RASIKAFM.COM | SALATIGA – Persoalan protes kenaikan pajak kendaraan bermotor, membuat Ketua DPRD Kota Salatiga, Dance Ishak Palit, angkat bicara.
Apalahi kini Masyarakat menilai kenaikan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dinilai memberatkan.
Dance menjelaskan, kenaikan tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam regulasi baru tersebut, opsen pajak kendaraan bermotor yang sebelumnya sepenuhnya menjadi kewenangan provinsi, kini dibagi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
“Dulu opsen itu kewenangan provinsi. Dengan undang-undang baru, ada pembagian hak dan kewenangan antara provinsi dan daerah. Pemerintah daerah wajib menjalankan karena itu mandat undang-undang,” ujar Dance, Jumat siang (20/2) di kantor DPRD.
Di Kota Salatiga, kebijakan tersebut telah diterapkan sejak 2024 dengan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan turunan langsung dari UU Nomor 1 Tahun 2022.
Namun, implementasi kebijakan ini memicu keberatan masyarakat, terutama karena terjadi kenaikan beban pajak yang disebut-sebut mencapai sekitar 66 persen.
Menurut Dance, kenaikan tersebut menjadi persoalan signifikan karena kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor, merupakan sarana produktif bagi masyarakat, bukan barang konsumtif.
“Mobil dan motor itu alat produktif. Kalau pajaknya naik signifikan, tentu memberatkan masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pekerja,” tegasnya.
Dance juga menyoroti kondisi Kota Salatiga yang banyak dihuni kendaraan berpelat luar daerah.
Sebagai Ketua Asosiasi DPRD Kota se-Indonesia, ia mengaku telah menyampaikan kekhawatiran terkait potensi persoalan opsen pajak ini kepada pemerintah pusat sejak awal pembahasan regulasi.
Sementara itu, dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD), kontribusi dari pajak dan retribusi daerah di Salatiga saat ini masih berkisar Rp19–20 miliar.
DPRD menyadari, jika dilakukan penyesuaian atau pengurangan tarif, terdapat risiko penurunan PAD.
eski demikian, DPRD meminta pemerintah daerah segera melakukan kajian mendalam untuk membuka peluang relaksasi atau bahkan moratorium terhadap penerapan perda retribusi dan pajak daerah tersebut.
DPRD juga berencana berkonsultasi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat guna mencari solusi yang tidak membebani masyarakat namun tetap menjaga stabilitas keuangan daerah.
“Kami ingin dikaji, apakah kenaikan sampai 66 persen itu bisa dikurangi dengan konsekuensi berkurangnya PAD. Harus ada keseimbangan antara kepentingan fiskal daerah dan kemampuan masyarakat,” pungkas Dance