URL audio tidak tersedia.

Radio Traffic Pertama di Jawa Tengah

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga telah menetapkan dua tersangka dalam kasus mafia tanah aset pemerintah di Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng).

Mbak Google

KABAR RASIKA

Nekat Jual Tanah Milik Pemkot, Mantan Lurah di Tahan Kejari Salatiga

Nekat Jual Tanah Milik Pemkot, Mantan Lurah di Tahan Kejari Salatiga

Nekat Jual Tanah Milik Pemkot, Mantan Lurah di Tahan Kejari Salatiga

Kejari Kota Salatiga Sukamto saat konferensi pers terkait penahanan dua tersangka dalam kasus mafia tanah di Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga

Foto Arief Rasika

Kejari Kota Salatiga Sukamto saat konferensi pers terkait penahanan dua tersangka dalam kasus mafia tanah di Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga
Featured Image

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Salatiga akhirnya tetapkan dua orang tersangka dalam kasus mafia tanah aset pemerintah di wilayah Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, Jawa Tengah (Jateng). Kedua orang tersebut berinisial BH yang merupakan mantan Kepala Kelurahan (Lurah) Ledok dan NH, Ketua Pokja Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Kepala Kejari Salatiga, Sukamto, mengatakan kedua orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus manipulasi sertifikat tanah aset milik pemerintah tahun 2023. “Kita lakukan pemeriksaan sekitar jam 10.00 WIB tadi, kita tetapkan NH dan BH sebagai tersangka,” kata Sukamto saat konferensi pers di Kantor Kejari Salatiga, (3/4/2024).

Menurutnya Penetapan kedua tersangka itu, komitmen Kejari Salatiga untuk melakukan pengawasan dan pemberantasan kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Salatiga.

“Saya akan konsentrasi, serius menangani kasus korupsi di Salatiga, dan masih ada lagi [kasus korupsi] di Salatiga,” bebernya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Salatiga Mirzantio, Erdinanda, menjelaskan modus kasus mafia tanah itu dilakukan saat pendaftaran PTSL pada tahun 2023. Ketika proses tersebut, kedua tersangka mengeluarkan surat jual beli tanah yang akan dilakukan pendaftaran pada PTSL.

“Kemudian keluar-lah kutipan letter C, yang mana kutipan letter C itu menjadikan dasar mereka untuk memanipulasi aset negara berupa tanah bengkok di Kelurahan Ledok,” ungkap Tio.

Selanjutnya, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan, sehingga saat ini dua orang tersebut bisa ditetapkan sebagai tersangka. Dikatakan, luas tanah yang dimanipulasi seluas 250 meter persegi dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp256 juta.

“Proses pengembangan ini masih berjalan, kalau ada bukti-bukti lain memungkinkan bisa juga ada penambahan tersangka,” ungkap Tio.

Saat ini kedua tersangka tersebut telah ditahan di Rutan Salatiga. Keduanya pun dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 9, dan Pasal 16 UU No. 13/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU No. 20/2001.

Sukamto saat diwaancarai Rasika FM

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

Setelah buron selama hampir 15 tahun, tersangka korupsi dana bantuan desa (DPD/K) Desa Lembu, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, bernama S, akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang di rumah makan Condong Raos, Jl. Raya Ambarawa–Magelang, Kecamatan Jambu, pada Senin (7/7/2025) pukul 13.00 WIB.
Buron 15 Tahun, Tersangka Korupsi Dana Desa di Bancak Berhasil Ditangkap Kejari Kabupaten Semarang
Wali Kota Salatiga Robby Hernawan menyaksikan penyerahan hasil lelang barang rampasan Tipikor dari Kejaksaan Negeri Salatiga kepada Perumda BPR Bank Salatiga di Kantor Kejari Salatiga pada Rabu, 2 Juli 2025, yang bertujuan untuk menambah modal usaha Bank Salatiga agar bermanfaat bagi rakyat kecil, khususnya pelaku UMKM.
Lelang Barang Rampasan dari Kejari Diserahkan ke Bank Salatiga
Kasus dugaan penipuan dalam penjualan rumah oleh PT Agung Citra Khasthara menyeret Direktur perusahaan, Billy Murwantioko, yang menjual 66 unit rumah tanpa menyerahkan sertifikat kepemilikan kepada konsumen. Peristiwa ini terjadi di Perumahan Asri Regency Punsae, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, dan memasuki babak baru setelah berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang pada Kamis, 19 Juni 2025.
Pengembang Perumahan Punsae Ungaran Ditahan di Lapas Ambarawa, Rugikan Konsumen Rp11 Miliar
Pengelola Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN) melalui kuasa hukumnya, Muhammad Sofyan dan Hendri Adi Wibowo, menyatakan bahwa BLN adalah koperasi berbadan hukum yang beroperasi di bawah pengawasan Kementerian dan Dinas Koperasi Jawa Tengah. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di kantor Sofyan Hendri & Partner, Salatiga, pada Kamis (5/6/2025) untuk menanggapi polemik konversi produk keanggotaan yang menuai protes sebagian anggota.
Polemik Koperasi BLN, ini Penjelasan Kuasa Hukum

INFOGRAFIS

TERKINI

FH UKSW Gelar Law Festival For Public Service, Berikan Konsultasi Hukum kepada Masyarakat
FH UKSW Gelar Law Festival For Public Service, Berikan Konsultasi Hukum kepada Masyarakat
Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (FH UKSW) mengadakan Law Festival For Public Service di Pendapa Bung Karno, Halaman Kantor DPRD Kota Salatiga, Jawa Tengah, pada Rabu (9/7/2025) pagi, dengan...
Mesin hemodialisa di RSUD dr. Gondo Soewarno Ungaran menjadi penyambung hidup bagi Ibu Anik asal Jambu Ambarawa dan pasien lainnya yang setiap Selasa dan Jumat pagi rutin menjalani cuci darah, seperti Roudhotul Inayah dan Stefanus Purnomo. Di kota Ungaran, pada Selasa dan Jumat pagi, ruang dialisis menjadi saksi perjuangan pasien gagal ginjal kronis yang kini terbantu oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.
Jaminan untuk Hidup: Cerita dari Balik Mesin Cuci Darah
Mesin hemodialisa di RSUD dr. Gondo Soewarno Ungaran menjadi penyambung hidup bagi Ibu Anik asal Jambu Ambarawa dan pasien lainnya yang setiap Selasa dan Jumat pagi rutin menjalani cuci darah, seperti...
Menjelang penutupan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Gelombang II Jawa Tengah 2025, kuota jalur afirmasi untuk program sekolah kemitraan di Kabupaten Semarang belum terpenuhi secara maksimal. Dari total 72 kuota afirmasi berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) P1, P2, dan P3, baru 23 calon murid baru yang terisi di SMA Muhammadiyah Sumowono dan SMK Al Mina Bandungan.
Kuota Sekolah Kemitraan Afirmasi di Kabupaten Semarang Masih Rendah
Menjelang penutupan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Gelombang II Jawa Tengah 2025, kuota jalur afirmasi untuk program sekolah kemitraan di Kabupaten Semarang belum terpenuhi secara maksimal. Dari...
Sejumlah pedagang di Jalan Merak, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah, diresahkan oleh tindakan perusakan puluhan media promosi (MMT) oleh seorang ODGJ bernama Mukminin pada Selasa dini hari, 8 Juli 2025.
Dasar ODGJ, Rusak Puluhan MMT Promosi di Jalan Merak Salatiga Diamankan Polisi
Sejumlah pedagang di Jalan Merak, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga, Jawa Tengah, diresahkan oleh tindakan perusakan puluhan media promosi (MMT) oleh seorang ODGJ bernama Mukminin...
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar International Festival of Southeast Asia pada Senin (7/7/2025) di Balairung Universitas, Salatiga, sebagai bentuk komitmen menuju World Class University sekaligus mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) ke-4, ke-16, dan ke-17.
Dino Patti Djalal Lantik Pengurus FPCI Chapter UKSW, Sebuah Organisasi Independen Non Partisan
Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menggelar International Festival of Southeast Asia pada Senin (7/7/2025) di Balairung Universitas, Salatiga, sebagai bentuk komitmen menuju World Class University...
Muat Lebih

POPULER

Mesin hemodialisa di RSUD dr. Gondo Soewarno Ungaran menjadi penyambung hidup bagi Ibu Anik asal Jambu Ambarawa dan pasien lainnya yang setiap Selasa dan Jumat pagi rutin menjalani cuci darah, seperti Roudhotul Inayah dan Stefanus Purnomo. Di kota Ungaran, pada Selasa dan Jumat pagi, ruang dialisis menjadi saksi perjuangan pasien gagal ginjal kronis yang kini terbantu oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan.
Jaminan untuk Hidup: Cerita dari Balik Mesin Cuci Darah
Setelah buron selama hampir 15 tahun, tersangka korupsi dana bantuan desa (DPD/K) Desa Lembu, Kecamatan Bancak, Kabupaten Semarang, bernama S, akhirnya berhasil ditangkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang di rumah makan Condong Raos, Jl. Raya Ambarawa–Magelang, Kecamatan Jambu, pada Senin (7/7/2025) pukul 13.00 WIB.
Buron 15 Tahun, Tersangka Korupsi Dana Desa di Bancak Berhasil Ditangkap Kejari Kabupaten Semarang
Desa Nyatnyono, yang terletak di lereng puncak Suroloyo di Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, dikenal sebagai destinasi wisata religi yang menarik. Di sini, terdapat makam waliyullah Hasan Munadi dan putranya, Hasan Dipuro, yang menjadi pusat perhatian masyarakat sebagai leluhur dan penyebar agama Islam. Selain makam, desa ini juga memiliki peninggalan sejarah berupa Masjid Subulussalam dan Sendang Kalimah Toyyibah yang dihormati oleh warga setempat.
Melihat Sejarah Sendang Kalimah Toyyibah Nyatnyono, Mata Air Keramat Peninggalan Waliyullah Hasan Munadi

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).