Sebelumya, Ditreskrimsus Polda Jateng telah mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan hingga meneror korban dengan cara menyebarkan aib berbau konten pornografi.
Pengungkapan itu, berawal dari salah satu korban berinisial E yang melapor karena sering mendapatkan ancaman dan teror bahkan dirinya dijadikan bahan konten pornografi kemudian disebar lantaran tak kunjung membayar uang. Sementara ada 34 korban lainnya yang juga mengadu kepada Polda Jateng atas kasus yang sama.
Teror itu bermula ketika pinjol melakukan modus operandi dengan menawari suatu pinjaman hanya dengan mengisi identitas diri seperti kartu tanda penduduk (KTP), nomor rekening dan foto selfie.
Setelah selesai mengisi data tersebut, kemudian korban langsung mendapatkan pesan bahwa uang yang dipinjam itu sudah masuk ke rekening korban.
Namun, saat korban cek ke rekeningnya, tak ada transaksi uang masuk yang dimaksudkan pinjol itu. Hingga pada akhirnya pinjol tersebut menggunakan jasa debcolektor untuk menagih uang.
“Jadi debcolektor melakukan penagihan kepada korban disertai dengan ancaman dengan meletakan konten-konten pornografi,” ucap Luthfi.
Setelah mendapat laporan tersebut, kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AKA yang merupakan pelaku pengiriman pesan teror atau debcolektor tersebut.