URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Dalam memasuki masa kampanye pemilu serentak 2024 pada Selasa (28/11/2023), KPU Kota Salatiga telah mengumumkan jalan-jalan yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Jalan-jalan tersebut antara lain Jalan Diponegoro, Jalan Kartini, Jalan Jendral Sudirman, Jalan Letjend Sukowati, dan Jalan Pemuda.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kampanye Dimulai, Sejumlah Ruas Jalan di Salatiga Ini Masuk Kawasan Terlarang untuk Pemasangan APK

Kampanye Dimulai, Sejumlah Ruas Jalan di Salatiga Ini Masuk Kawasan Terlarang untuk Pemasangan APK

Kampanye Dimulai, Sejumlah Ruas Jalan di Salatiga Ini Masuk Kawasan Terlarang untuk Pemasangan APK

Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Memasuki masa kampanye pemilu serentak 2024 yang dimulai pada Selasa (28/11/2023). KPU Kota Salatiga telah merilis jalan-jalan yang dilarang digunakan untuk pemasangan alat peraga kampanye. Diantaranya adalah Jalan Diponegoro, Jalan Kartini, Jalan Jendral Sudirman dari Bunderan Salatiga sampai pertigaan ABC, Jalan Letjend Sukowati, dan Jalan Pemuda.

Kepada wartawan, Ketua KPU Kota Salatiga Yesaya Tiluata menyebut, pihaknya telah menyepakati jalan-jalan tersebut untuk tidak dijadikan sebagai tempat untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK). Pihaknya juga sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik peserta pemilu agar tidak memasang APK di tempat yang dilarang.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Polres, Pemkot, Kodim juga pemangku wilayah di Kota Salatiga dan stakeholder lain. Salah satunya dinas pendidikan yang kita beri tahu jika sekolah-sekolah harus bebas dari kampanye,” terang Yesaya Selasa (28/11/2023).

Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kemenag Salatiga untuk memastikan tempat ibadah dan pesantren juga terbebas dari kampanye. Penentuan tempat yang dilarang untuk kegiatan dan pemasangan APK itu juga disesuaikan dengan Perwal Nomor 15 tahun 2018 tentang alat peraga kampanye.

“Dalam perwali itu ada tiga area yang dibunyikan, ada area bebas, area selektif, dan area khusus. Area khusus meliputi kantor partai dan pos pemenangan. Kalau area selektif adalah kawasan yang berijin, itu boleh. Meskipun di jalan yang dilarang untuk pemasangan APK,” jelas Yesaya.

Selain itu ada beberapa lapangan dan taman di Kota Salatiga yang harus bebas dari pemasangan APK. Seperti taman Tingkir, Taman Sidomukti, taman sekeliling alun-alun Pancasila. Selain itu kompleks militer, instansi kesehatan, kompleks kepolisian , dan pemerintah juga dilarang untuk pemasangan APK.

“Taman wisata sejarah Salatiga dan taman wisata religi Salatiga itu juga dilarang. Termasuk kawasan yang bebas dari pemasangan APK,” terang Yesaya.

Dikatakan, masyarakat jika melihat APK yang dipasang tidak sesuai ketentuan, bisa melaporkan atau memberikan informasi kepada Bawaslu. Supaya APK yang melanggar tersebut bisa ditindak.

“Jika ada melanggar, masyarakat bisa berkoordinasi dengan Bawaslu. Karena data titik-titik yang dilarang itu sudah kami berikan sosialisasi kepada partai politik,” tandas Yesaya.

BACA JUGA :

SMA Sainstek Ahmad Dahlan Salatiga menggelar kegiatan Awalussanah di Gedung DPRD Kota Salatiga, Sabtu (11/7/2026), dengan penyampaian materi menggunakan bahasa Inggris dan Indonesia. Kegiatan ini bertujuan memperkenalkan program sekolah, guru, dan siswa baru sekaligus menegaskan komitmen membangun sekolah modern berbasis sains, teknologi, riset, serta nilai-nilai Al-Qur'an dan Al-Hadits untuk menyiapkan lulusan berdaya saing global.
42 Siswa Baru SMA Sainstek Salatiga ikuti Awalussanah, Penyajian Materi disampaikan dalam Dua Bahasa
Anggota DPR RI Muh Haris bersama Anggota DPRD Jawa Tengah Ida Nurul Farida dan Anggota DPRD Kabupaten Semarang M. Jauhari Mahmud menyerahkan bantuan sembako serta uang tunai kepada korban kebakaran rumah di Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang. Bantuan diberikan sebagai bentuk kepedulian sekaligus dukungan agar keluarga korban segera pulih dan kembali beraktivitas.
Pasca Musibah, Tiga Anggota Dewan Berikan Bantuan Korban Kebakaran di Tengaran
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Masuki Musim Kemarau PDAM Salatiga Pastikan Ketersediaan Air bagi Pelanggan
Bung Andre Resmi Daftar Bakal Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Salatiga
Bung Andre Resmi Daftar Bakal Calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Salatiga
Rumpun bambu di belakang rumah warga di RT 03 RW 06, Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Api diduga berasal dari pembakaran ban sepeda motor bekas di dekat lokasi, lalu berhasil dipadamkan oleh Damkar Kota Salatiga bersama aparat dan warga tanpa menimbulkan korban jiwa.
Aparat Bersatu Padu Padamkan Api yang Menghanguskan Pohon Bambu
Satreskrim Polres Salatiga menangkap buronan yang diduga menjadi otak sindikat pembobolan rekening bank swasta di Kabupaten Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan. Sindikat tersebut diduga menguras saldo nasabah hingga Rp750.747.508 dengan membeli data rekening secara daring, membuat KTP palsu, lalu mengganti kartu ATM korban di kantor cabang bank menggunakan identitas palsu.
Tersangka Pembobolan Rekening Bank Rp750 Juta Ditangkap, Pelaku akui Jualan dari Medsos

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Polres Salatiga menangkap sejumlah pelaku tawuran yang diduga terlibat dalam penyiraman air keras terhadap anak berusia 14 tahun di Jembatan depan Makam Ngemplak, Jalan Lingkar Selatan, Kamis (2/7/2026) dini hari. Empat pemuda ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam tanpa izin setelah bentrokan yang dipicu tantangan melalui Instagram itu menyebabkan satu korban meninggal dunia.
Remaja Luar Kota Salatiga Tawuran di JLS, Anak 14 Tahun Meninggal usai Disiram Air Keras
Dua rumah warga milik Asfiah dan Tumadi di Dusun Cabean Kulon, Desa Karangduren, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, hangus terbakar pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Kebakaran diduga dipicu korsleting listrik dan cepat membesar karena bangunan berbahan kayu serta tiupan angin, sebelum tiga unit mobil pemadam berhasil melokalisasi api tanpa korban jiwa maupun luka.
Dua Rumah Kayu di Karangduren Tengaran Terbakar, Diduga karena Korsleting