URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]

Mbak Google

KABAR RASIKA

PKM Diberlakukan, Tim Gabungan Bentuk Satgas Urai Kerumunan

PKM Diberlakukan, Tim Gabungan Bentuk Satgas Urai Kerumunan

PKM Diberlakukan, Tim Gabungan Bentuk Satgas Urai Kerumunan

featured-img

Tim gabungan membagikan pamflet sebagai upaya sosialisasi kepada pengguna jalan dalam rangka operasi yustisi PPKM di Alun-alun lama Ungaran, Senin (11/1/2021). (Foto/win)

UNGARAN – Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diterapkan di pulau Jawa dan Bali terhitung dari tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Dalam hal tersebut, pemerintah pusat melalui Gubernur telah melayangkan surat edaran kepada masing-masing Bupati dan Walikota daerah-daerah yang menerapkan PPKM mengenai poin-poin apa saja yang harus dilakukan.

Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo usai memimpin operasi yustisi gabungan di alun-alun lama Ungaran, Senin (11/1/2021) menuturkan, pihaknya bersama dengan TNI, Satpol PP dan seluruh instansi samping terkait melakukan penguatan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka PPKM tersebut.

Tujuannya agar 4M, yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan menggunakan sabun dan menghindari kerumunan bisa tepat sasaran. Selain itu, pihaknya secara bersama akan membentuk tim urai kerumunan dengan sasaran lokasi yang sering menjadi titik keramaian. Jika diketahui ada kerumunan, maka tim akan langsung membubarkan.

Bagi yang membandel, sanksi sudah diatur baik dalam peraturan daerah (perda) maupun dalam ranah pidana. Selain itu, untuk memaksimalkan PPKM maka operasi yustisi tersebut akan dilakukan tiga kali dalam sehari selama dua pekan ke depan.

Seperti diketahui, Kabupaten Semarang termasuk salah satu daerah yang memberlakukan PPKM. Beberapa poin yang diatur antara lain pembatasan jam operasional tempat perbelanjaan maksimal pukul 19.00 WIB, jam buka tempat makan maksimal pukul 21.00 WIB, 75% pekerja work from home (WFH), peniadaan seluruh agenda sosial budaya dan sebagainya. PPKM tersebut dilaksanakan mulai tanggal 11 Januari hingga 25 Januari 2021. (win)

BACA JUGA :

Pemerintah Kabupaten Semarang memberlakukan pembebasan denda keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tunggakan tahun pajak 2013–2024 mulai 1 Juli hingga 30 September 2026. Kebijakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Semarang tersebut bertujuan mempercepat penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sehingga wajib pajak cukup melunasi pokok pajak tanpa dikenai bunga maupun denda keterlambatan.
Pemkab Semarang Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 30 September, Cukup Bayar Pokok Pajak
Festival Bunga Bandungan 2026 akan berlangsung pada 3–5 Juli 2026 di Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dengan puncak parade bunga pada 5 Juli. Memasuki penyelenggaraan kelima, panitia menargetkan festival berkembang menjadi agenda nasional guna memperkuat sektor pertanian bunga, pariwisata, UMKM, dan perekonomian masyarakat melalui kolaborasi berbagai pihak serta rangkaian kegiatan edukatif dan promosi.
Festival Bunga Bandungan 2026 Bidik Level Nasional
Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Jauhi HP, Puluhan Anak Kumpulrejo Memilih Berkemah di Mushala
Sekda Kabupaten Semarang Valeanto Soekendro
Pemkab Semarang Pertahankan Seluruh PPPK, Siapkan Pemetaan Ulang untuk Atasi Kekurangan Pegawai
Sebanyak 215 peserta dari berbagai daerah di Indonesia mengikuti kontes Aglaonema yang digelar Asosiasi Aglaonema Nusantara (ASA) di Gedung Pertemuan Daerah Kota Salatiga, Minggu (28/6). Ajang ini menjadi wadah kompetisi, memperkuat jejaring antarkolektor, sekaligus menunjukkan prospek ekonomi tanaman hias yang masih menjanjikan dengan dukungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ratusan Kolektor Tanaman Padati Kontes di Salatiga, Bukti Aglaonema Memiliki Nilai Tinggi

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendukung rencana pengembangan kawasan Rawa Pening di Kabupaten Semarang sebagai destinasi wisata air unggulan setelah muncul minat investasi dari PT Pandawa Sapto Dewi Pesisir, Kamis (25/6/2026). Pengembangan yang mencakup rumah makan apung, vila, dan wahana air itu akan dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan fungsi konservasi serta pengelolaan sumber daya air berkelanjutan.
Rawa Pening Dilirik Investor, Siap Jadi Destinasi Wisata Air Andalan Jawa Tengah
Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Semarang pada 2025 belum sepenuhnya memenuhi target, terutama dari sektor parkir, pariwisata, dan pajak hotel. Bupati Semarang Ngesti Nugraha menyampaikan hal tersebut usai rapat paripurna APBD 2025, Rabu (24/6/2026), seraya menegaskan perlunya evaluasi dan penguatan destinasi wisata untuk mendongkrak kunjungan serta pendapatan daerah di tengah tingkat okupansi hotel yang menurun.
Evaluasi Pelaksanaan APBD Kabupaten Semarang 2025, PAD Sektor Parkir dan Pariwisata Belum Capai Target