RASIKAFM.COM | SALATIGA – Setelah mendatangi dan melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) kebakaran rumah yang terjadi di Tegalrejo, Argomulyo Kota Salatiga, ada fakta menarik yang berhasil diungkap.
Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Salatiga menemukan tindak pidana dengan sengaja membakar rumah yang mengakibatkan kerugian materiil atau barang.
Kasat Reskrim AKP Arifin Suryani, menjelaskan bahwa setelah melaksanakan mendatangi dan olah TKP, Tim identifikasi menemukan beberapa kejanggalan terkait kebakaran rumah di Tegalrejo.
Selanjutnya Unit Satreskrim Polres Salatiga melaksanakan pendalaman terhadap barang bukti dan meminta keterangan korban maupun saksi mendapatkan petunjuk yang mengarah terhadap seseorang yang diduga pelaku pembakaran rumah.
“Kita dapatkan informasi bahwa sesaat sebelum terjadinya peristiwa kebakaran tersebut, terduga pelaku terjadi cekcok dengan keluarga. Bahkan sempat melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis golok,” jelas Arifin.
Selanjutnya Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan terduga pelaku Aen Dani Alias Ferdi, 37 Tahun, warga Jl. Sawojajar Tegalrejo Argomulyo Kota Salatiga.
Setelah dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga dari interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya, saat ini sedang dilaksanakan penyidikan lebih lanjut dan akan dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) KUHPidana dan pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia No. 12 tahun 1951.
Kapolres Salatiga AKBP Veronica, yang dikonfirmasi melalui Plh. Kasi Humas Ipda Sutopo menyebutkan jika rumah yang dibakar juga ditinggali pelaku.
Terduga pelaku sudah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga sedang dilakukan langkah penyidikan guna mempertanggung jawabkan tindak pidana yang dilakukan.