URL audio tidak tersedia.

Radio Traffic Pertama di Jawa Tengah

RASIKA 105.6 FM

"KAWAN PEMANDU JALAN"

Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati dalam Kasus Peredaran Gelap Narkoba. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Teddy Minahasa dengan hukuman mati karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana peredaran gelap narkoba. Teddy Minahasa, yang dulunya menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat, didakwa memperjualbelikan 5 kg sabu hasil sitaan polisi.

Mbak Google

KABAR RASIKA

Teddy Minahasa Dituntut dengan Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Teddy Minahasa Dituntut dengan Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Teddy Minahasa Dituntut dengan Hukuman Mati dalam Kasus Narkoba

Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati dalam kasus peredaran gelap narkoba.

(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Eks Kapolda Sumbar Teddy Minahasa dituntut hukuman pidana mati dalam kasus peredaran gelap narkoba.
Featured Image

Mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, didakwa dan dituntut dengan hukuman mati dalam kasus peredaran narkotika oleh jaksa penuntut umum (JPU). Kasus ini menunjukkan bahwa Teddy secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, yang melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Melansir dari Antara, JPU menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tersebut dan menuntut agar pidana mati dijatuhkan atas Teddy dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Dalam membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Kamis, 30 Maret 2023, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Teddy.

Hal memberatkan bagi Teddy adalah jabatannya sebagai Kapolda Sumatra Barat yang seharusnya menjadikannya sebagai garda terdepan dalam memberantas peredaran narkotika. Sementara tidak ada hal meringankan yang ditemukan untuk Teddy.

Teddy sebelumnya didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu seberat 5 kilogram hasil sitaan Polres Bukittinggi. Kasus ini terjadi ketika Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022. Kapolres Bukittinggi saat itu melaporkan kasus tersebut kepada Teddy, yang memerintahkan agar sabu itu dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg dan menukarnya sebanyak 10 kg.

Kasus ini melibatkan beberapa pihak, termasuk AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti alias Anita, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif yang semuanya menjadi terdakwa dalam kasus ini. Dody dituntut pidana 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan, Linda dituntut pidana 18 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara, sementara Kasranto dan Syamsul Ma’arif dituntut pidana 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar subsider 6 bulan penjara dalam kasus ini.

Tinggalkan komentar

Tinggalkan komentar

BACA JUGA :

Kejaksaan Negeri Kabupaten Semarang menetapkan dua pegawai bank, RCS dan KFA, sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit pada bank pelat merah tahun 2021-2023.
Kejari Kabupaten Semarang Tetapkan 2 Pegawai Bank Pelat Merah sebagai Tersangka Kasus Korupsi Miliaran Rupiah
Satintelkam dan Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang membawa dan memproduksi obat mercon, yaitu Dimas Yoga Ardianto (19), Rudi Prihantoro alias Bedes (23), dan A (16), warga Banyubiru, Kabupaten Semarang. Penangkapan dilakukan di Taman Candran JLS, Kota Salatiga, setelah polisi melakukan patroli di Facebook Marketplace dan menemukan transaksi jual beli obat mercon.
Tiga Orang Diperiksa Polres Salatiga Terkait Puluhan Kilogram Bahan Obat Mercon
Polres Semarang berhasil mengungkap sejumlah kasus asusila, premanisme, perjudian, dan narkoba dalam upaya cipta kondisi menjelang bulan Ramadan. Foto: Humas Polres Semarang
Cabuli Belasan Santri, Dua Pengasuh Ponpes di Kabupaten Semarang Ditangkap Polisi
Polres Salatiga menggelar kegiatan cipta kondisi menjelang Ramadhan dan Idul Fitri 2025 melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) yang berlangsung dari 20 Januari hingga 20 Februari 2025. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap sejumlah pelaku dan menyita puluhan barang bukti.
Jelang Bulan Puasa, Polres Salatiga Berhasil Ungkap Puluhan Kasus

INFOGRAFIS

TERKINI

Peringatan-Dini-Banjir-Pesisir-Rob-Jumat-18-April-2025
Peringatan Dini Banjir Pesisir (Rob) Jumat, 18 April 2025
Peringatan dini banjir pesisir (rob) dikeluarkan karena adanya aktivitas pasang air laut yang dapat mempengaruhi dinamika pesisir dan menyebabkan banjir di wilayah Pantai Utara Jawa Tengah. Wilayah yang...
Prakiraan-Pasang-Surut-Semarang-Jumat-18-April-2025-scaled-1
Prakiraan Pasang Surut Semarang, Jumat 18 April 2025
Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Emas Semarang merilis prakiraan pasang surut harian untuk wilayah Semarang. Informasi ini berlaku untuk kawasan pesisir Semarang, yang memiliki potensi terdampak oleh...
Prakiraan-Cuaca-Semarang-Dan-Sekitarnya-Jumat-18-April-2025
Prakiraan Cuaca Semarang Dan Sekitarnya, Jumat 18 April 2025
Prakiraan cuaca pada 18 April 2025 menunjukkan bahwa wilayah Semarang dan sekitarnya akan mengalami kondisi berawan pada pagi hari, disusul hujan ringan hingga sedang pada siang hingga awal malam. Informasi...
Kirab-Budaya-HUT-ke-504-Kabupaten-Semarang
Kirab Budaya HUT ke-504 Kabupaten Semarang
Kirab Budaya dalam rangka Hari Jadi ke-504 Kabupaten Semarang resmi dimulai dengan rombongan peserta yang mulai berjalan sejak pukul 10.30 WIB. Acara ini melibatkan Pemerintah Kabupaten Semarang bersama...
Warga Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, dikejutkan dengan penerapan retribusi langsung saat membuang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Bulu. Kebijakan ini menimbulkan keluhan dari warga setempat, termasuk Ketua RT 06/RW 04, Maryadi, yang menyampaikan bahwa hal tersebut terjadi sejak Selasa, 15 April 2025.
Warga Tegalrejo Salatiga Terkejut, Buang Sampah di TPS Kini Harus Bayar
Warga Kelurahan Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, dikejutkan dengan penerapan retribusi langsung saat membuang sampah di Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, dan Recycle (TPS3R) Bulu. Kebijakan...
Muat Lebih

POPULER

Arca Ganesha Mbah Dul Jalal di Desa Sikunir, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang menjadi korban vandalisme oleh orang tak dikenal, terlihat dari noda putih di wajah dan badan arca yang diduga sengaja dioleskan. Kejadian ini diketahui oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Kabupaten Semarang, Tri Subekso, setelah menerima laporan foto pada Selasa, 15 April 2025, dan langsung ditindaklanjuti dengan peninjauan lapangan pada Rabu pagi oleh tim gabungan dari BPK Wilayah X, Polsek, dan Koramil Bergas.
Arca Ganesha Mbah Dul Jalal di Sikunir Jadi Sasaran Vandalisme, Diduga Terkait Ritual
Ratusan penyandang disabilitas mengikuti acara Halal Bihalal yang digelar komunitas Insan Berbagi Salatiga (IBS) di lantai 2 Convention Hall Terminal Tingkir, Kota Salatiga, pada Sabtu sore, 12 April 2025. Acara ini dihadiri oleh Wali Kota Salatiga Robby Hernawan, Kapolres AKBP Veronica, Forkopimda, serta tokoh masyarakat, sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya mempererat silaturahmi pasca-Ramadan.
IBS ajak Ratusan Difabel Gelar Halal Bihalal di Terminal Tingkir Salatiga
prpp
Jateng Fair 2025 Tiket Masuk Tahun Ini Gratis !

Copyright @ rasikafm.com | All rights reserved

POLRES SEMARANG BERHASIL MENGAMANKAN PENGEMUDI TRUK HINO TANPA MUATAN BERINISIAL AM (52), WARGA PATEBON, KENDAL, YANG MELARIKAN DIRI USAI KECELAKAAN DI JALAN RAYA SURUH-KARANGGEDE PADA MINGGU (1/12/2024), YANG MENYEBABKAN SATU KORBAN MENINGGAL DUNIA.    KEJAKSAAN NEGERI (KEJARI) KOTA SALATIGA MEMUSNAHKAN BERBAGAI BARANG BUKTI HASIL KEJAHATAN YANG TELAH MEMILIKI KEKUATAN HUKUM TETAP, SEPERTI SABU, GANJA, TEMBAKAU GORILA, OBAT TERLARANG, AIRSOFT GUN, HINGGA BAHAN PELEDAK, DENGAN TOTAL 208 BARANG. PEMUSNAHAN TERSEBUT DILAKUKAN OLEH KEPALA KEJARI SALATIGA, SUKAMTO, DI HALAMAN GUDANG BARANG BUKTI KEJARI JALAN LINGKAR SELATAN (JLS) SALATIGA, SELASA (3/12/2024).    TINGKAT PARTISIPASI PADA PILKADA DI SALATIGA YANG DIGELAR PADA 27 NOVEMBER 2024 DILAPORKAN MENGALAMI PENURUNAN, DARI 89 PERSEN PADA PERIODE SEBELUMNYA MENJADI SEKITAR 80 PERSEN.   SERIKAT PEKERJA DI KABUPATEN SEMARANG MENDESAK PEMERINTAH DAERAH UNTUK SEGERA MELAKUKAN SURVEI KEBUTUHAN HIDUP LAYAK (KHL) SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN UPAH MINIMUM KABUPATEN (UMK) TAHUN 2025, SETELAH PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI (MK) NO. 168/PUU-XXI/2023 YANG MEMPENGARUHI REGULASI PENGUPAHAN   PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG SAAT INI TENGAH MEMPERBAIKI TANJAKAN UJUNG-UJUNG DI JALUR DADAPAYAM-SALATIGA, DESA UJUNG-UJUNG, KECAMATAN PABELAN, KABUPATEN SEMARANG, YANG MENGALAMI KERUSAKAN PARAH DAN RAWAN KECELAKAAN. PROYEK PERBAIKAN INI DILAKUKAN SETELAH MENERIMA BANYAK LAPORAN DARI MASYARAKAT TERKAIT KECELAKAAN DI LOKASI TERSEBUT, YANG SEBELUMNYA MEMILIKI KONTUR CURAM, BERKELOK, DAN LEBAR JALAN KURANG DARI LIMA METER, SERTA JURANG DALAM DI KEDUA SISI JALAN.    SEJUMLAH KARANGAN BUNGA TERLIHAT DI DEPAN POSKO PEMENANGAN PASANGAN CALON WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA SALATIGA NOMOR URUT 01, DR ROBBY HERNAWAN-NINA AGUSTIN, DI JALAN MERAK, KELURAHAN MANGUNSARI, KECAMATAN SIDOMUKTI, KOTA SALATIGA, PADA KAMIS (28/11/2024).   DALAM PELANTIKAN DAN PENGANGKATAN SUMPAH/JANJI KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS SEKOLAH YANG BERLANGSUNG DI GEDUNG SETDA SALATIGA PADA KAMIS (28/11/2024), PENJABAT WALI KOTA SALATIGA, YASIP KHASANI, MENYAMPAIKAN HARAPAN AGAR GURU DAN KEPALA SEKOLAH TIDAK HANYA BERPERAN SEBAGAI AGEN PEMBELAJARAN, TETAPI JUGA SEBAGAI AGEN PERADABAN.   HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT) MENUNJUKKAN KEMENANGAN TELAK PASANGAN CALON (PASLON) NOMOR URUT 01, NGESTI NUGRAHA-NUR ARIFAH (MUTIARA), ATAS RIVAL MEREKA, NURUL HUDA-YARMUJI (HAJI), DALAM PILKADA KABUPATEN SEMARANG 2024.   KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KOTA SALATIGA MENGGELAR DOA BERSAMA DI AULA KPU JL. ARGOSARI RAYA SALATIGA, SELASA (26/11/2024) SORE, DIHADIRI OLEH PJ WALI KOTA YASIP KHASANI, KAPOLRES AKBP ARYUNI NOVITASARI, DANDIM LETKOL INF GUVTA ALUGORO KOEDOES, KAJARI SUKAMTO, DAN PARA TOKOH AGAMA KOTA SALATIGA.    FORUM KOMUNIKASI PIMPINAN DAERAH (FORKOMPIMDA) KABUPATEN SEMARANG, YANG MELIBATKAN WAKIL BUPATI SEMARANG, JAJARAN POLRES SEMARANG, KPU, BAWASLU, DAN PEMERINTAH DAERAH, MELAKUKAN PENGECEKAN KESIAPAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (TPS) DI SEJUMLAH WILAYAH RAWAN BENCANA, SEPERTI DUSUN BORANGAN DAN SAPEN DI DESA CANDIREJO SERTA DUSUN DUREN DI DESA DUREN, KECAMATAN SUMOWONO, PADA SELASA (26/11/2024).