UNGARAN – Selama periode cuti bersama dan libur lebaran yang jatuh pada tanggal 8 hingga 15 April 2024, BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan akses pelayanan kesehatan yang diperlukan. Komitmen ini mengacu pada prinsip portabilitas yang telah diterapkan BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ungaran Abdul Aziz saat Konferensi Pers di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Ungaran, Rabu (20/3) mengatakan
“Kita juga bekerjasama dengan para klinik yang ada di Kabupaten Semarang yang nantinya akan membantu di posko kesehatan,”
BPJS Kesehatan Cabang Ungaran berkomitmen untuk memudahkan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan memberikan akses pelayanan kesehatan selama periode cuti bersama dan libur lebaran diantaranya akan membuka posko di Rest Area Tol Ungaran KM 429 Ungaran.
Pembukaan posko kesehatan oleh BPJS Kesehatan Cabang Ungaran tersebut akan berlangsung dari tanggal 5 April hingga 9 April, di Posko Kesehatan ini akan ada pelayanan konsultasi kesehatan, fasilitas refleksi bagi pemudik, pemerikasaan kesehatan dasar, serta penyediaan obat-obatan.
BPJS Kesehatan sebagai pelayanan kesehatan kepada masyarakat meskipun libur lebaran masih akan tetap melayani kebutuhan masyarakat terkait dengan pelayanan kesehatan. Pelayanan BPJS akan tetap buka pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024.
“Kami tidak membuka pelayanan ketika libur lebaran di tanggal 10 dan 11 April,” tambah Azis.
Disamping membuka layanan di kantor, untuk meningkatkan pelayanan pihaknya akan melengkapi pelayanan melalui daring atau online ,seperti di pelayanan Pandawa, aplikasi mobile JKN, VIKA yang terkoneksi langsung dengan Care Center 165, Care Center 165, website BPJS Kesehatan, BPJS Satu.
Terkait dengan pembayaran iuran, pihaknya menyediakan pembayaran di perbankan. Diantaranya terdpaat 37 bank, 28 mitra PPOB Tradisional, 12 mitra E-Commerce/Fintech, dan enam mitra retail merchant/modern channel.
Untuk meningkatkan pelayanan, BPJS Kesehatan Cabang Ungaran terdapat kemudahan layanan di fasilitas kesehatan, yaitu peserta tidak perlu membawa kartu BPJS dan hanya menunjukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kemudian tidak perlu membawa fotokopiberkas kartu JKN, KTP, dan KK saat mengakses layanan fasilitas kesehatan. (red/hrs)