
RASIKAFM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang membongkar puluhan rumah tanpa IMB di Kampung Karangjangkang, Jalan Taman Srindito, Kelurahan Ngemplak Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Selasa (7/9/2021).
Kegiatan tersebut sempat berlangsung ricuh lantaran warga tak terima rumahnya dibongkar karena dinilai tanpa pemberitahuan yang jelas.
Petugas pun sempat adu mulut bahkan bersinggungan langsung dengan warga yang berusaha melawan agar tempat tinggalnya tidak dirobohkan.
“Harusnya kan ini dikasih tau dulu, kamarin kan katanya mau ada pembongkaran kita cari tempat untuk kontrakan dan udah pindahan ternyata tidak jadi ya kembali lagi. Sampe tiga kali dari Bulan Juni, Juli Agustus,” kata Bu Slamet salah satu warga dilokasi.
“Ya ini keberatan kok mendadak begini. Harusnya kan cari kontrakan dulu untuk memindahkan barang-barang,” tambahnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Semarang Fajar Purwoto mengatakan kegiatan ini dilakukan sesuai dengan putusan PTUN Semarang.
Dia juga menambahkan, perobohan rumah sebanyak 26 ini juga sudah melewati prosedur yang sah dari hukum.
“Dari Dinas Penataan Ruang Kota Semarang sudah mengeluarkan surat rekom segel dan bongkar. Dari kuasa hukum pemilik tanah juga sudah keluarkan surat peringatan satu dan dua. Di PTUN pun warga juga kalah,” ucapnya.
Selain itu, kata dia, kuasa hukum pun sudah mengurus kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional.
“Saya sampaikan apabila ada putusan PTUN kaitannya dengan Distaru, pasti kita akan bongkar,” bebernya.
Ia menuturkan, pihaknya juga berulang kali telah menggelar mediasi dengan menghadirkan pemilik tanah dengan warga terkait hasil pengadilan. Namun tak ada satupun warga yang datang.
“Saya minta lah warga tidak perlu meributi keputusan pengadilan. Sehingga ketika Satpol PP bertugas, tidak berbenturan dengan warga. Kami datang kesini untuk penegakkan peraturan daerah,” pungkasnya.
Apalagi, kata dia, sebagian warga telah menerima tali asih dengan masing-masing pemilik lapak menerima 15 juta dan pemilik rumah menerima 40 juta.
“Saya minta kepada warga untuk menghargai putusan pengadilan,” tuturnya.
Disisi lain, Kuasa Hukum pemilik tanah, Rizal Thamrin mengatakan perobohan ini dilakukan lantaran warga menempati lahan milik cliennya.
“Tanah ini milik klien kami Atas nama Putut Sutopo yang sebelumnya telah melaporkan ke Dinas Penataan ruang. Sebelumnya sudah ada surat peringatan dan perintah pembongkaran,” kata Rizal
Apalagi, kata dia, beberapa pekan sebelum pembongkaran warga yang menggugat Satpol PP ke PTUN Semarang juga ditolak.
“Karena ditolak itulah maka hari ini dilakukan perobohan. Pemilik rumah pun sudah mendapat tali asih sebesar 40 juta,” imbuhnya.
URL audio tidak tersedia.
RASIKA 105.6 FM
"KAWAN PEMANDU JALAN"
KABAR RASIKA
Pembongkaran Puluhan Rumah Di Simongan Berlangsung Ricuh
Pembongkaran Puluhan Rumah Di Simongan Berlangsung Ricuh
Pembongkaran Puluhan Rumah Di Simongan Berlangsung Ricuh
Featured Image
BACA JUGA :
JANGAN LEWATKAN:
10/11/2025
INFOGRAFIS
TERKINI
11/04/2026
Rencana perbaikan jalan pantura ruas Pati–Juwana mulai disosialisasikan di Pati, Sabtu (11/4/2026), ditandai pemasangan rambu informasi di tepi jalan. Sementara itu, perbaikan di Jalan Lingkar Juwana membuat...
11/04/2026
Kecelakaan tunggal terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Semarang, Sabtu (11/4/2026) pukul 08.45 WIB saat mobil dari arah Ungaran menuju Banyumanik menabrak pohon dan pagar Balai Diponegoro. Peristiwa...
11/04/2026
Rektor Universitas Kristen Satya Wacana Prof. Intiyas Utami menghadiri media gathering bersama 18 wartawan di Grha Nusantara, Salatiga, Kamis (9/4/2026), untuk mempererat kerja sama dengan media. Kegiatan...
10/04/2026
Kecelakaan bus terjadi di Tol Semarang ABC KM 430B turunan Tembalang, Semarang, Jumat (10/4/2026), saat bus menabrak kendaraan di lajur kanan sebelum interchange Jangli. Petugas segera menangani kejadian,...
10/04/2026
Pemerintah Kabupaten Semarang menggelar Semarang Bersholawat di RTH Klero, Tengaran, Sabtu (11/4/2026) pukul 20.00 WIB dalam rangka hari jadi ke-505. Kegiatan ini terbuka gratis bagi masyarakat sebagai...
No posts found
Muat Lebih
Loading...
POPULER