RASIKAFM.COM | UNGARAN – Pengadilan Agama (PA) Ambarawa mencatat sebanyak 74 perkara dispensasi kawin di Kabupaten Semarang sepanjang Januari hingga Juni 2025. Mayoritas permohonan berasal dari pasangan yang belum berusia 19 tahun, dengan alasan utama karena sudah hamil di luar nikah.
Humas PA Ambarawa, Khoirul Anam mengatakan tidak semua permohonan dikabulkan. Sejak 2024 hingga pertengahan 2025, tercatat lima permohonan dispensasi ditolak majelis hakim karena berbagai pertimbangan.
“Meskipun hamil, bisa saja ditolak karena hakim mempertimbangkan kepentingan terbaik anak,” ujarnya ditemui di kantornya, Rabu (2/7/2025).
Data PA Ambarawa menunjukkan sebagian besar permohonan dispensasi diajukan karena calon mempelai perempuan sudah hamil. Namun, hal itu bukan jaminan permohonan akan dikabulkan.
“Terkadang ada tekanan dari keluarga agar cepat menikah. Tapi hakim harus menilai apakah pasangan benar-benar siap menikah dan apakah itu jalan terbaik untuk masa depan anak,” lanjutnya.
Ia menambahkan, majelis hakim menilai permohonan tidak hanya dari sisi ekonomi atau kondisi fisik, tapi juga kesiapan mental dan pendidikan.
“Kami pernah menolak permohonan karena salah satu calon masih sekolah di luar negeri, meskipun secara ekonomi mampu. Ada juga kasus di mana calon pasangan merasa tertekan oleh keluarga,” jelasnya.
Ia menegaskan, keputusan majelis hakim mengacu pada Undang-Undang Pernikahan yang menetapkan batas usia minimal menikah 19 tahun bagi pria dan wanita. Dispensasi hanya diberikan bila ada alasan mendesak, meski mendapat restu orang tua. PA Ambarawa juga merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 Tahun 2019, yang menggarisbawahi pentingnya pendidikan anak.
“Jika anak sekolah menikah, hampir pasti akan putus sekolah. Itulah yang berusaha kami hindari,” pungkasnya. (win)