URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Tiga karyawan PT SCI (Selalu Cinta Indonesia), sebuah perusahaan sepatu terkemuka di Salatiga, kini berurusan dengan hukum setelah tertangkap melakukan serangkaian pencurian di tempat kerja mereka di Jalan Lingkar Selatan Salatiga, Randuacir Argomulyo Kota Salatiga. Ketiganya, MUA (30 tahun), RAM (22 tahun), dan GS (21 tahun), ditahan di sel Mapolres Salatiga setelah terbukti melakukan tindak pidana pencurian sepatu secara berkelanjutan.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Sering Curi Sepatu di SCI, 3 Karyawan Kini Menyandang Status Mantan

Sering Curi Sepatu di SCI, 3 Karyawan Kini Menyandang Status Mantan

Sering Curi Sepatu di SCI, 3 Karyawan Kini Menyandang Status Mantan

[rasika_gambar_utama show_caption="no" show_description="no"]
[rasika_gambar_description]
[rasika_gambar_caption]
featured-img

RASIKAFM.COM | SALATIGA – Tiga orang karyawan SCI ssbuah perusahaan sepatu terbesar di kota Salatiga kini harus mendekam di sel mapolres Salatiga.
Pasalnya mereka kedapatan sering melakukan pencurian di tempatnya berkerja di PT SCI (Selalu Cinta Indonesia) yang terletak di Jalan Lingkar Selatan Salatiga, Randuacir Argomulyo Kota Salatiga.

Ketiganya MUA, 30 Tahun, warga Tetep Rancuacir Salatiga, RAM, 22 Tahun, warga Sidorejo Salatiga dan GS 21 Tahun, warga Sumberlawang Sragen, telah melakukan tindak pidana pencurian sepatu yang dilakukan secara berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam unsur pasal 363 KUH Pidana Jo Pasal 64.

Kasat Reskrim Polres Salatiga AKP Arifin Suryani, menuturkan berdasarkan
Laporan Polisi Unit Reskrim Polres Salatiga segera melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan melakukan langkah penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan meminta keterangan saksi terkait pencurian sepatu yang terjadi di lingkungan PT SCI.

“Dari keterangan salah seorang saksi yang merupakan Leader Line Finishing, terdapat kekurangan atau kehilangan barang hasil produksi sepatu merk ternama sejumlah 30 (tiga puluh) pasang yang ditaksir senilai Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang mana sepatu dengan merk tersebut tidak untuk diperjualbelikan di Indonesia” ujar Kasat Reskrim.

Dari hasil pengembangan, Satreskrim Polres Salatiga kembali berhasil mengamankan 2 (dua) orang lainnya yang melakukan perbuatan yang serupa.

“Dari tangan ketiga tersangka penyidik berhasil menyita 6 pasang sepatu berbagai macam ukuran, 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA BEAT warna Hitam tahun 2014, Nomor Polisi : H-5379-BK, dan 1 (satu) buah tas ransel merk SKATERS warna kombinasi biru tua dan biru muda.” tambah AKP Arifin Suryani.

Kasi Humas Iptu Henry Widyoriani membenarkan bahwa Satreskrim Polres Salatiga terlah berhasil mengamankam 3 (tiga orang) yang diduga telah melakukan pencurian di PT SCI, dengan total kerugian sebanyak 30 pasang sepatu merk ternama, saat ini ketiga pelaku sedang dilakukan penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 363 KUHPidana Jo Pasal 64 KUHPidana, dengam ancaman hukuman maksimal 7 Tahun Penjara.

BACA JUGA :

Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Sempat Blokade Perbatasan Ungaran-Semarang, Empat Kreak Bersenjata Tajam Dibekuk Polisi
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Ngaku Habib, Pria di Kabupaten Semarang Cabuli Delapan Santri
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polisi Salatiga Tangkap Pengedar Sabu saat Pelaku Asik Menikmati Es Teh Jumbo di Demak
Polres Salatiga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor milik pedagang tempe di kawasan Pasar Pagi Salatiga yang terjadi pada 4 Mei 2026. Pelaku berinisial CN, warga Banyubiru, Kabupaten Semarang, ditangkap bersama sejumlah barang bukti setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV dan laporan korban.
Masih Rejeki! Motor Kharis Hilang Dicuri, Namun Akhirnya Bisa Kembali
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Sempat Heboh di Salatiga, Polisi Ungkap Dugaan Investasi Ilegal BLN, Ribuan Nasabah Jadi Korban
Kasatreskrim Polres Semarang AKP Bodia Teja Lelana
Kasus Penganiayaan di Tempat Karaoke Bandungan, Anggota DPRD Temanggung Resmi Ditahan

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Polres Salatiga memusnahkan 74 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis hasil razia cipta kondisi dan penertiban lalu lintas periode 16–31 Mei 2026 di depan Pendopo Polres Salatiga. Kapolres Salatiga AKBP Ade Papa Rihi menegaskan langkah tersebut dilakukan untuk menjaga ketertiban, mengurangi kebisingan, serta meningkatkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
Razia Seminggu, 74 Knalpot Tidak Sesuai Teknis Ditindak Jajaran Satlantas Salatiga
Harga Ayam Hidup Anjlok hingga Rp11
Harga Ayam Hidup Anjlok hingga Rp11.000 per Kg, Pinsar Sebut Overproduksi dan Dominasi Middleman Jadi Penyebab
Ribuan Jamaah Hadiri Silaturrahmi Nasional Perdana Annitho Aswaja di Semarang
Ribuan Jamaah Hadiri Silaturrahmi Nasional Perdana Annitho Aswaja di Semarang

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved