatiga yang harus bebas dari pemasangan APK. Seperti taman Tingkir, Taman Sidomukti, taman sekeliling alun-alun Pancasila. Selain itu kompleks militer, instansi kesehatan, kompleks kepolisian , dan pemerintah juga dilarang untuk pemasangan APK.
“Taman wisata sejarah Salatiga dan taman wisata religi Salatiga itu juga dilarang. Termasuk kawasan yang bebas dari pemasangan APK,” terang Yesaya.
Dikatakan, masyarakat jika melihat APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan, bisa melaporkan atau memberikan informasi kepada Bawaslu. Supaya APK yang melanggar tersebut bisa ditindak.
“Jika ada melanggar, masyarakat bisa berkoordinasi dengan Bawaslu. Karena data titik-titik yang dilarang itu sudah kami berikan sosialisasi kepada partai politik,” tandas Yesaya.