SEMARANG – Gara-gara sakit hati, seorang pria nekat merampok seisi cafe Can Can Thai Tea yang berada di Jalan Kedungmundu Raya No.27 A, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, dalam kasus tersebut, Unit Reskrim Polsek Tembalang berhasil mengamankan dua pelaku terkait aksi pencurian itu.
Pelaku pertama lanjut dia, yaitu pecatan TNI yang bernama Arief Wicaksono (25) warga Ambarawa, Kabupaten Semarang dimana dia adalah mantan kekasih korban. Sedangkan pelaku kedua bernama Marliah (18) warga Kranggan, Kabupaten Temanggung adalah karyawan korban.
“Orang ini dijerat dalam kasus kerjasama dalam melakukan aksi kejahatan. Pelaku utamanya adalah Arif kemudian dibantu oleh ibu Marlia,” ujarnya Selasa (2/11/2021).
Irwan menjelaskan, aksi pencurian itu dilakukan pada Selasa (19/10/2021) sekira Jam 06.00 WIB. Motif pelaku dalam melakukan kejahatan lantaran sakit hati karena merasa dirugikan.
“Semacam sakit hati kemudian dia (pelaku) melakukan pencurian barang- barang milik korban. Menariknya proses pencurian ini tersangka dibantu kariawan dari korban sendiri,” bebernya.
Akibat perbuatan para pelaku, korban harus mengalami kerugian mencapai Rp. 75 juta karena barang-barang berharga seperti mobil dan kulkas yang digunakan untuk bisnisnya hilang.
“barang bukti yang diamankan satu unit pickup roda 4 kemudian kulkas mesin cuci dan lain-lain,” tuturnya.
“Terlibatnya (Marliah) terkait memberikan akses untuk mengambil barang dicafe,” tambahnya.
Saat ini barang bukti dan para pelaku sudah diamankan oleh kepolisian guna pemeriksaan lebih lanjut. Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dapat dijerat Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun penjara.