RASIKAFM.COM | UNGARAN – AP (25) seorang warga Kota Semarang harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pasalnya, ia nekat menusuk sesama rekan kerjanya di Koperasi Tunas Harapan, Kecamatan Tuntang, Kabupaten Semarang gara-gara sakit hati setelah dipecat dari pekerjaannya.
Kapolsek Tuntang AKP Sri Hartini menyampaikan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis (19/10/2023) sekira pukul 08.00. Sesaat sebelum kejadian, dilaksanakan rapat harian rutin. Usai rapat, pelaku AP dipanggil oleh pengawas koperasi ke ruangan kerjanya.
“Ternyata AP diberhentikan dari pekerjaannya karena melanggar aturan koperasi, yakni mengkonsumsi minuman beralkohol saat jam kerja pada Selasa (17/10/2023),” ungkap Hartini dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/10/2023).
Mengetahui ia telah diberhentikan dari pekerjaannya, lanjut Hartini, pelaku mendatangi rekan kerjanya bernama Tegar (20) untuk mengkonfirmasi atas keputusan dari koperasi tersebut.
Saat diinterogasi oleh penyidik, AP merasa bahwa korban yang melaporkan tindakannya kepada pengawas koperasi yang berujung pemecatan. Padahal menurutnya, justru korban yang merayu untuk minum minuman beralkohol itu.
“Keduanya kemudian terlibat adu mulut. Pelaku selanjutnya memukul korban lalu mengambil pisau lipat yang disimpan di loker miliknya. Lalu pelaku menusuk korban sebanyak 3 kali di bagian pangkal paha belakang sebelah kiri,” jelasnya.
Setelah mengetahui korban tersungkur, pelaku melarikan diri. Pengawas koperasi yang mengetahui adanya keributan itu kemudian melaporkannya ke Polsek Tuntang. Petugas yang datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP menemukan pisau lipat yang diduga milik pelaku untuk melukai korban.
“Berdasarkan keterangan yang sudah didapat serta dilakukan penyelidikan lebih mendalam, kurang dari 24 jam atau tepatnya pada Jumat (20/10/2023) pukul 02.00 WIB pelaku berhasil diamankan di wilayah Kota Semarang,” sambungnya.
Selain pisau lipat, polisi juga mengamankan 1 celana panjang milik korban yang terdapat noda darah sebagai barang bukti. Sementara pelaku diancam pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. (win)