URL audio tidak tersedia.

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

[posts_like_dislike]
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penyegelan terhadap 12 tempat usaha yang dinilai tak mematuhi peraturan pemerintah khususnya protokol kesehatan (Prokes) dan tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Tak Terapkan Aplikasi PeduliLindungi, Satpol PP Semarang  Segel 12 Tempat Usaha

Tak Terapkan Aplikasi PeduliLindungi, Satpol PP Semarang  Segel 12 Tempat Usaha

Tak Terapkan Aplikasi PeduliLindungi, Satpol PP Semarang  Segel 12 Tempat Usaha

featured-img

SEMARANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang melakukan penyegelan terhadap 12 tempat usaha yang dinilai tak mematuhi peraturan pemerintah khususnya protokol kesehatan (Prokes) dan tidak menerapkan aplikasi PeduliLindungi.

Penyegelan dilakukan ketika Satpol PP Semarang melakukan kegiatan operasi patuh prokes mengingat penyebaran Covid-19 di Ibu Kota Jawa Tengah ini mengalami peningkatan, Selasa (15/2/2022) malam.

Adapun 12 tempat usaha itu terdiri dari sembilan tempat usaha di Jalan Pamularsih, Semarang Barat. Rinciannya yakni Kafe Temani, Restoran Padang Murah, Kafe Hanashi, Karaoke Locus, Kafe Emados Shawarma, Toko Mainan Bimbi Toys, Restoran Bursky dan satu pusat oleh oleh terbesar yakni Toko Bandeng Juwana Elrina.

Sedangkan ada juga yang disegel yakni tiga Kafe di Jalan Basudewo, Semarang Selatan yakni Kafe H2O, Kafe Basudewo dan Kafe Uban Kopi. Terakhir Satpol PP menyegel pusat oleh oleh Bandeng Presto di Jalan Pandanaran.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto mengatakan 12 tempat usaha itu disegel karena tak patuh Protokol kesehatan dengan tidak memasang Barcode PeduliLindungi untuk akses masuk pengunjung

“Sekarang ini PeduliLindungi menjadi sebuah kewajiban. Saya sangat menyayangkan tadi ada pusat oleh-oleh besar malah engga pasang PeduliLindungi. Dalam aturan Intruksi Walikota Semarang jelas semua tempat usaha harus pasang PeduliLundungi. Keterlaluan, pandemi sudah ada sejak lama malah engga pasang Barcode PeduliLindungi,” ujar Fajar di sela-sela kegiatan.

Lebih lanjut, nantinya tempat usaha ini akan disegel selama tiga hari. Meski begitu ia menegaskan, tempat usaha boleh buka kembali setelah mengurus sanksi di Satpol PP dengan menunjukkan telah memiliki Barcode PeduliLindungi.

“Bikin Barcode PeduliLindungi itu kan mudah. Ada tata cara daftarnya. Harus patuh aturan. Ini agar kasus covid-19 berhenti,” jelasnya

Disisi lain, pihaknya akan terus melakukan operasi patuh protokol kesehatan agar masyarakat Kota Semarang bisa patuh terhadap peraturan Pemerintah sehingga angka penularan Covid-19 bisa ditekan.

“Kalau sosialisasi terus ya penurunan kasus Covid-19 engga bisa jalan. Sekarang saatnya penindakan apalagi pandemi sudah dua tahun,” imbuhnya.

BACA JUGA :

M. Iksan (55), warga Pungkursari, Kota Salatiga, merakit Yamaha Vixion 155 cc menjadi Jeep Willys mini berwarna hijau army selama tiga bulan dengan biaya sekitar Rp30 juta. Ia memadukan mesin motor, persneling serta kaki-kaki Daihatsu Zebra, lalu membentuk bodi dari rangka besi dan pelat agar kendaraan dapat digunakan melintasi jalan kota hingga tanjakan Bandungan.
Kreatif! Tukang Cat di Salatiga ini Sulap Motor Yamaha Vixion jadi Jeep Willys Mini
LAZIS Jateng Cabang Salatiga bekerja sama dengan Resta Pendopo KM 456 menggelar Khitan Ceria 2026 bagi 30 anak yatim, piatu, dan dhuafa di Baok, Ujung-Ujung, Pabelan, Kabupaten Semarang, Kamis (2/7/2026). Program tahun ketiga ini memberikan layanan sosial sekaligus mengajak peserta yang memasuki masa baligh meningkatkan ketaatan beribadah dan membiasakan salat lima waktu.
Puluhan Anak ikuti Khitan Ceria 2026 di Resta Pendopo KM 456
Belasan remaja masjid dari Perumahan Taman Manunggal Asri Tugu Bener, Tengaran, menggelar nonton bareng film inspiratif Bilal bin Rabah di Masjid Al Ikhlas, Jumat (3/7/2026). Kegiatan perdana yang digagas Ugema ini diisi salat Magrib dan pembagian doorprize untuk mempererat kebersamaan sekaligus mengajak pelajar mengisi liburan sekolah dengan aktivitas positif.
Isi Kegiatan Positif Liburan, Belasan Remaja Ugema Nobar Film Bilal
PT Mitra Anugerah Bumi Agung berkomitmen memperbaiki jalan rusak di Desa Tlompakan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang, mulai 12 Juli 2026 setelah audiensi dengan warga dan DPRD Kabupaten Semarang, Jumat (3/7/2026). Warga juga menuntut pembatasan jam operasi, kelayakan armada, perbaikan drainase, dan rambu keselamatan. DPRD akan mendorong penghentian sementara tambang bila komitmen tidak direalisasikan.
DPRD Kabupaten Semarang Ultimatum Tambang Galian C di Tuntang: Taati Kesepakatan atau Operasional Ditutup!
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
Masuki Usia Ke-118 Tahun, Ikatan Notaris Indonesia Didorong Terus Jaga Integritas
PT Jasamarga Semarang Batang melaksanakan program penghijauan dengan menanam pohon Trembesi dan Tabebuya di Simpang Susun Weleri serta sejumlah titik di sepanjang Tol Batang-Semarang. Program ini dilakukan untuk mendukung infrastruktur berkelanjutan melalui penyerapan emisi karbon, peningkatan kualitas udara, pengendalian erosi, peredaman kebisingan, dan penciptaan lingkungan jalan tol yang lebih asri bagi pengguna jalan.
Tanam Sekarang, untuk Generasi Mendatang: PT Jasamarga Semarang Batang Hijaukan Ruas Tol

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

INFOGRAFIS

Kabar Terkini

POPULER

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan tiga koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) Kelurahan Bergas Lor, Kecamatan Bergas, sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan sarana prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan APBD Kabupaten Semarang Tahun Anggaran 2019–2020. Ketiganya diduga menyelewengkan dana swakelola hingga merugikan keuangan negara sekitar Rp600 juta dan ditahan sejak 30 Juni 2026 untuk kepentingan penyidikan.
Korupsi Dana Swakelola Bergas Lor Terbongkar, Tiga Koordinator Pokmas Dijebloskan ke Tahanan
Satreskrim Polres Semarang menangkap seorang pelatih taekwondo berinisial R (52) atas dugaan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 13 tahun di sebuah tempat latihan di Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang. Peristiwa yang terjadi pada 30 Maret 2026 itu dilaporkan keluarga korban ke polisi hingga berujung penangkapan tersangka pada Selasa (30/6/2026). Polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara yang dapat diperberat karena adanya relasi kuasa.
Aksi Bejat Pelatih Taekwondo di Ambarawa: Cabuli Muridnya Lalu Beri Uang Tutup Mulut
Pengelola Warung Soemantri, Gani Nur Rahman, memprotes penutupan akses utama menuju lokasi usahanya di Jalan dr. O. Notohamidjojo, Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, yang terjadi akibat pemasangan pagar oleh pihak lain. Kondisi tersebut dinilai menghambat pembangunan, menyulitkan pengunjung, serta berdampak pada rencana pengembangan warung sebagai ruang kreatif, edukasi, dan kawasan konservasi.
Pengelola Warung Soemantri Protes, Akses Pintu Masuk Ditutup Pagar