KAWAN PEMANDU JALAN

KABAR RASIKA

Sejumlah Warga di Salatiga Keluhkan Wacana Larangan Penjualan Rokok Eceran, Pedagang Kecil Hanya Bisa Pasrah

Sejumlah Warga di Salatiga Keluhkan Wacana Larangan Penjualan Rokok Eceran, Pedagang Kecil Hanya Bisa Pasrah

Sejumlah Warga di Salatiga Keluhkan Wacana Larangan Penjualan Rokok Eceran, Pedagang Kecil Hanya Bisa Pasrah

RASIKAFM.COM|SALATIGA – Munculnya wacana larangan penjualan rokok eceran yang didukung oleh Presiden memicu pro dan kontra. Selain dinilai sarat kepentingan, revisi beleid bisa melemahkan pendapatan pedagang kecil.

Sementara itu, beleid soal produk tembakau diharapkan menjadi awalan untuk menekan jumlah perokok anak, meskipun rencana larangan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden No. 25/2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

Dalam Kepres yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada 23 Desember 2022, termuat Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Masyarakat yang terdampak langsung dengan aturan ini adalah pedagang asongan. Salah satunya adalah Titik, seorang penjual rokok di Salatiga. Ia mengaku tidak setuju dengan aturan tersebut. Terlebih mayoritas pembeli di toko kecil miliknya adalah sopir angkutan kota dan juru parkir.

“Mayoritas di sini pembeli ya sopir gitu beli dua batang, tukang parkir juga. Kalau sopir disuruh beli satu bungkus ya berat mas,” kata Titin saat ditemui di toko miliknya sekitar bundaran Salatiga Selasa (3/1/2023).

Diakuinya dengan adanya pelarangan itu akan sangat memberatkan pedagang. Sebab pendapatannya akan turun secara drastis. Terlebih kalau jual secara satu bungkus untungnya lebih sedikit. “Kalau satu bungkus itu untungnya cuma Rp 1.500 mas. Kalau jual eceran bisa Rp 4.000. Itu mungkin kecil tapi bagi saya itu berarti banget. Pendapatan kami bisa turun drastis,” ungkapnya.

Hal itu ditambah dengan kenaikan harga cukai rokok yang belakangan juga mengalami kenaikan. Sehingga membuat pendapatan pedagang kecil merosot.

Senada, Sungatmi salah seorang pedagang asongan mengaku tidak setuju dengan aturan tersebut. Kalau tujuannya untuk mengurangi perokok siswa, diakuinya tidak ada pelajar yang membeli rokok eceran di tempatnya. Sebab mayoritas pembelinya adalah sopir angkutan kota. Namun ia tetap setuju jika aturan itu diterapkan.

“Ya kalau saya setuju mas. Mau gimana lagi kalau sudah aturan dari pemerintah. Saya ngikut saja,” ungkapnya.

Dikatakan, dengan wacana pelarangan itu perempuan yang sudah 40 tahun jualan asongan itu khawatir akan pendapatannya menurun.

Sementara itu Sentot, salah seorang juru parkir mengaku sangat tidak setuju dengan aturan tersebut. Menurutnya aturan itu akan sangat memberatkan. Sebab ia dan teman-temannya hanya mampu beli secara eceran. Jika disuruh berhenti secara total juga susah.

“Ini harga susah naik. Terus ada lagi informasi mau ada pelarangan jual eceran. Tambah sudah ini mas. Kami sangat tegas menolak hal itu,” tandasnya.

 

Knowledge

Kabar Terkini

POPULER

Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Semarang masa bakti 2026–2029 resmi dilantik di Pendopo Bupati Semarang, Ungaran, Rabu (14/10/2026). Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana dan Ketua PWI Kabupaten Semarang Rony Yuwono menekankan pentingnya profesionalisme, integritas, independensi, serta solidaritas wartawan di tengah transformasi digital. Kepengurusan baru juga diharapkan membangun kemitraan konstruktif untuk mendukung pembangunan daerah tanpa mengabaikan prinsip jurnalistik.
Rony Yuwono Ketua PWI Kabupaten Semarang 2026–2029
Polsek Tengaran, Polres Semarang, memberikan edukasi tentang bahaya narkoba dan pencegahan perundungan kepada 147 siswa SDN Sugihan 01, Desa Sugihan, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang, Selasa (13/10/2026). Melalui program Polisi Sahabat Anak (POLSANA), polisi mengajak siswa menghindari narkoba, tidak melakukan kekerasan terhadap teman, serta melaporkan perundungan kepada guru atau orang tua.
Cegah Perundungan, Aipda Joko Sambangi SDN Sugihan 01 Tengaran. Tekankan Siswa harus Saling Menghargai
Kepala Desa petahana Nyatnyono, Parsunto, mengembalikan formulir pencalonan Pilkades pada hari terakhir pendaftaran, Kamis (15/10/2026). Ia kembali maju untuk melanjutkan pembangunan desa dan pengembangan wisata religi yang dinilai belum maksimal. Panitia mencatat delapan orang mengambil formulir, sedangkan tiga bakal calon telah mengembalikannya hingga Kamis pagi.
Parsunto Pilih Hari Terakhir Kembalikan Formulir Pendaftaran Kades Nyatnyono, Berangkat Jalan Kaki Usai Minta Restu Sesepuh
Pilkades Serentak 14 Desember, Polres Semarang Siapkan Skenario Kontinjensi
Pilkades Serentak 14 Desember, Polres Semarang Siapkan Skenario Kontinjensi
[pekok2]