SEMARANG – Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengancam akan memecat dengan melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Pejabat Utama (PJU) atau personil polisi yang terlibat dalam bisnis perjudian termasuk menjadi becking.
“Saya tegaskan bahwa jika ada pejabat Polda Jateng, Kapolres, anggota yang menjadi oknum membekingi perjudian baik itu judi darat, maupun online, akan saya tindak tegas, saya copot bahkan dapat dilakukan sanksi pecat,” ujar Luthfi kepada awak media di Mapolda Jateng, Senin (22/8/2022).
Luthfi menerangkan, tindakan tegas itu diambil sebagai bentuk komitmen dan keseriusan memberantas judi. Lihaknya juga akan terus komitmen salam melakukan operasi dan penindakan untuk menghilangkan kebiasaan kegiatan judi di masyarakat termasuk menangkapi para bandar judi.
“Pemberantasan judi sudah menjadi perintah tegas dan komitmen Bapak Kapolri dan harus dilaksanakan sebaik-baiknya,” jelasnya.
“Tidak ada tempat bagi judi di Jawa Tengah, sekali lagi tidak ada tempat karena kami akan melakukan pemberantasan secara masif. Kami tidak hanya memberantas perjudian di second layer atau third layernya saja, tapi kami tindak hingga ke hulunya, kepada para bandar,” tambahnya.
Untuk itu, ia meminta kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika ada praktik perjudian di lingkungannya. “Polda Jateng membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin memberi informasi tentang adanya kejahatan judi di wilayah Jawa Tengah,” imbuhnya.