Karena pinjol menilai sudah ada uang yang masuk. Kemudian jasa peminjaman uang ilegal tersebut terus menagih korban meskipun korban merasa tak ada uang yang masuk.
Hingga pada akhirnya pinjol tersebut menggunakan jasa debcolektor untuk menagihnya. Lalu, karena kesal tak kunjung dibayar, kemudian debcolektor tersebut melayangkan pesan-pesan teror hingga memproduksi konten pornografi dengan objek korban yang dimaksudkan agar korban ketakutan dan segera membayar.
“Jadi debcolektor melakukan penagihan kepada korban disertai dengan ancaman dengan meletakan konten-konten pornografi,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AKA yang merupakan pelaku pengiriman pesan teror atau debcolektor tersebut.
AKA ditangkap pada Rabu (13/10/2021) pukul 01.00 WIB oleh Tim Subdit V/Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Jateng di sebuah rumah kos yang beralamat Jalan Dr. Sutomo Bausasran, Danurejan, Kota Yogyakarta.
“Kantor pinjol yang terletak di Jalan Kyai Mojo Tegalrejo, Yogyakarta sudah kita police line. Ada 300 komputer untuk melakukan penagihan. Sementara aduan kepada Polda Jateng ada 34. Artinya ada 34 pinjol ilegal yg sedang disidik,” tuturnya.
“Akan kita ungkap dan sidik pinjol-pinjol lain yang ilegal. Meskipun (tempat kejadian perkara) TKP nya ada di Jogja,” tambahnya.