RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

KABAR RASIKA

Kota Semarang Kini Miliki Perda Kota Layak Anak

Kota Semarang Kini Miliki Perda Kota Layak Anak

Kota Semarang Kini Miliki Perda Kota Layak Anak

RASIKAFM.COM | SEMARANG – Upaya mewujudkan Semarang sebagai kota layak anak terus dilakukan Pemerintah bersama DPRD dan seluruh elemen masyarakat kota Semarang. Komitmen tersebut, salah satunya diwujudkan melalui pengesahan Perda Kota Layak Anak yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ya Alhamdulillah hari ini ada paripurna untuk penutupan masa sidang tahun 2022 dan yang menjadi kebanggaan juga syukur Perda Kota Layak Anak ini sudah disahkan oleh DPRD kota Semarang. Atas nama pemerintah kota Semarang Kami mengucapkan terima kasih, matur nuwun kepada ketua dewan, wakil ketua dewan, bapak ibu dewan khususnya Komisi D,” ungkap pelaksana tugas atau Plt. Wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Jum’at (30/12) di gedung DPRD Kota Semarang.

“Sangat luar biasa karena ini sudah ditunggu-tunggu berapa tahapan sekian tahun karena ini merupakan salah satu juga menjadi indikator untuk kota Semarang mendapatkan predikat kota layak anak yang utama. Karena kalau tidak ada Perda tersebut masih akan di bawah terus,” lanjut Mbak Ita, sapaan akrab Plt. Wali kota.

Menurut Mbak Ita, Perda Kota Layak Anak akan menguatkan upaya penerapan program dan kebijakan pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang terencana, menyeluruh, dan berkelanjutan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan anak, khususnya yang terkait dengan pelayanan publik kepada anak-anak sehingga memberikan kepastian pemenuhan hak-hak anak, serta memberikan rasa aman, nyaman, dan gembira bagi anak yang hidup, tumbuh, dan berkembang di Kota Semarang.

Kota Semarang sendiri mendapatkan predikat Kota Layak Anak kategori Nindya untuk tahun 2022 dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA). Adapun dalam hal ini Kementerian PPPA mengkategorikan kota/kabupaten dalam lima peringkat yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama dan yang paling tinggi adalah KLA (Kota Layak Anak).

“Dengan seiring sudah disahkan Perda Kota Layak Anak, Insya Allah kota Semarang akan mendapatkan peringkat Utama. Ini merupakan implementasi Pemerintah Kota Semarang menyiapkan anak-anak ini bisa layak hidup baik dari segi pendidikan, kesehatan, dan juga yang lainnya sehingga dapat menyongsong tahun 2045 untuk menjadi generasi emas Indonesia,” tandas Mbak Ita.

Kabar Terkini

POPULER

DPRD Kabupaten Semarang meminta sosialisasi rencana pengembangan geothermal Gunung Ungaran tidak menjadi formalitas agar masyarakat dapat menyatakan menerima atau menolak proyek tersebut. Wakil Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Semarang Said Riswanto menyampaikan hal itu di Ungaran, Kamis (10/9/2026), karena suara warga dinilai penting dalam proses pembangunan dan pengelolaan lingkungan.
DPRD Kabupaten Semarang Ingatkan Sosialisasi Geothermal Jangan Dianggap Persetujuan Warga
Masyarakat dapat mengecek status desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) secara online melalui laman dtsen-form.bps.go.id menggunakan NIK. Pemeriksaan dapat dilakukan untuk mengetahui kesesuaian data sosial ekonomi yang menjadi salah satu acuan penentuan sasaran bantuan. Jika data tidak sesuai, masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau meminta bantuan desa maupun kelurahan.
Cara Cek Desil DTSEN dengan HP
Menag MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Menag: MTQ Nasional di Semarang Jadi Pesta Rakyat Lintas Agama
Tim sepak bola Popda Kota Salatiga berhasil menjadi juara Popda Jawa Tengah 2026 setelah mengalahkan Kabupaten Wonogiri 1-0 pada partai final. Sebelumnya, Salatiga menyingkirkan Kota Semarang melalui adu penalti 5-3 di semifinal. Gelar ini diraih berkat konsistensi, kekompakan, dan mental bertanding para pemain muda sepanjang kompetisi.
Skuad Muda Juara, Perjuangan Tim Sepak Bola Salatiga di ajang Popda Jateng Berbuah Manis