SEMARANG – Marjani (30) korban pembacokan oleh seorang lansia juga turut dipolisikan. Ia kini disangkakan atas dugaan kasus pencurian ikan di kolam yang dijaga oleh seorang lansia bernama Kasmito.
Warga Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Kabupaten Demak itu kini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dan terancam 7 tahun penjara.
[irp posts=”25850″ name=”Bela Diri Ketika Pencuri Ikan Melawan, Lansia Asal Demak Ditahan”][irp posts=”25942″ name=”Polisi Berikan Penjelasan Atas Kasus Lansia Yang Bela Diri Saat Pencuri Melawannya”]
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengungkapkan, perkara ini masih dalam tahap penyidikan Sat Reskrim Polres Demak dengan laporan kepolisian nomor LP / B / 166 / X / 2021 / SPKT / Res Demak / Polda pada tanggal 11 Oktober 2021.
“Kalau pencuri kita kenakan Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan,” ujar AKBP Budi saat ditemui di Mapolres Demak, Rabu (13/10/2021).
“Yang melaporkan pelaku itu pemilik kolam pada tanggal 11 Oktober tapi tetap kita lakukan penyidikan kita secara profesional akan tuntaskan terkait dengan kasus pencurian yang baru dilaporkan tersebut,” bebernya.
Meski begitu, pihaknya belum melakukan pemeriksaan dan interogasi terhadap terduga pelaku pencurian itu. Sebab, kondisi kesehatan setelah dibacok oleh Kasmito belum pulih.
“Sementara kondisi kan belum sembuh. Nanti kita akan melakukan pemeriksaan terduga tersebut. Tapi karena memang kondisi belum membaik kita nanti akan kita lihat, kalau udah membaik kita akan melakukan langkah-langkah lebih lanjut,” tuturnya.