RASIKAFM.COM | SALATIGA – Tim Satreskrim Polres Salatiga dipimpin Plh Kasat Reskrim Iptu Junia Rakhma Putri, menangkap W (42) warga Setoyo Ungaran Barat Kabupaten Semarang.
Tersangka W tertangkap kamera CCTV saat membobol Alfamart Cebongan Jl Soekarno-Hatta Salatiga, beberapa waktu lalu.
W mencuri 936 bungkus rokok berbagai merk dan sebuah cocktail korek api dengan total kerugian Rp 21.864.792.
Karyawan Alfamart baru mengetahui adanya aksi pencurian itu pada pagi hari. Mereka mengetahui toko berantakan dan selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Polres Salatiga.
Atas laporan tersebut Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan langkah penyelidikan serta menganalisa rekaman CCTV. Kemudian setelah mendapatkam ciri dan identitas pelaku.
Pada Rabu 17/07/2024, Tim Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan W saat berada di Kembangsari, Kecamatan Tengaran Kabupaten Semarang.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, melalui Plh Kasi Humas Ipda Sutopo membenarkan bahwa Polres Salatiga telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Alfamart Cebongan Salatiga.
“Pelaku melanggar tindak pidana yang dilakukan, sesuai Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara,” jelas Ipda Sutopo.