JB menambahkan tidak ada kriteria khusus yang diajukan calon pelanggan yang kebayankan pengusaha. Pelanggan hanya meminta JB menyediakan ‘barang bagus’ saja.
“Sesuai permintaan customer aja. Mereka enggak spesifik minta selebgram. Mintanya yang bagus gitu aja. Kalau saya kan hanya sesuai permintaan pelanggan,” jelas dia.
“Kenalan artis saya enggak banyak saya banyaknya kenalan model,” lanjutnya.
Ia menyebut, telah mengenal TE selama dua tahun. Namun, perkenalannya dengan FBD baru terjadi saat hari penangkapan.
“Kenal TE sudah dua tahun, saya tidak kenal sama sekali sama dia (Brasil), kenal baru hari itu. Saya hanya kenal agensinya dia,” jelas dia.
Pelaku mendapatkan keuntungan 13 juta dari transaksi seksual di Kota Semarang. Masing-masing wanita yang ia bawa bertarif Rp 25 juta sekali kencan.
“Kalau saya totalnya uang kecil karna saya hanya menawarkan enggak sampai saya yang harus dapet sekian. Iya kemarin sempet dapet Rp 13 juta,” kata JB.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy menambahkan, polisi akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus ini untuk diminta keterangan, termasuk korban dan juga pelanggan.
“Polisi juga panggil pelanggan salah satu ssebagai saksi. Kan itu bagian dari penyelidikan yang kita lakukan,” kata Iqbal.
Saat ini polisi juga mengamankan 6 alat kontrasepsi bekas pakai, satu unit handphone iPhone XI, uang tunai Rp. 13 juta dan satu unit handphone.
Atas perbuatannya, tersangka JB disangkakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun denda Rp. 120 juta – Rp. 600 juta.