RASIKAFM.COM | SALATIGA – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba), Polres Satiga berhasil mengungkap dugaaan kasus tindak pidana Narkoba jenis Tembakau Gorila sebanyak 1,64 Gram, di Jalan Kemiri Sidorejo Salatiga, Rabu, 14/08/2024.
“Tiga orang yang diduga sedang asyik menikmati Narkotika jenis Tembakau Gorilla, masing-masing berinisial AP, 40 tahun warga Kemiri Sidorejo Salatiga, DP alias Ompong, 29 Tahun, warga Kemiri Sidorejo Salatiga dan IBS alias Kotong, 27 tahun, warga Canden Tingkir Salatiga, berhasil diamankan dengan barang bukti lebih kurang 1,64 gram tembakau gorilla, jelas Iptu Henri Widyoriani, Kasat Resnarkoba Polres Salatiga.
Kronologis kejadiannya hari Rabu, 14/08/2024, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Salatiga mendapatkan informasi bahwa di TKP (Tempat Kejadian Perkara) Rumah Jalan Kemiri I Sidorejo Salatiga sering dijadikan tempat untuk konsumsi Narkotika Golongan I jenis tembakau gorila, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tiga orang, setelah dilakukan interogasi ketiganya mengakui memiliki dan menyimpan serta telah mengkonsumsi Narkotika Golongan I jenis Tembakau Gorila, jelas Henri
Dari hasil penggeledahan badan dan rumah ditemukan barang bukti dari terduga AP 1 buah plastik klip warna bening, berisi irisan daun yang diduga mengandung Narkotika Golongan I (Biasa disebut tembakau Gorila), 1 (Satu) buah bekas bungkus rokok LA ICE warna biru yang didalamnya berisi 3 (Tiga) buah puntung rokok bekas pakai yang diduga irisan daun yang diduga mengandung Narkotika Golongan I (Biasa disebut tembakau Gorila), 4 buah rokok WIN FILTER, 1 buah korek api gas warna biru, 1 Unit Sepeda motor Merk Suzuki Shogun warna hitam tanpa plat nomor berikut kunci kontaknya, kemudian dari terduga DP, 1 (Satu) buah Handphone merk Redmi 8 dengan chasing warna biru berikut Sim Cardnya, selanjutnya dari terduga IBS, 1 (Satu) buah Handphone merk OPPO A54 dengan chasing warna biru, berikut Sim Cardnya, total barang bukti yang diamankan yaitu tembakau gorilla seberat 1,64 Gram, beber Henri Widyoriani.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari dihubungi melalui Plh Kasi Humas Ipda Sutopo membenarkan bahwa Satresnarkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan 3 (tiga) terduga pelaku tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum melakukan pemufakatan jahat dalam membeli, memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis senyawa sintetis yang ada dalam irisan daun yang diduga mengandung Narkotika Golongan I (Biasa disebut tembakau Gorila), dalam unsur Primer Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Saat ini ketiganya sedang menjalani penyidikan di Kantor Satresnrkoba Polres Salatiga guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan, jelas Sutopo.