URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

Kenalan Lewat Aplikasi, Seorang Perempuan Asal Salatiga diduga Menjadi Korban Budak Seks

Kenalan Lewat Aplikasi, Seorang Perempuan Asal Salatiga diduga Menjadi Korban Budak Seks

Kenalan Lewat Aplikasi, Seorang Perempuan Asal Salatiga diduga Menjadi Korban Budak Seks

Ilustrasi
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA - Nasib pilu dialami BA (20) seorang perempuan warga Kota Salatiga diduga telah menjadi korban budak seks oleh pria di Solo beberapa waktu lalu.

Pasca peristiwa itu pihak keluarga akhirnya angkat bicara. EW, paman korban mengungkapkan peristiwa itu bermula BA berkenalan dengan terduga pelaku berinisial JM lewat aplikasi.

Setelah saling kenal, BA diajak ketemuan dengan naik bus dari Terminal Tingkir menuju Solo pada sekitar bulan Juli 2022.

“Diajak ketemuan tapi ketemuannya di Solo, naik bus lewat terminal Tingkir Salatiga. Nah setelah itu sampai 8 bulan nggak ada kabar,” ungkap EW Senin (28/8/2023) kepada wartawan.

Dijelaskan EW, BA pergi ke Solo saat itu dua hari sebelum dirinya di wisuda di salah satu SMK di Kota Salatiga.

“Perlengkapan wisuda juga sudah dipersiapkan. Namun setelah itu BA tidak kunjung pulang. Keluarga juga sempat melaporkan kehilangan ke pihak kepolisian,”jelasnya.

Selama menghilang itu, lanjut EW, BA disekap oleh JM serta handphone milik BA dirampas. Selama disekap, BA tidak boleh keluar sama sekali dan hanya didalam kamar saja. Kerena jika keluar rumah harus bersama JM.

“Kalau siksaan, walaupun tidak melihat langsung, tapi setelah kita ketemu pertama kali itu ada. Ya (luka) di kepalalah banyak, di bibir. Itu dipukul pasti ada lah,”ungkap EW.

BA bisa melarikan diri setelah keluar dengan lompat dari jendela. Kemudian ada seseorang yang menolongnya. Sehingga setelah itu bisa bisa kembali bertemu bersama keluarga.

EW mengungkapkan saat ini kondisi BA secara fisik sudah dalam keadaan sehat. Namun kalau dari segi psikis sangat terguncang dan mengalami trauma setelah kejadian tersebut.

“Saat ini BA juga sudah mendapatkan pendampingan dari psikolog,”pungkas EW.

Karena merasa malu, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Salatiga. korban saat ini kondisi trauma dan saat ini sedang dilakukan konseling.

Sementara itu Kasi Humas Polres Salatiga, Iptu Henri Widyoriani membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pelaku telah di tangkap.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak tanggal 12 Juli 2023 dan saat ini masih dalam proses memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum hingga dinyatakan lengkap dan dapat dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Salatiga,” kata Iptu Henri.

Tersangka dijerat dengan pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) UURI no 19 tahun 2016 ttg perubahan atas UURI no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 Milyar.

BACA JUGA :

Satlantas Polres Salatiga memastikan penerbitan SIM baru maupun perpanjangan dilakukan transparan sesuai prosedur di Satpas, Jumat (14/8/2026). Pemohon wajib mengikuti tahapan administrasi, kesehatan, psikologi, serta ujian bagi SIM baru. Polisi mengimbau masyarakat mengurus langsung tanpa calo, dengan biaya PNBP SIM A baru Rp120.000 dan SIM C baru Rp100.000.
SATPAS Salatiga Pastikan Penerbitan SIM Baru Transparan Sesuai Prosedur
Kejaksaan Negeri Salatiga menyerahkan lima mobil hasil rampasan perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada pemenang lelang terbuka di KPKNL Semarang, Kamis (13/8/2026). Kendaraan tersebut sebelumnya dimodifikasi untuk mengangkut solar dalam jumlah besar dan menggunakan pelat nomor serta barcode BBM yang diduga telah diubah. Hasil lelang disetorkan kepada negara.
5 Mobil Pengangsu Solar Dilelang, Uangnya Masuk ke Kas Negara
Kejaksaan Negeri Salatiga memperkuat sinergi dengan insan pers melalui kegiatan koordinasi di Joglo 3 Kejari Salatiga, Kamis (13/8/2026), untuk mendukung Program Kerja Intelijen 2026. Kejari mendorong media menyampaikan informasi penegakan hukum secara profesional, transparan, akurat, dan berimbang sekaligus meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Gelar Konsolidasi Kejaksaan ajak Kopdar Perdana dengan Insan Media di Salatiga
Polres Salatiga menegaskan seluruh penerbitan SIM di Satpas wajib mengikuti persyaratan administrasi serta ujian teori dan praktik. Klarifikasi itu disampaikan Kamis (13/8/2026) menyusul informasi dugaan pungli dan percaloan. Polisi memastikan tidak ada jalur khusus tanpa ujian dan akan menindak tegas apabila ditemukan keterlibatan anggota maupun pihak lain dalam praktik tersebut.
Polres Salatiga Bantah ada Jalur Instan Penerbitan SIM. "Calo Bukan Bagian dari Satpas"
WhatsApp Image 2026-08-12 at 22.08
Diduga Alami Rem Blong, Truk Tronton Tabrak Tiga Motor Di JLS Salatiga, Satu Orang Meninggal
bri
Dorong UMKM dan Kemajuan Ekonomi Daerah, BRI Cabang Salatiga Salurkan KUR Rp 944 Miliar Hingga Juli 2026

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Satreskrim Polres Semarang menetapkan TI (25) dan DPP (20) sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, di Ambarawa, Kabupaten Semarang, Kamis (6/8/2026). Polisi mengungkap aksi tersebut direncanakan sehari sebelumnya dan dilakukan dengan memukul korban menggunakan palu sebelum kedua tersangka membawa 53 telepon genggam serta mobil korban ke Gubug, Grobogan. Keduanya kini dijerat pasal pencurian dengan kekerasan dan pembunuhan dengan ancaman pidana seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara.
Kronologi Perampokan Disertai Pembunuhan Bos Royal Phone Ambarawa, Korban Dihabisi Pakai Palu di Bagian Kepala
Satreskrim Polres Semarang mengungkap kasus perampokan yang menewaskan pemilik Royal Phone, Chandra Waskito, melalui jejak salah satu tersangka saat menggunakan jasa ojek online dari Grobogan menuju Ambarawa. Polisi menelusuri pengemudi GoRide yang menerima satu unit handphone sebagai pembayaran hingga memperoleh identitas tersangka. Penyidik juga menyebut motif perkara berkaitan dengan persoalan ekonomi dan masih melengkapi berkas sebelum diserahkan kepada kejaksaan.
Terungkap Lewat Histori Ojol, Perampok Royal Phone Bayar Gojek Pakai HP Hasil Kejahatan
Tim gabungan kepolisian mengamankan dua terduga pelaku kasus dugaan perampokan yang menewaskan pemilik konter Royal Phone, Chandra Waskito, di Kelurahan Pojoksari, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang pada Jumat (7/8/2026), kurang dari 48 jam setelah kejadian, setelah polisi mengembangkan penyelidikan dengan melibatkan Polda Jawa Tengah, Polres Semarang, dan Polres Grobogan untuk mengungkap peran serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Misteri Perampokan Royal Phone Ambarawa Terkuak, Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved