Korban RA lalu memutuskan untuk melawan dengan menarik baju pelaku namun pelaku yang berbadan lebih besar berhasil kabur.
“Dari saat itulah kami mulai mengincar pelaku untuk segera kami tangkap,” bebernya.
Ia pun meminta tolong kepada para pedagang pasar tersebut untuk memberitahukannya jika pelaku datang ke lokasi. Benar saja, seminggu kemudian pelaku tampak mondar-mandir di pasar mengendarai motor Beat helm warna pink dan tampak seperti mengincar korban lainnya.
“Saya lalu dikirimi video pelaku dari seorang pedagang kemudian kami langsung menuju ke pasar,” katanya.
Selanjutnya, pelaku berhasil ditangkap saat berada di Pasar Purwogondo, Rabu (2/2/2022) sekira pukul 09.00 WIB. Ketika diamankan pelaku berulang kali mengelak bahwa telah melakukan pelecehan seksual.
Pelaku juga tetap ngotot dan malah sebaliknya menuduh telah difitnah. Ia yang didukung istrinya sebagai korban dan para pedagang pasar lantas membawa pelaku ke Polsek Semarang Utara.
“Sampai di Polsek pelaku masih ngotot, alasannya jauh-jauh ke pasar hanya mau membeli makanan makanan,” ungkapnya.
Tak habis akal, polisi yang menangani kasus itu lantas menghadirkan saksi dan korban. Selepas bukti terkumpul, pelaku akhirnya mengakui telah melakukan aksi pelecehan seksual di pasar itu.
Pelaku mengaku, sudah sering memegang bagian tubuh tertentu para korbannya seperti bagian dada, paha maupun punggung para wanita yang ia jumpai.

“Jika tak berhasil memegang tubuh korban, pelaku akan memegang dadanya sendiri sambil bilang uh enak ik di depan korban,” tutur suami korban J.
Pelaku sebenarnya dapat dijerat pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Namun korban RA dan J sebagai suaminya enggan melanjutkan kasus itu dan menempuh jalur restorasi justice karena pelaku adalah tumpuan ekonomi keluarga dan ayahnya juga sudah renta.
“Tapi dengan catatan pelaku tidak mengulangi perbuatannya kembali. Jika mengulangi terpaksa kami tempuh jalur hukum,” katanya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Semarang Utara, Iptu Yohanes Agus Sartono membenarkan, pihaknya telah menerima laporan dari korban. Hanya saja korban tidak melanjutkan kasus itu ke jalur hukum.
“Iya korban memutuskan untuk menempuh jalur restorasi justice,” imbuhnya.