Sementara itu, aksi pencurian mobil mewah tersebut terjadi pada Jumat (8/10/2021) di Perumahan Hunian 2 Desa Gentan, Baki, Sukoharjo. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyebut satu pelaku berhasil diamankan berperan sebagai pemetik.
“(Ditangkap) di Bandung sekitar dua pekan setelah kejadian di salah satu hotel dengan plat nomor hang sudah diganti. Dari kejadian sampai pengungkapan kita sudah bisa menganalisa dalam waktu 1 minggu. Kemudian proses penyelidikannya juga kita perdalam walaupun satu minggu belum kita sentuh karena kita akan berupaya mendapatkan pelakunya sampai utuh dan setelah sekitar dua minggu kita lakukan upaya-upaya paksa,” tuturnya.
“Tersangka atas nama R pemetik dan tersangka ralam rutan bernama B,” tambahnya.
Djuhandani menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, B memerintah R untuk mencuri mobil mewah dengan mengirimkan lokasi keberadaan mobil targetnya dengan dibekali kunci duplikat.
“Dimana modusnya adalah menaruh GPS di dalam mobil. Kemudian para pemetik itu dikasih share lok dan kunci duplikat sehingga pemetik bisa melakukan pengambilan berdasar share lok yg diberikan oleh pelaku yang saat ini berada di dalam tahanan Polda Metro,” bebernya.
Ia melanjutkan, terkait modus pemasangan GPS tersebut, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan akan menelusuri terkait tempat-tempat yang diduga menjadi sindikat pencurian mobil mewah.
“Ini akan kita selidiki lebih lanjut. Kayaknya ini berkaitan dengan bengkel-bengkel. Tapi yang mana masih dipelajari ataukah bengkel resmi atau tidak tapi saya lihat ini pasti bengkel-bengkel mungkin tidak sama dan kita mungkin menduga bahwa ini berkaitan dengan tempat-tempat bahwa mobil itu sering diparkir melalui jasa parkir atau pencucian atau lain sebagainya,” imbuhnya.
Sementara dalam melakukan aksinya, lanjut Djuhandani, pemetik mendapatkan upah Rp. 50 juta. Namun upahnya belum diberikan lantaran pelaku berhasil diamankan.