RASIKAFM.COM | SALATIGA – Tiga orang karyawan SCI ssbuah perusahaan sepatu terbesar di kota Salatiga kini harus mendekam di sel mapolres Salatiga.
Pasalnya mereka kedapatan sering melakukan pencurian di tempatnya berkerja di PT SCI (Selalu Cinta Indonesia) yang terletak di Jalan Lingkar Selatan Salatiga, Randuacir Argomulyo Kota Salatiga.
Ketiganya MUA, 30 Tahun, warga Tetep Rancuacir Salatiga, RAM, 22 Tahun, warga Sidorejo Salatiga dan GS 21 Tahun, warga Sumberlawang Sragen, telah melakukan tindak pidana pencurian sepatu yang dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 64.
Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, menuturkan berdasarkan
Laporan Polisi Unit Reskrim Polres Salatiga segera melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan langkah penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi terkait pencurian sepatu yang terjadi di lingkungan PT SCI.
“Dari keterangan salah seorang saksi yang merupakan Leader Line Finishing, terdapat kekurangan atau kehilangan barang hasil produksi sepatu merk ternama sejumlah 30 (tiga puluh) pasang yang ditaksir senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang mana sepatu dengan merk tersebut tidak untuk diperjualbelikan di Indonesia” ujar Kasat Reskrim.
Dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres Salatiga kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang lainnya yang melakukan perbuatan yang serupa.
“Dari tangan ketiga tersangka penyidik berhasil menyita 6 pasang sepatu berbagai macam ukuran, 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna Hitam tahun 2014, Nomor Polisi : H-5379-BK, dan 1 (satu) buah tas ransel merk SKATERS warna kombinasi biru tua dan biru muda.” tambah AKP Arifin Suryani.
Kasi Humas Iptu Henry Widyoriani membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga terlah berhasil mengamankam 3 (tiga orang) yang diduga telah melakukan pencurian di PT SCI, dengan total kerugian sebanyak 30 pasang sepatu merk ternama, saat ini ketiga pelaku sedang dilakukan penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana, dengam ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.