RASIKAFM.COM | UNGARAN – Upaya penyelundupan narkotika jenis tembakau sintetis (tembakau gorila) ke dalam Lapas Kelas IIA Ambarawa berhasil digagalkan aparat. Seorang pria berinisial RN alias AM (25), warga Kecamatan Bandungan, diamankan jajaran Sat Reserse Narkoba Polres Semarang, Kamis (22/1/2026).
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi dan koordinasi yang solid antara Polres Semarang dan pihak Lapas Ambarawa.
“Pelaku sudah berhasil kami amankan. Pengungkapan ini berkat kerja sama yang baik antara Polres Semarang dengan Lapas Ambarawa,” ungkapnya saat dikonfirmasi, Sabtu (24/1/2026).
Kronologinya, RN diketahui diminta oleh seorang narapidana berinisial OH (33) untuk membelikan tembakau gorila. OH sendiri merupakan penghuni Lapas Ambarawa yang telah beberapa kali terjerat kasus narkotika.
“Saat RN menjenguk OH, yang bersangkutan diminta untuk membelikan tembakau sintetis di tempat rekan OH yang sudah dikenalnya,” jelas Ratna.
Dengan iming-iming imbalan, RN berhasil membeli satu paket tembakau gorila seberat 9,34 gram. Untuk mengelabui petugas, barang haram tersebut disembunyikan di dalam deodoran. Petugas Lapas yang curiga, segera berkoordinasi dengan Sat Res Narkoba Polres Semarang.
“Saat diperiksa, ditemukan satu paket tembakau gorila. Pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Sementara, Kaur Bin Ops Sat Res Narkoba Ipda Dwi Sumarsono, menjelaskan dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket tembakau sintetis, dua unit telepon genggam, serta satu kartu ATM.
“Kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkapnya.
Dwi menambahkan bahwa OH merupakan residivis kasus narkotika, yang pernah terjerat kasus serupa pada tahun 2019, 2020, dan 2024.
“OH masih menjalani masa hukuman hingga saat ini,” pungkasnya. (win)